سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

Bahaya Melaknat dan Mencaci
Oleh: Abu Bakr
DEFINISI LAKNAT (اللَّعْنَةُ) DAN MENCACI (السَّبُّ)
Laknat dapat bermakna: disingkirkan dan dijauhkan. Apabila dari Allah q\ di akhirat, maka berarti adzab dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Apabila dari Allah q\ di dunia, bermakna terputus dari rahmat dan taufik-Nya. Apabila dari manusia maka berarti doa kejelekan bagi orang lain atau cacian. (Mu’jam Maqayis al–Lughah 5/252-253, Lisanul ‘Arab 13/387, al-Mishbah al-Munir hal. 212)
Secara istilah laknat adalah menjauh dari rahmat Allah dan ganjaran-Nya menuju neraka dan siksa-Nya. (Al-Mufhim, al-Qurthubi 6/579) Ibnu ‘Abidin menukil dari al-Quhustani, “Laknat jika untuk orang kafir adalah dijauhkan dari rahmat Allah, sedang bagi orang mukmin adalah diturunkan dari derajat al-abrar (orang-orang shalih).” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 3/416)
Adapun mencaci berarti: mengumpat dan menjelekkan kehormatan orang lain, dan hal ini diharamkan menurut ijma’. Pelakunya pun merupakan orang fasik, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam (dalam haditsnya). (Syarh Shahih Muslim 2/241)
BAHAYA MELAKNAT DAN MENCACI
Dalil-dalil syar’i telah memperingatkan larangan melaknat seorang muslim, karena hal itu sama seperti membunuhnya. Tidak itu saja, larangan ini juga mencakup melaknat hewan atau segala sesuatu yang tidak pantas dilaknat, karena hal itu bukanlah akhlak seorang muslim.
Dari Tsabit bin Dhahak Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Melaknat seorang muslim sama seperti membunuhnya.” (HR. al-Bukhari: 5754, Muslim: 110) Yaitu, sama dosanya.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Tidak pantas bagi orang-orang yang jujur untuk menjadi tukang laknat.” (HR. Muslim: 2597)
Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Tidak pantas bagi tukang laknat untuk menjadi pemberi syafaat dan saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim: 2598)
Berkata Imam an-Nawawi, “Hadits ini adalah peringatan keras dari perbuatan melaknat, dan orang yang berakhlak dengannya tidak akan mendapatkan sifat yang terpuji (pemberi syafaat dan saksi) karena tujuan laknat di dalam doa adalah menjauhkan dari rahmat Allah. Dan doa seperti ini bukanlah akhlak seorang mukmin yang disifati oleh Allah saling berkasih sayang sesama mereka dan tolong-menolong dalam kebaikan serta ketakwaan, Allah menjadikan mereka seperti bangunan yang saling mengokohkan dan seorang mukmin menyukai sesuatu untuk saudaranya seperti apa yang ia sukai untuk dirinya sendiri. Barangsiapa mendoakan saudaranya dengan laknat maka itulah puncak dari pemutusan hubungan dan permusuhan.” (Syarh Shahih Muslim 16/148)
Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat tersebut akan naik ke langit kemudian ditutuplah pintu langit di bawahnya setelah itu akan jatuh ke bumi dan ditutuplah pintu di bawahnya, kemudian laknat itu ke kanan dan ke kiri. Apabila tidak mendapatkan tempat maka ia akan kembali kepada yang dilaknat jika pantas mendapatkannya dan apabila tidak maka akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud: 4905, Shahihul Jami’: 1672)
‘Imran Ibnu Hushain Radhiallahu ‘anhu berkata, “Tatkala Rasulullah berada dalam suatu safar, ada seorang wanita Anshar di atas unta, ia menghardik dan melaknat untanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mendengarnya lantas berkata, ‘Ambillah barang yang ada di atasnya dan tinggalkan ia, karena ia telah dilaknat.’” (HR. Muslim: 2595) Dalam riwayat yang lain, beliau bersabda: “Jangan bergabung bersama kami, unta yang telah dilaknat.” (HR. Muslim: 2596)
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Mencaci seorang muslim termasuk kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (Muttafaq ‘alaihi)
MACAM- MACAM LAKNAT
- Laknat Secara Umum.
Berkata Ibnul ‘Arabi al-Maliki, “Adapun melaknat pelaku maksiat secara umum diperbolehkan menurut ijma’.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani 1/250)
Berkata al-Ghazali, “Sifat yang menyebabkan laknat itu ada tiga macam, yaitu; kekufuran, bid’ah dan kefasikan. Tiga laknat ini memiliki beberapa tingkatan:
- Pertama: Melaknat yang sifatnya umum, seperti ucapanmu, ‘Laknat Allah bagi orang kafir, ahli bid’ah dan orang-orang fasik.
- Kedua: Laknat dengan sifat yang lebih khusus lagi, seperti ucapanmu, ‘Laknat Allah bagi Yahudi, Nasrani, Majusi, Qadariyah, Khawarij, Rafidhah, atau bagi para pezina, orang-orang zalim dan pemakan riba.’ Semua ini diperbolehkan.
- Ketiga: Melaknat individu tertentu, dan ini ada perbedaan pendapat. (Al-Ihya’ 3/123)
- Laknat Individu.
Berkata Syaikh Taqiyuddin, “Melaknat orang yang meninggalkan shalat secara umum diperbolehkan, adapun melaknat individunya maka yang lebih baik adalah tidak dilakukan.” (Al-Adab asy-Syar’iyyah 1/336) Hal ini sebagaimana larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam melaknat Abdullah Ibnu Himar yang sering dicambuk karena doyan meminum khamer, Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam berkata, “Jangan kalian melaknatnya, karena aku tidak mengetahui melainkan ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari: 6398)
TEGURAN BAGI ORANG TUA…
Abu Sa’id al-Khudri Radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam pernah keluar shalat ‘Idul Adh-ha atau ‘Idul Fitri kemudian beliau melewati para wanita lantas beliau bersabda, ‘Wahai para wanita, bersedekahlah, karena aku melihat kalian adalah penduduk neraka yang paling banyak.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan keluarga…’” (Muttafaq ‘alaihi)
Berkata Syaikh Abdulaziz bin Baz, “Melaknat wanita (istri) tidak diperbolehkan, demikian pula melaknat anak atau orang lain dari kaum muslimin beradasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam, ‘Mencaci muslim adalah kefasikan dan memeranginya termasuk kekufuran.’ Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam, ‘Melaknat muslim seperti membunuhnya.’ Dua hadits ini menunjukkan bahwa melaknat seorang muslim termasuk dosa besar. Maka hendaknya berhati-hati dan menjaga lisan dari perbuatan buruk ini.” (Majmu’ Fatawa 8/398)
NASIHAT PARA SALAF
Fudhail bin Umar berkata, “Seseorang pernah melaknat sesuatu kemudian Abdullah Ibnu Mas’ud keluar dari rumahnya. Beliau berkata, ‘Jika sesuatu dilaknat maka laknat tersebut akan berputar. Apabila ia mendapatkan objeknya maka dikatakan kepadanya, ‘Masuklah!’ Namun apabila tidak mendapatkan tempatnya maka dikatakan kepadanya, ‘Kembalilah dari mana engkau berasal!’ Aku takut ia akan kembali, sementara aku berada di dalam rumah.” (Mausu’ah Ibnu Abi ad-Dunya 7/228)
Fudhail Ibnu ‘Iyadh pernah berkata, “Wara’ (kehati-hatian) yang luar biasa adalah pada lisan.” (Mausu’ah Ibnu Abi ad-Dunya 3/201)
Berkata ‘Ashim bin Abi an-Nujud, “Aku tidak pernah mendengar Abu Wa’il mencaci maki seorang pun, tidak pula binatang.” (Tahdzib as-Siyar 2/769)
Az-Zuhri berkata, “Ibnu Umar ingin melaknat pembantunya namun ia tidak melanjutkannya. Ia berkata, ‘Kata-kata ini (yaitu, laknat) tidak aku sukai.’” (Hilyatul Auliya’ 1/307)
Berkata Abu Ishaq as-Sabi’i, “Tidaklah suatu kaum mencaci pemimpin mereka melainkan akan diharamkan kebaikannya.” (At-Tamhid 21/287)
Berkata Abu Mijlaz, “Mencaci pemimpin adalah pencukur, aku tidak mengatakan pencukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al–Amwal, Ibnu Zanjawaih hal. 34)