Bagaimana Menyikapi Perselisihan?

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, sering kami mendengar sebuah kajian yang berbeda pendapat antara satu kelompok umat Islam dengan lainnya. Bahkan itu juga terjadi antara satu ulama dengan lainnya, satu ustadz dengan ustadz yang lainnya, dalam berbagai permasalahan. Kadang sampai kontradiktif. Bagaimana cara terbaik untuk menyikapinya? Barakallahu fikum.

(Abu Nadia)

 

Jawab:

Oleh: Ust. Abu Yusuf Ahmad Sabiq Lc.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Karena ini adalah sebuah masalah umat yang besar, insya Allah jawaban sedikit saya luaskan. Perbedaan adalah sebuah sunnatullah yang mesti terjadi, sebagaimana tertera dalam QS. Hud ayat 118-119.

Berbagai latar belakang dan sebab mendasari semua perbedaan ini. Sampaipun di zaman yang termulia. Para sahabat pernah berselisih memahami larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam shalat di bani Quraizhah. Ternyata Rasulullah tidak mempermasalahkan keduanya. Jika itu terjadi di kalangan para sahabat, maka terjadinya di kalangan para ustadz sangat wajar. Secara umum berbagai macam perbedaan itu bisa ditinjau dari beberapa sisi:

 

DARI SISI PERBEDAAN ITU SENDIRI:

Khilaf dan perbedaan ada dua macam;

  1. Ikhtilaf tanawwu’. Yaitu khilaf yang hanya menunjukkan keragaman tanpa ada pertentangan. Semisal perbedaan ahli tafsir dalam menafsirkan ash-shirath al-mustaqim dalam surat al-Fatihah. Ada yang menafsirkannya dengan al-Qur’an, Islam, as-Sunnah, dan al-Jamaah. Semua pendapat ini benar dan tidak bertentangan maksudnya. Misal lain; berbagai macam dzikir sujud, rukuk, doa istiftah dan yang lainnya. Perbedaan yang seperti ini tidaklah tercela, namun bisa menjadi tercela manakala perbedaan seperti ini dijadikan sebab atau alat untuk menzalimi orang lain.
  2. Ikhtilaf tadhad. Yaitu perbedaan yang saling bertentangan antara satu dan yang lainnya. Satu mengatakan halal, lainnya mengatakan haram, sunnah vs bid’ah, tauhid vs syirik. Dalam perselisihan semacam ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil pendapat tersebut menurut keinginan (hawa nafsu)nya, tanpa melihat akar masalah yang diperselisihkan dan pendapat yang dikuatkan oleh dalil.

 

Lalu, bagaimana kita menyikapinya?

 

MACAM KHILAF MENURUT SIKAP KITA TERHADAPNYA

Dari sisi ini khilaf terbagi menjadi dua:

  • Pertama, khilaf ghairu mu’tabar. Maknanya, khilaf yang tidak dianggap. Mungkin karena ini bukan ranah ijtihadiah atau mungkin tidak ada dalil yang mendasarinya, atau mungkin ada tapi sangat lemah. Kebanyakan khilaf ini adalah khilaf yang terjadi antara ahlul haq dan batil, antara Ahlus sunnah dan ahlul bid’ah. Sikap kita jelas, yaitu membenarkan yang benar dan menganggap batil yang batil. Terutama jika berkaitan dengan permasalahan penting agama Islam, seperti khilaf antara Sunnah dan Syi’ah.
  • Kedua, khilaf mu’tabar. Maknanya, khilaf yang dianggap, karena sama-sama memiliki dalil yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Inilah perselisihan yang terjadi antara ulama sunnah. Contoh: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu atau tidak? Apakah makmum di belakang imam yang shalatnya dikeraskan, masih membaca al-Fatihah ataukah tidak? Shalat Shubuh, ada qunut ataukah tidak? Dan berbagai masalah semisal.

 

SIKAP KITA TERHADAP KHILAF MU’TABAR

  1. Kita yakin bahwa khilaf mereka bukan karena menyengaja menentang dalil, namun karena sebab-sebab yang bisa diterima, di antaranya:
    1. Karena dalil belum sampai kepadanya.
    2. Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa
    3. Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
    4. Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya dengan pemahaman yang berbeda dengan ulama lainnya
    5. Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
    6. Telah datang kepadanya dalil namun dia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat, dari nash al-Qur’an, hadits, atau ijma’.
    7. Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dha’if atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.[1]
  2. Kita mengikuti pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil. Karena Allah tidak mewajibkan untuk mengikuti ucapan seseorang, kecuali hanya Rasulullah, baik jiwa ini menyukainya atau tidak. Adapun selain Rasulullah, tak ada jaminan terbebas dari kesalahan. Sehingga apa yang sesuai dengan hujjah dari pendapat mereka, itulah yang kita ambil dan ikuti. Sedangkan yang tidak sesuai dengan hujjah maka kita tinggalkan. Sebagaimana wasiat para imam untuk meninggalkan pendapat mereka yang menyelisihi dalil.
  3. Wajib tetap menghormati semua ulama atau para ustadz yang berselisih, karena mereka telah berjuang untuk sampai pada kebenaran, dan perjuangan mereka dalam menyebarkan ilmu sangat agung.
  4. Wajib berlapang dada dalam menghadapi semua khilaf yang ada di kalangan para ulama serta para ustadz. Jangan merasa sempit dada jika ada yang menyelisihi kita dalam masalah seperti ini.

 

Meskipun ini semua bukan berarti menutup pintu dialog dan debat secara ilmiah untuk mencari kebenaran dan yang lebih rajih. Inilah kebiasaan para ulama.

Ada satu hal lagi yang harus diperhatikan dalam masalah ini. Bahwa para ulama fikih menyebutkan suatu kaidah penting yang seyogianya dijadikan pegangan, yaitu:

يُسْتَحَبُّ الْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ

“Dianjurkan untuk keluar dari perselisihan.”

 

Puncak yang dicapai dari kaidah ini adalah kehati-hatian dalam beragama dan menumbuhkan sikap saling mencintai serta menyatukan hati, dengan cara melepaskan diri dari perselisihan pada perkara yang madharatnya ringan. Apabila meninggalkan sebagian hal yang disunnahkan akan menyampaikan kepada maslahat yang lebih dominan dan menutup pintu khilaf, maka perkara sunnah bisa ditinggalkan demi maslahat persatuan umat atau maslahat lainnya yang lebih besar.

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam membatalkan rencana memugar Ka’bah dan menjadikannya dua pintu. Karena Rasulullah memandang bahwa membiarkan Ka’bah seperti itu lebih besar maslahatnya, di mana banyak orang Quraisy yang baru masuk Islam dikhawatirkan akan punya anggapan bahwa Nabi tidak menghormati kesucian Ka’bah. Dikhawatirkan nantinya mereka bisa murtad dari agama karenanya.

Demikian pula Ibnu Mas’ud mengingkari Khalifah Utsman saat beliau shalat seperti ketika bermukim (tidak qashar) dalam bepergian. Namun Ibnu Mas’ud tetap shalat di belakang Utsman dengan tidak meng-qashar dan mengikuti Khalifah. Ibnu Mas’ud berkata, “Perselisihan itu jelek!”

 

KESIMPULAN

Jadilah kita orang yang cerdas, sehingga bisa membedakan semua perselisihan, mana yang tanawwu’ dan mana yang tadhadh.

Seandainya tadhadh, maka yang mu’tabar dan mana yang ghairu mu’tabar. Sehingga kita bisa menyikapinya dengan tepat dan arif. Wallahu alam.

[1] Diringkas dari risalah al-Khilaf bainal Ulama’, Asbabuhu wa Mauqifuna minhu bersama Kitabul ‘Ilmi karya asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.