سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Arisan yang Tak Sekadar Arisan
Abu Ammar al-Ghoyami
Arisan adalah sekelompok orang sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala, kemudian salah seorang dari mereka berhak menerima uang yang terkumpul berdasarkan undian, dan semua anggota akan menerima nominal yang sama berdasarkan undian juga.
Kegiatan arisan semacam ini dibolehkan oleh syariat dan tidak termasuk muamalah yang haram menurut pendapat yang benar. Karena arisan semacam ini tidak mengandung unsur-unsur haram semacam spekulasi, siasat tipuan (gharar), riba, dan semisalnya. Bahkan arisan semacam ini bisa termasuk kategori akad pinjaman yang bermanfaat bagi yang dipinjami yang dibenarkan menurut syariat.
Arisan untuk tolong-menolong
Kegiatan arisan banyak didapati di lapangan masyarakat kita. Di antara sebab diadakannya untuk menolong sesame anggota agar bisa memenuhi hajat tak terduga maupun terencana tertentu di rumah tangganya. Sehingga sekelompok orang tertentu di masyarakat mereka sepakat mengadakan arisan guna memenuhi hajat tertentu yang membutuhkan pembiayaan agak besar di atas pendapatan keluarga di antara mereka. Akhirnya, arisan yang disepakati bisa menolong anggota secara bergiliran yang ada kalanya berupa pertolongan untuk biaya pengobatan keluarga yang sedang sakit, untuk pembiayaan masuk sekolah anak-anak, bahkan ada yang untuk memperbaiki sebagian kerusakan rumahnya yang telah terencana namun belum bisa ditunaikan sebab kendala pembiayaan.
Dengan arisan semacam ini benar-benar bisa menolong anggota arisan untuk memenuhi hajat tertentu tersebut. Meskipun sebenarnya para anggota arisan hanya bisa menolong dengan meminjami atau memberi utang bertempo kepada salah satu anggota yang keluar undiannya, namun membantu dengan memberi pinjaman bertempo juga termasuk sedekah.
Diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami Radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ وَمَنْ أَنْظَرَهُ بَعْدَ حَلِّهِ كَانَ لَهُ مِثْلُهُ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ
“Siapa yang memberi utang dengan tempo yang lapang bagi yang kesulitan maka baginya pahala bersedekah setiap hari sepanjang temponya. Dan siapa yang menangguhkan tempo bayar utang setelah jatuh tempo harus membayarnya maka baginya seperti pahala bersedekah (sejumlah piutangnya) setiap harinya (sepanjang temponya).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah: 2409, ash-Shahihah: 86)
Arisan memenuhi kebutuhan rumah tangga
Ada kalanya sekelompok masyarakat tertentu yang memiliki kegiatan mata pencarian relatif sama memiliki hajat terhadap barang tertentu untuk rumah tangganya seperti seperangkat mesin produksi industri rumah tangga, alat pertanian modern, dan semisalnya. Namun mereka belum bisa memenuhinya sebab terdapat kendala pembiayaan. Oleh karena hampir seluruh masyarakat di suatu tempat tersebut membutuhkan barang tersebut akhirnya mereka mengadakan arisan agar seluruh anggota bisa memiliki barang tertentu yang disepakati bersama. Manfaat dari arisan kebutuhan terhadap barang itu pun bisa memenuhi hajat anggota sehingga sampai seluruh mereka memiliki barang yang mereka hajatkan secara bergiliran.
Arisan semacam ini hanya bersifat menolong pembiayaan untuk membeli barang tertentu yang dimaksudkan bersama, sehingga sesuai dengan selisih harga yang ada, jenis barang serta kualitasnya, jika ada kekurangan biaya maka sejumlah uang yang didapat dari arisan bisa untuk modalnya, sedang kekurangan yang relatif kecil masing-masing anggota yang keluar undian arisannya tidak berat menutupnya. Karena nominal arisan bersifat tetap dan sama sedangkan harga serta kualitas barang bisa berbeda.
Arisan semacam ini menjadi dilarang jika terjadi riba atau gharar pada barang yang dihajatkan. Misalkan, harga barang yang diterima oleh anggota arisan melebihi jumlah uang yang terkumpul dalam arisan. Sedangkan setiap anggota hanya berhak mendapat sebesar nominal uang yang terkumpul dalam arisan semata dan jika ada lebihnya masuk pada riba yang haram. Atau misalnya terjadi gharar pada barang yang dihajatkan, yaitu jika anggota tidak tahu barang apa yang akan didapatnya atau tidak tahu juga harga barang yang didapatkan serta kualitasnya, apakah sesuai dengan harga sejumlah iuran arisan atau tidak dan sebagainya maka terjadi gharar yang haram juga.
Namun jika disepakati siapa pun yang mendapat arisan maka dia dibantu untuk mendapatkan barang yang dihajatkan dengan mencarikan barang sesuai dengan nominal yang diterima dari arisan maka tidak mengapa sebab tidak ada gharar dan tidak ada riba padanya.
Arisan untuk menabung
Ada kalanya sejumlah orang turut arisan karena dengan arisan ibarat ia sedang menabung yang akan dia ambil tabungan tersebut saat berhajat. Keinginan sebagian anggota arisan yang berbeda dari yang lain ini pun boleh. Dan benar-benar seseorang bisa mendapat apa yang dia inginkan tersebut dengan turut arisan. Bahkan untuk waktu tertentu ia bisa kumpulkan sejumlah uangnya tanpa risiko riba. Praktiknya, setiap tempo iuran arisan ia pun memberikan uang iuran, namun jika ia yang keluar undiannya, ia minta untuk diundi ulang agar anggota lain yang keluar undiannya. Begitu seterusnya sampai ia menjadi orang terakhir atau hampir akhir masa arisan, undiannya pun keluar dan ia terima uangnya. Dengan demikian arisan juga memberi manfaat menabung bagi sebagian anggotanya.
Kami sarankan agar selain niat menabung juga diniatkan yang lebih, yaitu untuk menolong anggota lain yang lebih membutuhkan. Sebab, sebagaimana lumrahnya anggota arisan menginginkan ia yang keluar undian karena berhajat, sehingga dengan niat mendahulukan anggota arisan lain yang berhajat berarti berbuat baik lebih banyak kepadanya tidak sekadar memberi pinjaman bertempo dengan turut arisan semata. Harapannya, semoga Allah juga menerima dan memberi ganjaran yang lebih banyak.
Arisan membantu bisa berhaji atau umrah
Ada juga sebagian masyarakat yang terbantu bisa menunaikan haji atau umrah. Pasalnya, seorang anggota arisan yang telah memiliki sejumlah simpanan uang namun belum mencukupi untuk biaya haji atau umrah lalu ia mendapat undian arisan sehingga setelah ditambahkan uang arisan dengan uang simpanannya menjadi mencukupi untuk biaya haji atau umrahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa berhaji yang wajib yaitu haji yang sekali harus ditunaikan oleh seorang muslim atau muslimah tidak diwajibkan kecuali jika memiliki istitha’ah (kesanggupan) berhaji, di antaranya istitha’ah dalam pembiayaan. Jadi, saat seorang anggota arisan keluar undiannya dan mendapati sejumlah uang yang mencukupi untuk biaya naik haji maka saat itu pun ia wajib segera menunaikan kewajiban berhaji jika syarat-syarat wajib haji lainnya sudah terpenuhi. Meskipun hakikatnya ia sedang berutang, namun sebagaimana disepakati, utangnya memang ditempo pembayarannya dengan putaran arisan.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa anggota arisan menjadi penolong saudara muslim untuk bisa berhaji atau berumrah. Dan yang demikian itu dibolehkan oleh syariat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Hanya saja jika saudara-saudara muslim yang telah berhaji wajib membantu saudara muslim lainnya yang belum mampu berhaji sehingga mampu tanpa harus mengembalikan bantuan, alias semata-mata sedekah maka tentu lebih baik, bahkan mereka juga mendapat pahala hajinya.
Arisan untuk mempererat hubungan bermasyarakat
Ada kalanya arisan sebagai sarana pertemuan atau perhimpunan di beberapa kalangan masyarakat. Sebagaimana bergaul dengan masyarakat, selagi tidak membahayakan agama seseorang dianjurkan, sementara menghimpun masyarakat dengan tanpa hajat juga tidak mudah, sehingga arisan bisa menjadi salah satu pilihan sarananya.
Di beberapa warga satu RT atau satu RW diadakan arisan warga. Sebenarnya maksudnya tidak semata-mata arisan, namun bagaimana bisa mengumpulkan warga untuk mempererat ukhuwah yang dianjurkan, juga untuk disampaikan beberapa kabar sekitar kemasyarakatan dan kepentingan lainnya bisa tercapai. Sebab, mengumpulkan warga tanpa beban finansial serasa berat, namun dengan arisan yang melibatkan kepentingan finansial, warga pun mudah dikumpulkan sehingga sampailah maksud baik yang ingin disampaikan.
Arisan untuk rekreasi?
Sebagian kalangan ada yang sepakat mengadakan arisan sekadar untuk rekreasi atau untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang sedikit menyenangkan. Namun kebanyakannya yang timbul setelah itu adalah keluhan-keluhan dari keluarga dan semisalnya. Pasalnya, tidak sedikit arisan yang sekadar seperti ini justru menyita waktu kegiatan yang lebih penting lainnya. Selain juga bisa menyibukkan sebagian keluarga, seperti suami yang harus antar jemput, apalagi sampai harus menunggu usainya acara dan semisalnya.
Oleh sebab arisan seperti ini tidak ada hajatnya dan bahkan terjadi madharat dan mafsadah (kerusakan) maka muamalah seperti arisan yang asalnya mubah, jika terjadi kedua hal tersebut pun menjadi dilarang.
Arisan untuk media berdakwah?
Bagaimana jika arisan dijadikan sarana sekaligus media berdakwah?
Berdakwah itu ibadah yang diperintahkan Allah kepada para Nabi dan para Rasul serta pengikut mereka. Metode atau sistemnya (manhajnya) sudah baku disebutkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah, sehingga tidak boleh berdakwah dengan metode baru yang diada-adakan. Namun tentang sarana dan media dakwahnya maka bisa beraneka sarana dan media, selagi tidak merupakan sarana yang diharamkan. Seperti dengan media cetak, audio, maupun audio visual. Juga dengan sarana pertemuan-pertemuan di berbagai perkumpulan manusia, di forum-forum ilmiah, majelis-majelis pengajian dan semisalnya, semuanya merupakan sarana dan media dakwah yang baik. Demikian sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Jika seseorang menjadi salah satu pengurus atau anggota arisan, lalu ia setelah mendapati berkumpulnya manusia suatu saat tertentu ia memandang tepat situasi dan kondisinya untuk disampaikan dakwah kepada anggota arisan dan ia benar-benar lakukan, maka saat demikian berarti ia menjadikan arisan tersebut sebagai sarana berdakwah. Dan demikian ini adalah hal yang baik. Di mana di sela-sela kepentingan arisan yang bisa jadi cukup melalaikan, disisipkan dakwah yang mengingatkan manusia kembali kepada Allah.
Berbeda dengan menjadikan majelis dakwah atau pengajian yang merupakan majelis ilmu dan dzikrullah menjadi majelis yang bercampur arisan. Sebab, kebanyakannya kepentingan uang arisan yang merupakan urusan dunia dan melalaikan itu akan mengalahkan kepentingan ilmu dan dzikrullah. Dari sini hal demikian tidak baik bagi dakwah dan harus dihindari.
Demikian, semoga bermanfaat.