سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Menjadi Makmum Suami yang Tidak Lancar Membaca Al-Quran
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau menanyakan, bagaimana hukumnya berjamaah dengan suami yang bacaan al-Qur’annya tidak tartil? Apakah shalat istri sah, dan apabila istri telah memberikan nasihat kepada suami supaya belajar al-Qur’an yang benar akan tetapi suami tidak mau, apakah istri nanti di akhirat juga mendapatkan dosa? Dan apakah benar pepatah yang mengatakan bahwa seorang istri itu dalam istilah jawa surga nunut (numpang), nerakat katut (ikut)? Syukran katsiran. (Fulanah, Samarinda, 082251913716)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Harap diketahui, bahwa shalat berjamaahnya suami adalah di masjid, bukan di rumah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 463)
Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘anhu berkata, “Peliharalah dengan baik lima shalat ini ketika dikumandangkan adzan, karena sesungguhnya lima shalat jamaah itu termasuk di antara sunnah (jalan) hidayah, dan sesungguhnya Allah telah mensyariatkan jalan-jalan petunjuk kepada Nabi-Nya. Dan sungguh kami menganggap, bahwa tidak seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali orang munafik yang jelas nifaknya. Seingatku, dahulu seseorang (di antara kami) biasa dituntun oleh dua orang di kanan kirinya, sampai dia diberdirikan di shaf shalat. Tidak ada seorang pun di antara kalian, kecuali mempunyai masjid (tempat shalat) di dalam rumahnya. Seandainya kalian mengerjakan shalat di rumah kalian dan meninggalkan masjid-masjid kalian, berarti kalian telah meninggalkan sunnah-sunnah Nabi. Dan jika kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian telah kafir.”
Berbeda dengan shalat wanita yang paling baik, bukan di masjid, tetapi di rumah, walaupun dia shalat sendirian atau berjamaah dengan putrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.
“Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud: 480)
Namun jika suami shalat berjamaah dengan istrinya di rumah, maka sah pula shalatnya, hanya saja suami tidak mendapatkan pahala shalat berjamaah di masjid.
Jika bacaan Qur’an suami kurang fasih, tetap sah pula shalatnya, hanya saja shalatnya kurang sempurna, khusus untuk imam, berdasarkan riwayat Muslim (no. 1329) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Orang mukmin yang mahir membaca al-Qur’an, maka kedudukannya di akhirat ditemani oleh para Malaikat yang mulia. Dan orang yang membaca al-Qur’an dengan gagap, dia sulit dalam membacanya, maka dia mendapat dua pahala.”
Dengan dasar hadits ini, istri tidak berdosa karena kesalahan bacaan dan makhraj yang dibaca oleh suami, karena manusia tidaklah berdosa semata-mata karena dosa orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Barangsiapa yang mengerjakan amal yang shalih maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri. Dan sekali-kali tidaklah Rabbmu menganiaya hamba-hamba (Nya). (QS. Fushshilat: 46)
Poin terakhir, tidaklah benar istilah orang jawa yang mengatakan bahwasurga istri hanyalah nunut (numpang), dan neraka katut (ikut), karena surga bukan seperti mobil yang bisa ditumpangi orang lain. Akan tetapi surga hanya untuk orang yang beramal shalih, lelaki maupun wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan. (QS. az-Zukhruf: 72)
Wallahu a’lam.