Salah Tulis Maskawin  

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, beberapa waktu lalu saya menikah, tapi sekarang saya mulai ragu; sah ataukah tidak pernikahan saya tersebut. Pasalnya, saya memberikan maskawin cincin emas 18 karat seberat 1,8 gram, akan tetapi di buku nikah tertulis cincin emas 28 gram. Mohon jawaban dari masalah yang saya alami. Jazakumullahu khairan.

(+6285265XXXXX)

 

JAWAB:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Jika istri ridha dan ikhlas maka tidak mengapa, pernikahannya insya Allah tetap sah. Sebab akad nikahnya telah dilaksanakan dan maharnya (maskawin) juga telah ditentukan, serta disaksikan oleh lebih dari dua orang saksi. Adapun kekeliruan menulis bisa dibetulkan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang mengeluarkan surat apabila istri minta tulisannya dibetulkan. Jika tidak, maka sudah cukup. Sebab kesalahan pencatatan tidak membatalkan pernikahan.

Demikian juga seandainya istri mau berbuat baik kepada suami sehingga mahar yang dari suami itu untuk kepentingan bersama, itu juga baik dan termasuk amal baik istri kepada suaminya.

 

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. an-Nisa’: 4). Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.