Menunda Qadha’ Puasa Ramadhan

Soal:

Apakah boleh menunda-nunda mengqadha’ utang puasa sebagaimana yang dilakukan Aisyah Radhiallahu ‘anha (hingga bulan Sya’ban), ataukah utang puasa harus segera diqadha’ setelah selesai bulan Ramadhan?

Jawab:

Oleh: Ust. Abdul Khaliq L.c

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa diperbolehkan untuk menunda mengqadha’ utang puasa kalau memang waktunya masih longgar, walaupun dianjurkan untuk bergegas segera mengqadha’. Yang demikian itu karena manusia tidak tahu apa yang akan menimpa dirinya, juga ketika seseorang menunda-nunda mengqadha’ utang puasa dan sudah lama dia tidak berpuasa, maka akan terasa berat baginya untuk memulai berpuasa. Dan bisa jadi ajal kematian datang menjemput dirinya sementara dia belum sempat mengqadha’ utang puasanya, sehingga dia termasuk orang yang lalai.

Adapun berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Aisyah, saat beliau mengatakan:

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Saya memiliki tanggungan utang puasa di bulan Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.”

Maka bisa jadi ini dikarenakan suatu udzur, mungkin karena seringnya dia mendampingi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam melakukan safar, atau mendampingi beliau dalam peperangan, dan tentunya dalam perjalanan yang jauh atau peperangan terdapat rasa masyaqqah (keberatan). Atau mungkin karena kesibukan Aisyah di dalam memberikan pelayanan kepada Rasulullah.

Dan hal seperti ini bukanlah merupakan kebiasaan yang selalu dilakukan Aisyah setiap tahunnya, namun mungkin itu dia lakukan pada tahun-tahun tertentu saja. (Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.