سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Wafat tapi Masih Memiliki Utang Puasa
Soal:
Orang meninggal dunia dalam keadaan masih punya tanggungan utang berpuasa, apa hukumnya?
Jawab:
Orang meninggal dunia dalam keadaan masih punya tanggungan utang puasa, entah itu utang puasa Ramadhan atau yang lainya ada dua keadaan:
Keadaan pertama: Ada kesempatan dan kemampuan baginya untuk menunaikan kewajiban tersebut dengan tanpa udzur berupa sakit, safar atau yang lainnya.
Seandainya dia memiliki kesempatan dan kemampuan dan tidak ada udzur yang menghalangi dia untuk melaksanakannya, maka mungkin puasa yang dia tinggalkan adalah puasa nadzar yang dia wajibkan atas dirinya sendiri atau mungkin puasa yang secara asal memang diwajibkan oleh Allah atas orang tersebut seperti mengqadha’ puasa Ramadhan atau puasa kafarat.
Seandainya puasa yang ditinggalkan adalah puasa nadzar maka disunnahkan bagi keluarganya untuk mengqadha’nya. Demikian pula semua amalan yang wajib karena nadzar bisa digantikan oleh keluarganya apabila orang yang bersangkutan telah meninggal dunia dan belum sempat melaksanakannya, karena amalan seperti itu derajatnya di bawah amalan yang secara asal diwajibkan oleh Allah, sehingga keadaannya lebih ringan.
Dan seandainya puasa yang ditinggalkan memang wajib secara asalnya seperti orang yang meninggal dalam keadaan masih punya tanggungan utang puasa Ramadhan padahal ada kesempatan dan kemampuan untuk mengqadha’nya, maka wajib untuk dibayarkan kafarat untuknya yaitu dengan memberi makan setiap harinya seorang miskin. Dan menurut Syaikh Taqiyuddin, seandainya dipuasai untuknya maka ini juga mencukupi.
Keadaan kedua: Tidak ada kesempatan dan kemampuan untuk mengqadha’ utang puasa, seperti orang yang sakit dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan lalu dia meninggal di bulan tersebut, atau mungkin sakitnya terus berkelanjutan setelah bulan Ramadhan walaupun dalam jangka waktu yang lama yang akhirnya dia meninggal dunia. Maka tidak ada kewajiban untuk dikafarati karena dia meninggalkan puasa bukan karena kelalaian, akan tetapi karena udzur yang syar’i. (Fatwa Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dengan diringkas)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juga pernah ditanya dengan pertanyaan serupa dengan di atas, beliau menjawab: Apabila seseorang meninggal dalam keadaan memiliki utang puasa Ramadhan maka supaya diqadha’ oleh walinya, yaitu kerabatnya atau ahli warisnya, berdasarkan hadits dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صَوْمٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dalam keadaan punya tanggungan utang puasa, maka supaya dipuasai oleh walinya.” (HR. Muslim)
Dan seandainya tidak dipuasai oleh walinya maka supaya dibayarkan kafarat untuknya yaitu dengan memberi makan setiap harinya seorang miskin. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin)