سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Menguburkan Jenazah Sesuai Sunnah
Menguburkan Jenazah Sesuai Sunnah
Oleh: Ust. Abdul Khaliq
Hukum mengubur jenazah
Mengubur jenazah hukumnya fardhu kifayah. Seandainya sudah ada yang melakukan, sudah gugur kewajiban bagi yang lainnya. Seandainya tidak ada yang melakukannya sama sekali maka berdosa semuanya. Jenazah yang dikuburkan sifatnya umum, termasuk jenazah orang kafir. Ketika perang Badar tahun 2 Hijriah melawan orang kafir Quraisy, dengan izin Allah umat Islam mendapat kemenangan. Banyak korban yang berjatuhan di kalangan orang kafir, termasuk tokoh-tokoh mereka, di antaranya adalah Abu Jahal. Setelah selesai peperangan, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menguburkan jenazah orang-orang kafir dan akhirnya jenazah-jenazah mereka dikuburkan ke dalam sumur mati yang ada di lembah Badar. (Shahih al-Bukhari: 3976)
Demikian pula ketika paman Rasulullah, Abu Thalib meninggal dunia. Beliau ﷺ bersabda kepada Ali bin Abi Thalib a\:
اِذْهَبْ فَوَارِهِ…
“Pergilah, lalu kuburkanlah dia..” (HR. an-Nasa’i)
Tempat menguburkan jenazah
Yang sesuai dengan sunnah, jenazah dikuburkan di tanah pekuburan, bukan tempat-tempat yang lainnya. Karena seperti itulah kebiasaan Rasulullah. Beliau selalu menguburkan jenazah para sahabat di kuburan Baqi’, dan tidak ada berita (yang shahih) bahwa ada di antara ulama salaf yang mereka dikuburkan di luar tanah pekuburan. Kecuali apa yang telah tersebar beritanya, bahwa Rasulullah ﷺ dan dua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar dikuburkan di kamar Aisyah. Dan ini merupakan kekhususan buat mereka.
Dikecualikan pula orang-orang yang mati syahid di medan perang, maka mereka dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia (di medan perang). Hal ini berdasarkan penjelasan Jabir a\, dia berkata,
“Tatkala perang Uhud selesai, orang-orang yang terbunuh dibawa untuk dikuburkan di pekuburan Baqi’. Maka berteriaklah penyeru (yang diperintah) Rasulullah, ‘Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian supaya kalian menguburkan orang-orang yang gugur di tempat terbunuhnya!’” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Waktu terlarang menguburkan jenazah
Ada beberapa waktu kita dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut:
1,2&3. Ketika muncul matahari, ketika matahari berada di tengah-tengah dan ketika matahari tenggelam.
Uqbah bin Amir a\ berkata,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ مَوْتَانَا : حِيْنَ تَطْلُعَ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ , وَ حِيْنَ يَقُوْمَ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ, وَ حِيْنَ تَضِيْفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.
“Ada tiga waktu yang Rasulullah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah di dalamnya: ketika matahari muncul dengan nyata sampai naik agak tinggi, ketika matahari berada persis di tengah-tengah sampai ia condong, dan ketika matahari beranjak tenggelam sampai ia (benar-benar) tenggelam.” (HR. Muslim)
- Mengubur jenazah malam hari, kecuali terpaksa.
Sahabat Jabir a\ menjelaskan, bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ menyebutkan salah seorang dari sahabatnya meninggal dunia. Ia lalu dikafani dengan kain kafan yang kurang memadai dan dikuburkan sewaktu malam hari. Maka beliau ﷺ melarang seseorang dikuburkan ketika malam hari sehingga sudah dishalati, kecuali kalau memang terpaksa dikuburkan malam hari.” (Shahih Muslim: 943)
Dijelaskan oleh sebagian ulama bahwa mengubur jenazah saat malam hari biasanya menyebabkan sedikitnya orang yang menshalatinya. Maka dilarang mengubur jenazah ketika malam hari supaya bisa dishalati saat siang hari yang biasanya di waktu tersebut manusia lebih bersemangat. Namun seandainya terpaksa jenazah harus dikuburkan malam hari karena khawatir akan membusuk bila menunggu siang, maka diperbolehkan. Ibnu Abbas menjelaskan, bahwa Rasulullah pernah menguburkan seseorang ketika malam hari, dan menggunakan penerangan saat penguburannya. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)
Model galian kubur
Ketika membuat galian kubur hendaknya memiliki kedalaman yang cukup, ukurannya luas dan sisi-sisinya rapi. Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat ketika mereka membuat galian untuk menguburkan syuhada’ perang Uhud:
اِحْفِرُوْا وَ أَوْسِعُوْا وَ أَعْمِقُوْا وَ أَحْسِنُوْا
“Galilah, luaskan, dalamkan dan baguskanlah!” (HR. Abu Dawud)
Kemudian galian untuk menempatkan jenazah di dalam liang kubur bisa menggunakan model “al-lahdu”, yaitu model galian yang digali menyamping ke arah kiblat, atau model “asy-syaqqu”, yaitu model galian ke bagian bawah (seukuran mayat), dan model yang pertama lebih afdhal karena seperti itulah model galian liang kubur Rasulullah ﷺ.
Yang menguburkan jenazah
- Wanita tidak boleh menguburkan jenazah, karena tidak adanya pendukung pada diri mereka untuk melakukan acara ini, baik secara fisik maupun mental. Dan yang dipraktekkan kaum muslimin sejak zaman Rasulullah sampai zaman kita sekarang ini, yang menguburkan jenazah adalah kaum laki-laki, karena lelaki lebih kuat secara fisik maupun mental. Seandainya kaum wanita diperbolehkan ikut serta menguburkan jenazah, tentu ini akan menimbulkan madharat yang banyak, di antaranya menyebabkan tersingkapnya aurat mereka di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, yang ini tidak diperbolehkan.
- Di antara kaum laki-laki yang lebih berhak menguburkan jenazah adalah anggota keluarganya, berdasarkan keumuman firman Allah ﷻ:
و أولوا الارحام بعضهم أولي ببعض في كتاب الله
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya. (QS. al-Anfāl: 75)
Ali bin Abi Thalib a\ juga menjelaskan, “Saya memandikan Rasulullah, maka saya melihat apa yang ada pada jasad beliau. Saya tidak melihat satu cacat pun. Jasad beliau adalah baik, ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Dan yang mengurusi pemakaman beliau di antara manusia adalah empat orang: Ali bin Abi Thalib, al-Abbas, al-Fadhl, dan Shalih maula Rasulullah. Dibuatkan liang lahad untuk Rasulullah dengan galian, lalu disusun batu bata di atasnya dengan susunan yang bagus.” (HR. al-Hakim)
- Disyaratkan bagi orang yang menguburkan jenazah supaya dia tidak melakukan hubungan suami istri sewaktu malam harinya.
Anas bin Malik a\ berkata, “Saya menyaksikan (pemakaman) putri Rasulullah, dan Rasulullah duduk di atas kuburan. Saya melihat kedua matanya berlinang air mata. Beliau bertanya, ‘Adakah salah seorang di antara kalian yang tadi malam tidak menggauli istrinya?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya!’ Rasulullah berkata, ‘Turunlah di kuburannya!’ Lalu dia turun di kuburannya dan menguburkannya.” (HR. al-Bukhari)
Tata cara meletakkan jenazah di liang kubur
- Memasukkan mayit dari bagian kaki liang kubur. Kalau di negara kita, jenazah dimasukkan dari arah selatan dengan mendahulukan kepalanya, lalu kakinya.
Abu Ishaq menjelaskan, “Al-Harits berwasiat kepada Abdullah bin Zaid supaya menshalatinya, maka dia pun menshalatinya. Kemudian memasukkannya ke liang kubur dari bagian kaki liang kubur, seraya mengatakan, ‘Ini termasuk sunnah.’” (Riwayat Abu Dawud)
- Jenazah diletakkan di liang kubur di atas pinggang sebelah kanan dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Seperti itulah yang dipraktekkan umat Islam dari zaman Rasulullah ﷺ sampai zaman kita sekarang.
- Ketika meletakkan jenazah di liang kubur, sambil membaca:
“بِسْمِ اللهِ وَ عَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ” atau “بِسْمِ اللهِ وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ “
(Artinya): “Dengan menyebut nama Allah dan di atas sunnah Rasulullah” atau “Dengan menyebut nama Allah dan diatas agama Rasulullah.”
- Disunnahkan menaburkan tanah dengan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali taburan setelah selesai menutup liang lahad dengan batu bata atau papan. Hal ini berdasarkan penjelasan Abu Hurairah a\, sesungguhnya Rasulullah ﷺ menshalati jenazah, lalu mendatangi mayit tersebut dan menaburkan tanah di atasnya dari arah kepalanya sebanyak tiga kali. (Riwayat Abu Dawud)
- Meninggikan kuburan dari permukaan tanah sekitar satu jengkal, dan dibentuk seperti gundukan supaya bisa dibedakan dengan yang lainnya, sehingga keadaannya terjaga.
Sahabat Jabir a\ menjelaskan, “Sesungguhnya dibuatkan untuk Rasulullah liang lahad, lalu ditutupkan di atasnya batu bata dan ditinggikan kuburannya dari permukaan tanah sekitar satu jengkal.” (Riwayat Ibnu Majah)
- Dibolehkan menandai kuburan dengan batu atau yang semisal dengannya. Di antara tujuannya supaya bisa dikenali sehingga bisa dikuburkan di sampingnya orang-orang yang meninggal dunia dari anggota keluarganya.
Al-Muththalib bin Abi Wada’ah berkata, “Tatkala Utsman bin Mazh’un meninggal dunia, jenazahnya dikeluarkan lalu dikuburkan. Rasulullah memerintahkan seorang laki-laki untuk membawakan sebuah batu, dan dia tidak mampu membawanya. Lalu Rasulullah bangkit sambil menyingsingkan kedua lengan bajunya.” Al-Muththalib mengatakan, “Berkatalah kepadaku orang yang menceritakan dari Rasulullah, ‘Seolah-olah saya melihat putihnya kedua lengan Rasulullah ketika beliau menyingkapnya. Lalu beliau mengangkat batu tersebut dan meletakkannya di bagian kepalanya. Beliau bersabda, ‘Saya menandai dengan batu ini kuburan saudara saya, agar saya bisa mengubur di dekatnya orang-orang yang meninggal dunia dari anggota keluarga saya.’” (Riwayat Abu Dawud)
Demikian pembahasan kita kali ini. Semoga bermanfaat. Amin.