سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Perkara-perkara yang Boleh Dilakukan Ketika Ihram
PERKARA YANG BOLEH DILAKUKAN SAAT BERIHRAM
Oleh: Ust. Abdul Khaliq L.c.
Karena sedikitnya ilmu terkadang sesuatu yang boleh dianggap terlarang, atau sebaliknya, sesuatu yang terlarang dianggap sesuatu yang boleh. Demikian pula dalam masalah ibadah haji, karena keterbatasan ilmu seseorang tentang masalah haji, terkadang dia menyangka sesuatu yang boleh dilakukan dianggap sesuatu yang terlarang. Insya Allah dalam kesempatan kali ini sedikit akan kita singgung hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang berhaji atau umrah yang mungkin banyak di antara manusia menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang terlarang.
Maka di antara perkara yang boleh dilakukan oleh orang yang haji atau ihram adalah:
- Mandi, mengguyur kepala dengan air dan berganti kain ihram dengan kain yang lain.
Dijelaskan dalam hadits yang shahih, bahwa ketika Abdullah bin Abbas dan al-Miswar bin Makhramah d\ berselisih dalam masalah orang yang ihram; apakah boleh mengguyur kepalanya dengan air ataukah tidak, maka Abdullah bin Abbas mengutus Abdullah bin Hunaian untuk bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari. Ketika Abdullah bin Hunain datang kepada Abu Ayyub, didapati Abu Ayyub sedang mandi bertutupkan selembar kain. Lalu Abdullah bin Hunain berkata, “Saya diutus Abdullah bin Abbas untuk menanyakan kepadamu bagaimana Rasulullah ﷺ mencuci kepalanya ketika ihram?” Lalu Abu Ayyub menyuruh seseorang untuk menuangkan air di atas kepalanya. Setelah air diguyurkan di atas kepalanya, maka dia menggaruk-garuk kepalanya dengan kedua tangannya ke depan dan ke belakang. Lalu dia berkata, “Seperti ini saya melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas berkata, “Umar bin Khaththab a\ pernah berkata kepada saya, ‘Ke sinilah, saya sisakan air buat kamu, siapa di antara kita yang lebih panjang napasnya.’ Sedangkan kami ketika itu sedang ihram.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi)
Maka atsar ini menunjukkan tentang bolehnya seorang yang ihram untuk mandi dan mengguyur kepalanya dengan air.
- Menyisir rambut.
Rasulullah ﷺ pernah berkata kepada istrinya, Aisyah pada malam hari Arafah,
انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي
“Lepaslah ikatan rambutmu dan sisirlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maka kejadian ini menunjukkan tentang bolehnya menyisir rambut bagi orang yang sedang ihram apabila tidak khawatir rambutnya rontok. Seandainya dikhawatirkan ada rambut yang rontok ketika disisir maka diperselisihkan tentang hukumnya; ada di antara para ulama yang tetap membolehkan dan ada yang melarang.
Namun pendapat yang lebih kuat, insya Allah tetap diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya.
- Menggaruk kulit kepala dan badan.
Aisyah pernah ditanya tentang seorang yang ihram menggaruk tubuhnya? Dia menjawab, “Ya, silakan dia menggaruknya dan menguatkan garukannya.” (Riwayat Imam Malik dalam al-Muwaththa’)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v\ berkata, “Boleh baginya (orang yang ihram) untuk menggaruk badannya ketika dia hendak menggaruknya. Demikian juga ketika dia mencuci kepalanya dan jika ada rambutnya yang rontok maka ini tidak apa-apa.”
Imam an-Nawawi berkata, “Adapun orang yang ihram menggaruk kepalanya, maka saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya… akan tetapi sebagian mereka mengatakan, bahwa hendaknya saat menggaruknya ialah dengan lembut supaya tidak tercabut rambutnya.” (Al-Majmu’)
- Berbekam, walaupun dengan mengambil rambut pada bagian yang akan dibekam.
Dari Ibnu Buhainah berkata,
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ بِلَحْيِ جَمَلٍ فِي وَسَطِ رَأْسِهِ
“Nabi ﷺ berbekam ketika ihram di Lahyi Jamal (tempat antara Makkah dan Madinah), pada bagian tengah dari kepala beliau.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Boleh baginya untuk menggaruk tubuhnya, berbekam di kepala atau selainnya, dan apabila dibutuhkan, untuk mencukur bulu kemaluan juga diperbolehkan.” (Lalu beliau membawakan hadits di atas, dan berkata), “Dan itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mencukur sebagian rambut..” (Majmu’ al-Fatawa)
- Mencium aroma atau minyak wangi ketika dibutuhkan, juga memotong kuku yang patah.
Ibnu Abbas berkata, “Orang yang ihram boleh masuk kamar mandi, mencabut giginya, mencium aroma dan ketika kukunya patah boleh baginya untuk mencabutnya.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan dalam kitabnya asy-Syarhul Mumti’:
Mencium bau minyak wangi (bagi orang ihram) ada tiga keadaan:
- Mencium bau minyak wangi dengan ketidaksengajaan, maka ini tidak apa-apa.
- Mencium bau minyak wangi dengan sengaja, akan tetapi tujuannya bukan untuk menikmati, tetapi cuma untuk mengetahui aromanya, ini juga tidak apa-apa.
- Mencium bau minyak wangi dengan tujuan untuk menikmatinya, maka ini tidak diperbolehkan, berdasarkan pendapat yang lebih mendekati kebenaran.
- Menjulurkan kain kerudung ke wajah bagi wanita.
Telah dijelaskan pada pembahasan yang lewat, bahwa wanita tidak boleh memakai cadar ketika berihram. Namun diperbolehkan baginya untuk menjulurkan kain kerudung ke wajahnya ketika berpapasan dengan kaum laki-laki yang bukan mahramnya, baik kain yang dijulurkan ini menyentuh kulit wajah atau tidak. Sebab menjulurkan kain kerudung itu tidak dikatakan memakai cadar.
Aisyah berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah ﷺ, banyak pengendara kendaraan berpapasan dengan kami. Ketika mereka dekat dengan kami, kami menjulurkan kain kerudung dari atas kepala ke wajah kami, dan apabila mereka telah berlalu kami membukanya lagi.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad)
- Wanita boleh mengenakan pakaian dengan warna yang sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Tidak diharuskan baginya untuk mengenakan pakaian yang berwarna putih, sebagaimana ini yang diyakini oleh kebanyakan jamaah haji dari kaum wanita, akan tetapi boleh baginya untuk mengenakan jenis dan warna pakaian yang dia sukai, selagi tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
- Wanita boleh mengenakan sirwal dan khuf (sepatu kulit).
Tidak dilarang bagi kaum wanita dari apa-apa yang dilarang bagi kaum laki-laki semisal mengenakan sirwal ataupun pakaian yang berjahit. Hanya saja wanita tetap dilarang memakai cadar dan kaos tangan. Ibnu Umar berkata,
لَا بَأْسَ أَنْ تَلْبَسَ الْمُحْرِمَةُ الْخُفَّيْنِ وَالسَّرَاوِيلَ
“Tidak mengapa wanita yang ihram mengenakan dua sepatu kulit dan sirwal.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)
- Berteduh di dalam tenda, payung atau di dalam mobil.
Semua ini diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dijelaskan dalam atsar dari Ummu Hushain, dia berkata, “Saya berhaji bersama Rasulullah ﷺ pada waktu Haji Wada’, saya melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari keduanya memegang tali untanya dan yang lain mengangkat kain bajunya untuk menutupi dari panas matahari sampai melempar jumrah ‘Aqabah.” (HR. Muslim)
Dengan ini diketahui, bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji berupa melepas atap mobil ketika mereka naik di dalamnya, ini termasuk bentuk tasyaddud (berlabih-lebihan) dan mempersulit diri ketika beribadah kepada Allah ﷻ.
- Memakai sabuk untuk menguatkan kain ihram, memakai jam tangan, kaca mata.
Semua ini diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Aisyah s\ pernah ditanya tentang tali celana bagi orang yang ihram. Dia mengatakan, “Tidak apa-apa, untuk mengikat keperluan dia.”
Atha’ v\ juga berkata, “Orang yang ihram boleh memakai cincin dan juga memakai tali celana (sabuk).”
- Memakai celak untuk suatu kebutuhan.
Orang yang ihram boleh menggunakan celak untuk mengobati sakit yang ada di matanya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam ann-Nawawi, bahwa ulama telah sepakat tentang bolehnya seorang yang ihram untuk memakai celak yang tidak mengandung minyak wangi ketika dia membutuhkannya dan tidak ada fidyahnya. (Syarh Shahih Muslim)
Ibnu Umar d\ berkata, “Orang yang berihram boleh memakai celak apa pun yang dia inginkan, selagi tidak mengandung minyak wangi.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
- Memakai perhiasan bagi wanita ketika dia menginginkan.
Dari Nafi’ v\, dia menjelaskan bahwasanya istri Abdullah bin Umar dan putri-putrinya, mereka mengenakan perhiasan ketika mereka berihram. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Demikian yang bisa kami sampaikan dalam kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin.