سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Tinggalkan Permusuhan Antara Sesama Muslim
Tinggalkan Permusuhan Antara Sesama Muslim
Oleh: Ust. Rifaq Ashfiya’ Lc.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
( تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا )
“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali dua orang laki-laki yang terdapat permusuhan antara dia dengan saudaranya. Maka dikatakan, ‘Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai! Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai! Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai!’”
Takhrij Hadits
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2565, di dalam Bab: Larangan saling bermusuhan dan saling mendiamkan. Sunan Abu Dawud no. 4916 dalam Kitab al-Adab, al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra no. 6263, Bab: Shalat Istisqa’.
Penjelasan hadits
Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan hari Senin dan Kamis. Di antara keutamaan dan keberkahannya, bahwa pintu-pintu surga dibuka pada dua hari tersebut. Pada saat inilah orang-orang mukmin diampuni, kecuali dua orang mukmin yang sedang bermusuhan.
Keharaman seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari telah banyak disebutkan dalam beberapa hadits. Di dalam hadits ini pula terdapat anjuran untuk berdamai, memperbaiki persaudaraan, saling kasih sayang di antara saudara muslim, sekaligus menjauhi pertikaian, permusuhan dan kebencian.
Secara tekstual, hadits ini menjelaskan bahwa dua orang yang bermusuhan diharamkan baginya mendapatkan ampunan dari Allah ﷻ yang didapatkan seorang mukmin pada setiap hari Senin dan Kamis, dan pemberian ampunan tersebut ditunda oleh Allah sampai keduanya berdamai.[1]
Hajr di dalam Islam[2]
Ada tiga macam jenis hajr, yaitu:
Hajr (dalam pandangan agama) untuk menegakkan hak-hak Allah ﷻ. Hajr jenis ini mencakup hajr terhadap perbuatan jelek dan pelakunya, baik ia seorang ahli bid’ah atau ahli maksiat. Hajr ini kemudian dibagi menjadi dua bagian:
Hajr dengan cara menjauhi atau meninggalkannya. Artinya: meninggalkan perbuatan-perbuatan jelek dan menjauhi kawan-kawan pergaulan yang buruk lagi memadharatkan, kecuali jika terdapat manfaat dan maslahat yang lebih besar (jika bergaul dengannya). Allah ﷻ berfirman:
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْۖ
Dan perbuatan dosa tinggalkanlah. (QS. al-Muddatstsir: 5)
Hajr dengan pemberian sanksi atau hukuman. Perkara ini termasuk salah satu bentuk hukum syar’i yang dilakukan oleh seorang muslim terhadap ahli maksiat, seperti mubtadi’, dengan maksud pembinaan yang sesuai dengan kriteria-kriteria syar’i dalam melakukan hajr, sehingga ia bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.
Hajr untuk memperbaiki perkara duniawi. Yaitu hajr yang berkaitan dengan hak seseorang. Di sinilah hajr tidak boleh dilakukan melebihi tiga hari, sebagaimana terdapat dalam hadits riwayat Anas bin Malik a\, “Janganlah kalian saling memperdayakan, jangan saling membenci, jangan saling iri/hasad, dan jangan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. al-Bukhari: 6065)
Hajr dalam pandangan hukum ta’zir bagi para pelanggar hukum syar’i. Dalam pembahasan para ahli fikih, maka ia dibahas dalam bab at-ta’zir, sebagaimana banyak terdapat dalam buku-buku fikih.
Larangan tidak bertegur sapa
Tidak bertegur sapa atau memutuskan hubungan dengan sesama muslim tidaklah dibolehkan dalam Islam, karena Nabi ﷺ bersabda:
لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ ، يَلْتَقِيَانِ ، فَيُعْرِضُ هَذَا ، وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمُ الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ
“Tidak halal bagi seseorang apabila ia memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim melebihi tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling tak acuh satu sama lain. Sedang yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan salam.” (HR. al-Bukhari: 5727, Muslim: 2560)
Terlebih lagi saudara yang sedang diputuskan ini adalah seorang mukmin yang sangat dekat dengan Anda, bisa jadi saudara, keponakan, paman, sepupu maka sesungguhnya memutuskan hubungan dengan mereka dalam hal ini sangat besar dosanya. Kecuali jika mereka ini dalam kondisi bermaksiat kepada Allah, maka memutuskan mereka dikategorikan sebagai kemaslahatan, sekiranya bertujuan agar dia menghentikan maksiatnya. Dalam kasus ini tidak bertegur sapa dibolehkan, karena masuk dalam kategori mengingkari kemungkaran.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ , فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ , وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya, apabila dia tidak mampu mengubah dengan tangannya maka dengan lisannya, dan apabila tidak mampu mengubah dengan lisannya maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya keimanan.” (HR. Muslim: 49)
Dilihat dari asal syariatnya, memutuskan hubungan dengan sesama mukmin hukumnya adalah haram sehingga terdapat unsur-unsur yang menunjang untuk dibolehkannya melakukan pemutusan ini.[3]
Telah dijelaskan dan difatwakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v\, bahwa asal hukum dari memutuskan hubungan sesama muslim adalah haram, kecuali jika ada unsur-unsur yang membolehkannya. Ibnu Abdil Barr v\ pun berkata, “Para ulama bersepakat, bahwa tidak diperkenankan bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan sesama muslim yang lain melebihi tiga hari, melainkan jika memang ia khawatir apabila berhubungan dan mengajaknya bicara itu akan mengakibatkan kerancuan dalam beragama atau akan menimbulkan dalam dirinya sesuatu yang bisa membahayakan urusan agama dan dunianya. Jika memang itu yang dikhawatirkan akan terjadi apabila berhubungan dengan pelaku maksiat maka dibolehkan menjauhinya. Boleh jadi orang yang kelihatannya keras tetapi memiliki hati yang mulia. Itu lebih baik daripada orang yang sering bercengkerama dan bergaul dengan kita tetapi sering pula dia menyakiti kita.” [4]
Perbanyaklah taubat dan istighfar[5]
Dan kami katakan, hendaklah kita banyak bertaubat dan beristighfar (meminta ampun kepada Allah). Hal-hal buruk yang menimpa, itu semua disebabkan dosa yang telah kita lakukan. Maka bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah sedekah dan kebaikan. Salah seorang ulama salaf (orang terdahulu) berkata,
إِنِّي لَأَجِدُ شُؤُمَ المَعْصِيَةِ فِي دَابَتِيْ وَخُلُقَ زَوْجَتِي
“Sungguh saya mendapatkan dampak buruk maksiat di dalam hewan tungganganku dan akhlak istriku.”
Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan,
لاَ يَرْجُوَنَّ عَبْدٌ إِلاَّ رَبَّهُ لاَ يَخَافَنَّ عَبْدٌ إلَّا ذَنْبَهُ
“Hendaknya seorang hamba hanya berharap kepada Rabb-nya dan hendaknya dia takut terhadap akibat yang akan diterima dari dosa-dosa yang telah dia perbuat.”[6]
Terdapat sebuah atsar pula yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan selainnya,
مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إلَّا بِذَنْبِ وَلَا رُفِعَ إلَّا بِتَوْبَةِ
“Tidaklah musibah turun kecuali disebabkan oleh dosa dan tidaklah ia diangkat kecuali dengan sebab taubat.”
Bersabarlah terhadap masalah
Ibnu Taimiyyah berkata dalam kalimat emasnya;
بِالصَّبْرِ وَالْيَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ
“Dengan kesabaran dan keyakinan maka akan diraih kepimimpinan dalam agama.”[7]
Sebab Allah ﷻ berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. as-Sajdah: 24)
Berkasih sayanglah
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“Sesungguhnya Allah hanya menyayangi para hamba-Nya yang penyayang.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2377)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
“Para pengasih dan penyayang akan dikasihi dan disayang oleh ar-Rahman . Kasihilah yang ada di bumi, niscaya kalian akan dirahmati oleh Dzat Yang ada di langit.” (HR. Abu Dawud: 4941, at-Tirmidzi: 1924, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 925)
Ibnul Qayyim v\ berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih mengumpulkan sifat-sifat tersebut daripada Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah (yaitu memaafkan dan berbuat baik kepada orang lain). Sebagian sahabat senior Ibnu Taimiyyah berkata,
وَدِدْتُ أَنِّي لأَصْحَابِي مِثْلُهُ لأَعْدِائِهِ وَخُصُوْمِهِ
‘Aku sangat berharap sikapku kepada sahabat-sahabatku sebagaimana sikap Ibnu Taimiyyah kepada musuh-musuh beliau.’
Aku tidak pernah melihatnya mendoakan kejelekan kepada seorang pun dari musuh-musuhnya. Bahkan beliau mendoakan mereka. Suatu hari aku mendatangi beliau memberi kabar gembira tentang meninggalnya musuh besarnya dan yang paling keras menentang serta menyakiti beliau, maka Syaikh pun membentakku dan mengingkari sikapku seraya mengucapkan, ‘Inaa lillahi wa inaa ilaihi raji’un….!’ Lalu belia segera pergi menuju rumah keluarga musuhnya yang meninggal tersebut menyatakan turut berduka cita dan menghibur mereka serta berkata, ‘Sesungguhnya aku menggantikan posisinya bagi kalian. Karenanya, jika kalian butuh sesuatu dan bantuan maka aku akan membantu kalian.’ Atau semisal perkataan ini. Mereka pun gembira dan mendoakan Ibnu Taimiyyah dan mereka menganggap ini perkara yang besar dari Ibnu Taimiyyah.”[8]
Demikianlah, semoga bisa menjadi renungan buat kita semua serta dapat mempererat persaudaraan kita dengan sesama muslim yang lain, hingga Allah kumpulkan kita semua dalam satu tempat yang mulia. Surga.
[1] At-Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, judul dalam bahasa Indonesia: Amalan dan Waktu yang Diberkahi, penulis: Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Judai’, cet. Pustaka Ibnu Katsir.
[2] Hajrul-Mubtadi’ oleh asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Nusyuz: Dhawabithuhu, Halatuhu, Asbabuhu, Thuruqul Wiqayah minhu oleh asy-Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim as-Sadlan.
[3] Fatawa Manarul Islam, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3/732.
[4] Diambil dari Tharhu at-Tatsrib 8/99.
[5] http://ar.islamway.net/fatwa/33581, oleh: Syaikh Khalid Mushlih.
[6] Penjelasan perkataan beliau dalam Majmu’ al-Fatawa 8/161-180.
[7] Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ al-Fatawa 1/145.
[8] Perkataan Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin 3/139-140.