Syarat Sahnya Thawaf

Syarat Sahnya  Thawaf

Oleh: Ust. Abdul Khaliq L.c.

Sebagaimana pembahasan sebelumnya, insya Allah pembahasan kita kali ini masih kita khususkan berkaitan dengan masalah thawaf. Semoga kita bisa memahami masalah thawaf lebih mendalam. Dan insya Allah, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang syarat sahnya thawaf.

Syarat sahnya thawaf, sebagaimana yang dijelaskan para ulama, adalah:

  1. Suci dari dua hadats, besar dan kecil.

Mayoritas para ulama berpendapat, bahwa suci dari dua hadats merupakan syarat sahnya thawaf. Apabila seseorang melaksanakan thawaf dalam keadaan berhadats (tidak suci) dari dua hadats besar dan kecil, maka thawafnya tidak sah. Mereka berhujjah dengan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ يَتَكَلَّمُ فَلَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا بِخَيْرٍ

Dari Ibnu Abbas d\, dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah ﷺ, ‘Thawaf di Ka’bah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan bagi kalian berbicara ketika thawaf. Maka siapa saja yang berbicara, janganlah dia berbicara kecuali yang baik.’” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak)

Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ menyerupakan thawaf seperti shalat, maka sebagaimana di dalam shalat disyaratkan harus dalam keadaan suci, maka di dalam thawaf juga harus demikian.

Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa suci dari hadats (kecil) bukanlah merupakan syarat sahnya thawaf. Mereka beralasan, jika hadits di atas tidak shahih marfu’ dari Rasulullah na\. Namun yang benar, hanyalah mauquf (berhenti) dari Ibnu Abbas, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atas wajibnya berwudhu sebelum thawaf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Maka jelaslah bahwasanya suci dari hadats tidaklah disyaratkan di dalam thawaf dan tidak diwajibkan dengan tidak ada keraguan. Akan tetapi disunnahkan ketika thawaf untuk bersuci dari hadats kecil (berwudhu). Karena sesungguhnya dalil-dalil secara syar’i menunjukkan tentang tidak wajibnya, dan tidak ada dalam syariat dalil yang menunjukkan atas wajibnya bersuci dari hadats kecil.” (Majmu’ Fatawa)

Ibnu Hazm juga berkata, “Thawaf di Ka’bah dalam keadaan tidak suci (dari hadats kecil) diperbolehkan.”

Walaupun mereka mengatakan tidak disyaratkan dan tidak pula diwajibkan bersuci dari hadats kecil ketika thawaf, mereka tetap mengatakan disunnahkan sebelum thawaf untuk berwudhu, sehingga ketika thawaf dalam keadaan suci dari hadats.

عن عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قالت: «أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ

Dari Aisyah s\, dia berkata, “Sesungguhnya pertama kali yang dimulai oleh Rasulullah ﷺ ketika datang adalah beliau berwudhu lalu melakukan thawaf.” (HR. al-Bukhari, Muslim)

 Adapun dari hadats besar, seperti haid, nifas atau junub maka pendapat yang nampak dari mereka adalah tetap diwajibkan untuk bersuci darinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah s\ kepada Aisyah yang sedang haid:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Kerjakan semua apa yang dikerjakan orang yang haji, hanya saja kamu jangan melakukan thawaf di Ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Muslim)

  1. Menutup aurat.

Orang yang thawaf harus dalam keadaan tertutup auratnya. Maka tidak diperbolehkan seseorang yang thawaf dalam keadaan telanjang. Dan barangsiapa melakukan seperti itu, maka thawafnya dianggap tidak sah, menurut pendapat kebanyakan para ulama. Allah ﷻ berfirman yang artinya:

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (QS. al-A’raf: 31)

Abu Hurairah a\ ketika melaksanakan haji bersama Abu Bakar a\ pada tahun 9 Hijriah, beliau diperintah oleh Abu Bakar untuk mengumumkan di tengah-tengah manusia:

لاَ يَحُجُّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ

“Tidak boleh melaksanakan haji setelah tahun ini orang musyrik dan tidak boleh thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang.” (HR. al-Bukhari, Muslim)

  1. Thawaf dilakukan di luar Ka’bah.

 Allah ﷻ berfirman yang artinya:

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. al-Hajj: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwasanya thawaf itu dilakukan di luar Ka’bah, bukan di dalam Ka’bah. Dengan demikian, seandainya seseorang thawaf berputar melewati Hijir Isma’il (masuk dalam Hijir Isma’il), maka thawafnya tidak sah karena Hijir Isma’il masih bagian daripada Ka’bah. Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْحِجْرُ مِنَ الْبَيْتِ

“Al-Hijru (Hijir Isma’il) adalah bagian dari Ka’bah.” (HR. at-Tirmidzi)

Orang Quraisy di masa Jahiliah, ketika tengah melakukan renovasi terhadap bangunan Ka’bah, mereka tidak miliki biaya yang cukup untuk membangun Ka’bah secara sempurna di atas fondasi yang dibangun di atasnya oleh Nabi Ibrahim p\ bersama putranya, Nabi Ismail p\. Akhirnya mereka mengeluarkan Hijir Isma’il dari bangunan Ka’bah lalu memagarinya dengan tembok kecil. Maka supaya seseorang thawafnya dikatakan di luar Ka’bah, dia pun harus lewat di luar pagar tembok kecil ini. Jika tidak demikian maka belum bisa dikatakan thawafnya di luar Ka’bah. Dan apabila thawafnya tidak di luar Ka’bah, maka thawafnya dianggap tidak sah.

  1. Memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di sana, serta menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَتَى الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ، ثُمَّ مَشَى عَلَى يَمِينِهِ، فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا

Dari Jabir bin Abdillah a\ berkata, “Bahwasanya Rasulullah ﷺ tatkala datang di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad, lalu mengusapnya, kemudian beliau berjalan di sebelah kanannya (Ka’bah), lalu beliau berlari kecil sebanyak tiga kali putaran dan berjalan biasa sebanyak empat kali putaran.” (HR. Muslim)

Mayoritas ulama menjelaskan, bahwa memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad, ini merupakan syarat sahnya thawaf, karena Rasulullah ﷺ selalu melakukan seperti ini di dalam thawafnya. Karena itu, maka hal tersebut merupakan penjelasan dan praktik dari apa yang dimaksudkan oleh Allah ﷻ berkaitan dengan perintah thawaf yang disebutkan secara global dalam al-Qur’an.

  1. Thawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran secara sempurna.

Seperti inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ kepada umatnya. Beliau thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran secara sempurna, yang mana tentunya ini merupakan penjelasan dan penerapan dari apa yang diperintahkan oleh Allah ﷻ “وَلْيَطَّوَّفُوْا ”. Dan dengan tujuh kali putaran inilah seseorang dianggap telah melaksanakan perintah tersebut. Sehingga seandainya seseorang di dalam thawafnya kurang satu langkah saja dalam suatu putaran, maka putaran tersebut dianggap tidak sah dan harus diulang.

  • Ragu-ragu dalam jumlah putaran thawaf?

Sebagaimana di dalam shalat yang seseorang bisa terjadi kelupaan di dalamnya berkaitan dengan jumlah rakaatnya, demikian juga di dalam thawaf, terkadang seseorang menjadi lupa terkait jumlah putaran yang telah ia kerjakan. Akibatnya, dia ragu-ragu berapakah jumlah putaran yang sudah dia lalui; apakah sudah mendapatkan empat putaran ataukah baru tiga putaran?

Dalam keadaan seperti ini, jika seseorang ragu-ragu dalam jumlah putaran, maka dia mengambil bilangan yang diyakini, yaitu bilangan yang paling sedikit, karena itu yang pasti. Adapun bilangan yang besar dia masih ragu-ragu, lalu menyempurnakan thawafnya dibangun di atas bilangan yang diyakini tersebut. Yaitu bilangan yang lebih sedikit.

  1. Al-Muwalat (kontinu) antara satu putaran dengan yang lainya.

Al-Muwalat, artinya dilakukan dengan beruntun. Maknanya, adalah antara satu putaran dengan putaran yang lainya tidak dipisahkan dengan jarak waktu yang panjang. Setelah selesai dari satu putaran, langsung disusul dengan putaran yang berikutnya. Ini makna dari muwalat. Akan tetapi seandainya putaran thawaf dipisahkan atau diputus karena suatu udzur, seperti untuk membuang hajat, berwudhu, melaksanakan shalat fardhu, atau istirahat sebentar karena lelah, maka ini tidak apa-apa, diperbolehkan. Dan apabila udzurnya telah hilang maka dia harus meneruskan thawafnya.

Namun apabila dia memotong thawafnya tanpa suatu udzur, hanya untuk sesuatu yang sia-sia, misalkan keluar dari masjid hanya untuk makan-makan, jalan-jalan dan semisalnya, maka thawafnya batal dan dia harus mengulang dari awal.

Demikian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.