سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

Ternyata aku anak di luar nikah
Ternyata aku anak di luar nikah
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Ana seorang akhwat yang sudah menikah hampir 3 tahun dan memiliki 1 anak lelaki. Tapi sedihnya, baru saya ketahui bahwa ternyata saya adalah anak hasil hubungan di luar nikah orang tua. Astaghfirullah…. Yang mau saya tanyakan, bagaimana status pernikahan saya dengan suami yang dulu waktu nikah masih memakai nama saya binti “bapak”, bukan binti ibu. Tapi yang menikahkan penghulu. Lalu status anak saya bagaimana? Saya sedih, Ustadz. Mohon jawabannya.
(Fulanah, Bumi Allah, +6285730xxxxxx)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Kami sampaikan jazakillahu khairan kepada penanya yang ingin tahu kebenaran. Semoga Allah memberkahi penanya sekeluarga dengan kembali kepada Sunnah.
Allah Mahaadil dan Mahapengampun. Tidak menghukum orang yang tidak berbuat dosa. Bahkan akan mengampuni dosa yang banyak apabila orang itu tidak berbuat syirik saat ia mau bertaubat kepada-Nya.
Penanya tidak perlu sedih dan putus asa, karena rahmat Allah luas sekali. Jalinlah hubungan yang baik dengan orang tua, doakan semoga diampuni dosanya apabila ia masih hidup dan seorang muslimah. Karena mungkin saat itu ibu khilaf atau dalam keadaan terpaksa. Temanilah dia, jangan dimarahi. Kasihanilah, jangan dibentak. Karena bagaimanapun juga ia berjasa kepada anak. Mohonlah kepada Allah ﷻ agar dia mendapat petunjuk dan berhenti dari kemaksiatannya. Jika dia sudah meninggal dunia, doakan dia agar diampuni dosanya. Beramallah yang shalih agar orang tua mendapatkan pahala juga.
Adapun status nikah penanya adalah sah. Sebab telah dinikahkan oleh waliyul amri atau penghulu,[1] berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ berikut:
أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Dawud 1/634 dan lainnya, dishahihkan oleh al-Albani)
Penanya tidak perlu sedih atas peristiwa yang terjadi. Tidak perlu diungkap masa yang lalu agar tidak tersebar fitnah. Jika terlintas di hati, segeralah istighfar dan ta’awudz. Jika ada yang mencela, tidak perlu ditanggapi. Bila mungkin, nasihati mereka dengan kata-kata yang lembut atau diam. Semoga Allah memberkahi hidup penanya sekeluarga dan mengampuni dosa orang tua. Wallahu a’lam.
[1] Bila penghulu berperan sebagai sultan atau waliyul amri alias wali langsung bagi penanya karena sudah tahu bahwa penanya sebenarnya tidak memiliki wali, maka akad nikah penanya adalah sah. Namun bila penghulu hanya menjadi wakil dari “ayah” penanya, padahal penanya secara syar’i tidak memiliki ayah, maka akad nikah penanya tidak sah. Untuk mengetahui status perwalian saat akad bisa langsung ditanyakan kepada orang tua. Adapun status anak penanya bila akad nikah statusnya memang diwalikan kepada penghulu, maka statusnya sebagai anak yang sah dan tetap dinasabkan kepada suami penanya, karena masalah ini sama dengan permasalahan wath’u syubhah (persetubuhan yang samar). edt