Istri kedua merasa dirugikan oleh suaminya

Istri kedua merasa dirugikan oleh suaminya

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya istri kedua dari suami saya. Istri pertama tidak punya anak dan saya sekarang hamil yang kedua (9 bulan). Hamil pertama dan kedua saya selalu ada keputihan. Jika tidak hamil tidak ada keputihan. Suami saya alhamdulillah semangat ingin punya keturunan banyak, dan saya mendukung. Tapi masalah yang membuat saya tertekan, suami saya tidak mau memberikan hak saya (digauli) dengan alasan keputihan yang saya alami setiap hamil. Sementara umur saya baru 20 tahun. Saya juga memiliki (maaf) nafsu yang tinggi. Dia mengatakan bahwa dia punya istri satu lagi tempat lampiaskan syahwatnya. Saya tinggal di lingkungan yang membuat saya semakin tertekan. Parahnya, di setiap hari giliranku, suamiku selalu minta dilayani, tapi bukan dengan kewanitaanku, tapi dengan mulut saya (oral sex). Itu berlangsung tiap hari giliranku. Bagaimana Ustadz?

(Fulanah, +6287766xxxxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Alhamdulillah bila istri berbuat baik kepada suami, mau dimadu. Semoga Allah ﷻ membalas kebaikan ukhti yang menolong suami.

Ukhti hendaknya bersyukur kepada Allah karena istri pertama tidak memusuhi. Begitulah seharusnya wanita muslimah, senantiasa tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya.

Masalah keluhan penanya sebenarnya jalan keluarnya mudah, tidak perlu putus asa. Mintalah tolong kepada suami agar diantar ke dokter wanita spesialis kewanitaan untuk mendapatkan nasihat dan obat yang dibutuhkan, karena setiap penyakit insya Allah ada obatnya.

Jika belum sempat berobat, upayakan pada saat giliran Ukhti bisa mengatur diri pada saat suami sedang menghampiri. Yaitu semisal dengan membersihkan hal yang layak dibersihkan, memberi parfum, membersihkan bau yang membuat suami membencinya.

Suami perlu dinasihati dengan membacakan ayat Allah ﷻ, semoga sadar dan bermanfaat baginya:

وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ {222} نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ {223}

 Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. al-Baqarah: 222-223)

Maksudnya, suami tidak boleh mengumpuli istrinya bila sedang haid atau nifas (dan keputihan bukan haid), tetapi jika ia telah suci dan mandi, suami hendaknya mendatangi ladangnya pada tempatnya dan tidak boleh pada yang lain.

            Suami hanya boleh mengumpuli dua macam wanita, pertama istrinya, yang kedua, budak yang dimilikinya. Dan yang dimaksud keduanya adalah ladangnya, selain dua ini maka kaum pria dilarang melampiaskan syahwatnya. Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

 Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-Mu’minun: 5-7)

Suami hendaknya dinasihati, bahwa di antara kewajibannya ialah mengumpuli istrinya dengan wajar. Dan suami tidaklah diwajibkan menggilir istrinya melainkan untuk menunaikan kewajibannya. Bukan sebaliknya, hati istri menjadi luka karena tidak terpenuhi hajatnya.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.