سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Pejamkan Mata Saat Berdzikir Agar Lebih Khusyuk
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana caranya dzikir hati? Apakah boleh memejamkan mata ketika berdzikir? (+6281515261XXX)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Menjawab pertanyaan saudara pembaca di atas, maka berikut ini perinciannya:
Bagaimana cara ‘dzikir hati’?
Syaikh Ahmad Farid (al-Bahr ar-Ra’iq hal. 105) menjelaskan tentang macam-macam dzikir yang dapat dilakukan oleh manusia,
“Macam-macam dzikir. Pertama; Mengingat (menyebut) nama-nama dan sifat-sifat Allah ﷻ, memuji-Nya dan menyanjung-Nya dengan nama dan sifat tersebut. Misalnya, Subhanallah, Alhamdulillah, Laa Ilaaha Illallah.
Kedua; Mengabarkan tentang keadaan nama-nama dan sifat-sifat Allah ﷻ. Misalnya, Allah ﷻ mendengar suara para makhluk dan melihat gerak-gerik mereka.
Ketiga; Mengingat perintah dan larangan Allah ﷻ, seperti engkau katakan, ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan hal ini dan melarang dari hal itu.’
Keempat; Menyebut (mengingat) tanda-tanda kekuasaan dan nikmat kebaikan-Nya.
Dan dzikir ini dapat dilakukan oleh hati maupun lisan. Sedangkan yang paling utama ialah dzikir yang dilakukan oleh hati dan lisan secara bersamaan. Dan dzikir menggunakan hati saja lebih baik daripada berdzikir sekadar dengan lisan.”
Memejamkan mata di dalam shalat dan berdzikir
Para ulama bersepakat mengenai dibencinya memejamkan mata ketika dalam shalat tanpa adanya keperluan. Penulis ar-Raudh al-Murbi’ (1/95) menjelaskan, bahwa hal itu jelas dibenci karena termasuk perbuatan orang Yahudi. Adapun di dalam Manar as-Sabil (1/66) dan al-Kafi (1/285) ditambahkan alasannya, bahwa memejamkan mata dikhawatirkan akan terus tertidur.
Adapun kebutuhan yang membolehkan untuk memejamkan mata menurut Ibnu Qudamah (al-Mughni 2/30) adalah khawatir melihat hal yang dilarang, semisal melihat istri, budak atau wanita asing tanpa mengenakan busana. Namun Imam al-Kasani al-Hanafi (Bada’i’ ash-Shana’i’ 1/503) menjelaskan alasan lainnya. Memejamkan mata dimakruhkan karena hal itu adalah menyelisihi sunnah, karena yang sunnah adalah mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud. Dan setiap anggota badan memiliki tugas dalam ibadah, termasuk mata.[1]
Syaikh Shalih al-Munajjid menjelaskan, bahwa tidak dikenal dalam as-Sunnah bahwa Nabi ﷺ pernah memejamkan matanya di dalam salah satu kesempatan saat sedang beribadah. Baik itu ketika beliau sedang shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, maupun saat berkhotbah.
Telah tetap bahwa hukum asal memejamkan mata dalam shalat adalah makruh (dibenci) kecuali karena ada keperluan, semisal adanya hal yang dapat mempengaruhi kekhusyukan orang yang shalat seperti ornament, hiasan, gambar, lewatnya seorang wanita atau hal-hal lain yang semisal. Jika tidak ada keperluan, maka tidaklah disyariatkan untuk memejamkan mata. Namun jika mendapati sebab yang membolehkan memejamkan mata, tidak apa-apa melakukannya. Seperti halnya jika di tempat seseorang yang berdoa atau berdzikir terdapat sesuatu yang mengganggu kekhusyukannya.
Sebagian orang memejamkan matanya supaya mendapatkan kekhusyukan, maka ini tidaklah disyariatkan, bahkan sebagian ulama ada yang mengingkarinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum memejamkan mata ketika di dalam shalat; saat membaca ayat al-Qur’an dan ketika doa qunut, sampai ia mendapatkan kekhusyukan di dalam shalat?”
Syaikh menjawab, “Memejamkan mata di dalam shalat, disebutkan oleh para ulama, adalah dibenci, kecuali jika ada sebab semisal di hadapan orang shalat tersebut ada sesuatu yang membuatnya sibuk atau ada cahaya sangat terang yang dapat mengganggu penglihatannya, maka dalam masalah ini ia boleh memejamkan matanya untuk menolak mafasadah (bahaya/kerusakan) yang timbul.
Adapun yang diklaim oleh sebagian orang, bahwa ketika ia memejamkan matanya, ia akan menjadi lebih khusyuk di dalam shalatnya, maka saya khawatir bahwa itu termasuk tipu daya setan yang akan menyeretnya ke dalam perkara yang makruh tanpa disadari.
Seandainya orang itu membiasakan diri supaya tidak khusyuk kecuali dengan cara memejamkan matanya, maka sebab ini pula yang akan menjadikannya lebih khusyuk jika ia membiasakan untuk membuka matanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 13/299)
Adapun jika tanpa terasa (tidak sengaja) memejamkan mata ketika sedang berdoa atau berdzikir, maka hal ini tidaklah mengapa. Wallahu a’lam.[2]
[1] Disarikan dari https://islamqa.info/ar/22174
[2] Sebagaimana jawaban Syaikh Shalih al-Munajjid di https://islamqa.info/ar/223681https://islamqa.info/ar/223681.