Tidak Rela Suami Bantu Adik

Tidak Rela Suami Bantu Adik

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya sudah menikah 12 tahun dan mempunyai anak 4. Suami anak tertua asli Jawa dan kerja di Sumatra. Setiap bulan kami mengirim bulanan ke Jawa dan itu saya ikhlas. Yang jadi masalah, adiknya sering minta uang. Suami saya orangnya merasa bersalah dan sedih kalau tidak membantu adiknya. Sedangkan uang kami terbatas. Kalaupun ada, tapi sedikit, itu pun saya sisihkan untuk keperluan anak-anak. Mohon nasihatnya. Ustadz, hati saya tidak ikhlas setiap suami memberi uang ke adiknya yang masih lajang (bertani modal pinjam bank tapi sering gagal panen). Syukran.

(Ummu Zahrah, Lampung, +6281368xxxxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.  Pada hakikatnya hasil kerja suami miliknya suami. Dia berhak membelanjakannya selagi kepada yang halal. Sedangkan istri tidak berhak menghalanginya, kecuali usaha suami itu uang dari istri sebagai modal yang hasilnya dibagi untuk kedua belah pihak, maka suami tidak berhak membelanjakannya melainkan seizin sarikatnya. Atau suami membelanjakan harta kepada hal yang haram, maka istri berhak menasihati suami dan menghalanginya.

            Adapun istri dan anak, berhak mendapatkan nafkah dan belanja dari suami sesuai dengan kebutuhan pokoknya. Istri tidak boleh menuntut yang bukan haknya, apalagi menghalangi suami membantu keluarganya.

Mu’awiyah al-Qusyairi a\ berkata: “Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa hak istri kita (kepada kita)?’ Beliau menjawab:

‘Hendaknya engkau memberi makan dia bila engkau makan, dan engkau memberi pakaian dia bila engkau berpakaian, dan jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, dan jangan kamu pisahi dia melainkan di rumah.’” (HR. Abu Dawud 6/45, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib 2/195)

            Yang dapat kami pahami dari permasalahan di atas, suami telah memenuhi kebutuhan istri dan anaknya, sekalipun istri merasa kurang. Maka apabila suami ingin membantu keluarganya yang sangat membutuhkan bantuan, hendaknya tidak dihalangi. Bahkan istri harus bersyukur karena suami bisa membantu kerabatnya dari hasil kerjanya sendiri.

Istri hendaknya menjaga harta suami dan tidak membelanjakan sedikit pun kecuali mendapatkan izinnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

“Tidak boleh istri membelanjakan harta di rumah suaminya melainkan mendapatkan izin dari suaminya.” (HR. at-Tirmidzi 3/143)

Kami berharap istri ikhlas ketika suami membantu adiknya yang sangat memerlukan bantuan, bukankah Allah membantu hamba yang mau menolong saudaranya? Maka bagaimana dengan membantu kerabatnya? Tentu pahalanya lebih besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dan Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selagi hamba itu senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim 13/212)

Semoga keterangan ini bermanfaat bagi penanya dan pembaca yang ingin mencari kebenaran. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.