Agar Duduk-Duduk Kita Berpahala

Agar Duduk-Duduk Kita Berpahala

Oleh: Ust. Abu Bakr

Manusia akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Di antara interaksi tersebut adalah berbincang-bincang. Bercengkerama terkadang dilakukan dengan duduk, berdiri bahkan bisa juga dari tempat yang jauh seperti di zaman ini. Namun perlu kiranya kita memahami bahwa duduk-duduk pun punya etika dalam Islam. Di antara adab-adabnya:

  1. Perbanyak berdzikir.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah sekelompok orang yang bangun dari suatu majelis yang tidak disebut nama Allah di dalamnya kecuali mereka bangun seperti bangkai keledai dan mereka akan mengalami kerugian.” (HR. Abu Dawud: 4855, at-Tirmidzi: 3380, shahih)

Karena ngobrol tidak akan terlepas dari membicarakan orang lain atau yang lainnya. (‘Aunul Ma’bud 8/13/138)

  1. Memilih teman duduk yang baik.

Tabiat insan selalu mencuri dan meniru tabiat orang lain yang disenangi dan dikagumi. Karena itu kita tidak diperbolehkan duduk-duduk dengan orang fasik, rendah akhlaknya dan orang-orang yang senang membuat bid’ah dalam agama. Fudhail bin ‘Iyadh berkata: “Sesungguhnya Allah mempunyai Malaikat yang mencari kumpulan orang yang berdzikir kepada-Nya, maka perhatikanlah dengan siapa kamu bermajelis (duduk-duduk)…” (Syarh I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah 1/156)

  1. Salam kepada majelis saat datang dan pergi.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kalian sampai ke suatu majelis maka ucapkanlah salam. Jika mau duduk maka hendaklah ia duduk. Jika ingin berdiri maka ucapkanlah salam. Tidaklah (salam) yang pertama lebih pantas dari yang terakhir.” (HR. Abu Dawud: 5208, at-Tirmidzi: 2706, dihasankan oleh al-Albani)

Ath-Thibi berkata: “Sebagaimana salam pertama merupakan pemakluman tentang selamatnya mereka dari kejelekan orang baru datang, demikian juga salam kedua adalah pemakluman tentang selamatnya mereka dari kejelekan ghibah orang yang baru datang tersebut. Bahkan salam yang kedua lebih layak diucapkan.” An-Nawawi berkata: “Hadits ini sangat jelas menunjukkan wajibnya bagi jamaah menjawab salam orang yang mengucapkannya tatkala pergi.” (Tuhfatul Ahwadzi 7/402-403)

  1. Jangan mengusir orang dari tempat duduknya lalu kita duduk di tempat itu.

Siapa yang pertama kali duduk di tempat yang boleh diduduki semua orang lebih berhak dengan tempat itu dibandingkan yang terlambat datang.

Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa Nabi tidak suka jika seseorang disuruh berdiri dari tempat duduknya kemudian yang lain duduk di tempat itu. (HR. al-Bukhari: 6270, Muslim: 2177)

Ibnu Abi Jamrah mengatakan: “Barangsiapa yang berhak dengan sesuatu kemudian diambil dengan cara yang tidak benar maka termasuk ghashab dan itu termasuk haram.” (Fathul Bari 11/65)

Namun jika orangnya mengizinkan yang lain untuk menduduki tempatnya atau ia pergi dalam rentang yang lama, tidaklah mengapa bila orang lain menempatinya.

Khusus di masjid, tidak boleh seseorang memesan tempat tertentu, baik di shaf pertama maupun di tempat lain dengan meletakkan tanda dan datang terakhir. Abdurrahman bin Syiblin berkata: “Rasulullah melarang dari sujud seperti gagak mematuk, menghamparkan lengan ke tanah (tidak mengangkatnya seperti cara anjing atau singa) dan melarang seseorang melazimi tempat khusus di masjid…” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan dihasan-lighairihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah: 1168)

  1. Lapangkan tempat dalam majelis.

Jika sekelompok orang sedang duduk, kemudian ada orang yang membutuhkan tempat duduk di majelis tersebut maka bagi yang lain dianjurkan untuk bergeser atau berdiri untuk melapangkannya. (QS. al-Mujādilah: 11) As-Sa’di berkata: “Berdiri dalam urusan semacam ini termasuk ilmu dan keimanan.” (Taisirul Karimir Rahman 7/316)

  1. Jika terlambat, duduklah di bagian akhir majelis.

Apabila orang yang baru datang merangsek ke depan sementara tempat sudah penuh maka akan melanggar larangan-larangan Nabi ﷺ, seperti melangkahi pundak orang dan memisahkan dua orang yang duduk lebih dahulu, yang mungkin adalah sahabat kental atau ada rahasia antara mereka. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh seseorang memisahkan antara dua orang kecuali seizin keduanya.” (HR. Abu Dawud: 4845, at-Tirmidzi: 2752)

  1. Tidak boleh dua orang berbisik-bisik dan meninggalkan orang ketiga. Bila lebih dari tiga, tidak mengapa.

Karena hal itu akan membuat orang ketiga bersedih. (HR. al-Bukhari: 6288, Muslim: 2183)

Abdullah bin Dinar berkata: “Aku bersama Abdullah bin Umar di dekat rumah Khalid bin Uqbah yang berada di pasar. Lalu datanglah seorang yang ingin berbicara rahasia dengan Ibnu Umar, sedang tidak ada orang lain selain aku dan orang itu. Maka Abdullah bin Umar memanggil seseorang. Tatkala kami sudah berempat, Ibnu Umar berkata kepadaku dan kepada orang yang tadi dipanggilnya: ‘Mundurlah sedikit!’” (Driwayatkan Malik: 1856 dan Ahmad)

  1. Jangan menguping percakapan orang lain tanpa izin. Namun jika mereka mengizinkan atau pembicaraannya agak keras sehingga didengar orang sekelilingnya, tidaklah mengapa.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menyimak pembicaraan sekelompok orang, padahal mereka tidak senang didengar atau membuat mereka bubar maka akan dituang di telinganya cairan tembaga pada hari kiamat…” (HR. al-Bukhari: 7042, Abu Dawud: 5024)

  1. Jangan duduk-duduk di antara panas matahari dan tempat teduh (setengah tubuh terkena panas dan setengahnya teduh). Karena itu tempat duduk setan. Nabi ﷺ berkata: “Itu tempat duduknya setan.” (As-Silsilah ash-Shahihah: 838)
  2. Hindari duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang punggung dan bersandar pada telapak tangan kanan.

Tsarid bin Suwaid berkata: “Nabi ﷺ pernah melewatiku dan aku duduk seperti ini; kuletakkan tangan kiri di belakang punggung dan aku bertelekan pada telapak tangan. Beliau berkata: ‘Apakah kamu duduk seperti duduknya orang yang dimurkai?!’” (HR. Abu Dawud: 4848, dishahihkan oleh al-Albani)

Demikian pula tidak diperbolehkan berbaring dengan meletakkan satu kaki di atas yang lainnya jika dikhawatirkan akan tersingkap auratnya. (HR. Muslim: 2099)

  1. Jangan banyak tertawa karena akan mematikan hati. (HR. Ibnu Majah: 4193, ash-Shahihah: 506)
  2. Hindari bersendawa saat bermajelis.

Ibnu Umar berkata: “Pernah ada seseorang yang bersendawa di dekat Nabi, maka beliau ﷺ berkata: “Tahan sendawamu, karena orang yang banyak kenyang di dunia akan lama laparnya di akhirat.” (HR. at-Tirmidzi: 2478, Shahih Ibnu Majah: 3413)

  1. Disunnahkan menutup majelis dengan doa kafaratul majelis.

Karena manusia tidak lepas dari yang namanya membicarakan orang lain, berbohong dan yang lainnya tatkala ngobrol dan berbincang-bincang. Karenanya sangat dianjurkan untuk mengucapkan doa untuk melebur dosa dan perbuatan sia-sia sewaktu bermajelis. Sekaligus sebagai stempel kebaikan jika di dalamnya banyak kebaikan dan pahala. Doa tersebut dinamakan doa kafaratul majelis. Bila Rasulullah selesai dari suatu majelis atau selesai shalat, ia mengucapkan beberapa kata. Aisyah bertanya kepada beliau tentang kata-kata tersebut. Beliau ﷺ bersabda: “Jika ia berbicara yang baik maka itu adalah stempelnya sampai hari kiamat dan jika ia berbicara selain itu maka itu adalah penebusnya (yaitu):

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

‘Maha suci Engkau Ya Allah, dan dengan segala pujian bagi-Mu. Aku bersaksi tiada ilah yang berhak diibadahi selain Engkau, aku meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

(HR. at-Tirmidzi: 3433, an-Nasa’i: 1344, Abu Dawud: 4857)

Walhamdulillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.