سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Sujud Tilawah Tak Menghadap Kiblat
Soal: Assalamu’alaikum. Ketika baca al-Qur’an dan melewati ayat sajadah, kadang saya bingung untuk sujud. Entah karena tempat tidak memungkinkan ataupun karena di arah kiblat ada hal yang mengganggu. Apakah tidak apa-apa bila membaca ayat sajadah namun tidak sujud? Apakah boleh tidak menghadap kiblat ketika sujud karena tidak memungkinkan tempatnya? (Pembaca, +6289856xxxxx)
Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Syaikh Abdul Azhim bin Badawi menjelaskan dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitabi al-‘Aziz (Dar Ibn Rajab cet. Keempat hal. 148):
Hukum sujud tilawah: Ibnu Hazm mengatakan, “Sujud ini tidak wajib, hanya sunnah. Sujud ini dilakukan saat shalat wajib dan sunnah. Juga pada selain shalat di setiap waktu, ketika matahari terbit, tenggelam maupun saat pertengahan. Baik menghadap kiblat maupun tidak, baik dalam keadaan suci ataupun tidak.”
Saya (Syaikh Abdul Azhim) mengatakan: “Sujud ini dihukumi sunnah tidak wajib, karena Nabi ﷺ pernah membaca surat an-Najm kemudian beliau sujud. (HR. Bukhari: 1070, Muslim: 576) Dan ketika Zaid bin Tsabit membacanya di hadapan beliau, beliau tidak sujud untuk menunjukkan kebolehannya (HR. Bukhari: 1073, Muslim: 577), sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/555).”
Ibnu Hazm menjelaskan (5/111): “Adapun dibolehkannya tanpa bersuci dan tanpa menghadap kiblat, karena ia (sujud tilawah) bukanlah shalat. Nabi ﷺ bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى.
“Shalat malam maupun siang dikerjakan dua rakaat dua rakaat.” (HR. Abu Dawud: 1281, Shahih Sunan Abi Dawud no. 1151)
Apa yang kurang dari dua rakaat, maka bukanlah shalat. Kecuali ada nash yang menyatakan bahwa ia adalah shalat. Seperti satu rakaat pada shalat Khauf, Witir, dan shalat Jenazah. Tidak ada nash yang menyatakan bahwa sujud tilawah adalah shalat.”