سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Beberapa Syariat yang Ditolak Beserta Jawaban Rincinya
Beberapa Syariat yang Ditolak Beserta Jawaban Rincinya
Oleh: Ust. Abdulloh Taslim al-Buthoni, M.A.
- Mempelajari bahasa Arab untuk memahami petunjuk al-Qur’an dan hadits Rasulullah ﷺ.
Petunjuk Allah ﷻ dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ diturunkan-Nya dengan bahasa yang bisa dipahami manusia, untuk memudahkan mereka memahami dan merenungkan petunjuk-Nya dan agar tidak ada alasan bagi orang-orang yang menolak kebenaran ketika telah sampai dan jelas baginya petunjuk Allah. Bahasa yang dipilih oleh Allah ﷻ untuk menjadi bahasa wahyu-Nya adalah bahasa Arab yang fasih, karena Allah mengutus Rasul-Nya yang terakhir dari kalangan bangsa Arab.
Allah ﷻ berfirman:
اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kalian (bisa) memahaminya. (QS. Yusuf: 2)
Allah ﷻ juga berfirman:
وَاِنَّهٗ لَتَنْزِيْلُ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ۗنَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الْاَمِيْنُ ۙعَلٰى قَلْبِكَ لِتَكُوْنَ مِنَ الْمُنْذِرِيْنَ ۙبِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِيْنٍ ۗ
Dan sesungguhnya al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dengan dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (malaikat Jibril), ke dalam hatimu (wahai Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara para pemberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas. (QS. asy-Syu’ara’: 192-195)
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهٖ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۗفَيُضِلُّ اللّٰهُ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Kami tidak mengutus seorang Rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petinjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Yang Mahakuasa lagi Mahabijaksana. (QS. Ibrahim: 4)
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan ayat kedua di atas, beliau berkata, “Artinya: al-Qur’an ini yang Kami turunkan kepadamu (wahai Rasulullah) Kami turunkan dengan bahasamu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, lengkap dan sempurna, supaya (kandungan maknanya) jelas dan gamblang, serta memutus udzur (alasan bagi orang-orang yang menolak kebenaran) dan menegakkan hujjah (argumentasi kebenaran petunjuk-Nya) sekaligus sebagai dalil untuk menjelaskan kebenaran.”[1]
Maka berdasarkan ayat-ayat di atas dan ayat-ayat lain yang semakna dengannya, dapat disimpulkan bahwa mempelajari bahasa Arab dalam Islam bukanlah identik dengan budaya bangsa Arab atau sekadar senang dengan bahasa mereka, tetapi ini berhubungan erat dengan bahasa al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ dan merupakan sarana untuk memahami serta merenungkan dengan benar petunjuk keduanya. Tentu saja semua ini merupakan kewajiban utama setiap orang yang beriman kepada Allah ﷻ dan hari akhir. Allah ﷻ berfirman:
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِهٖ وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ
Ini adalah sebuah kitab (al-Qur’an) yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka merenungkan (makna) ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. (QS. Shad: 29)
Berdasarkan inilah, para ulama Ahlussunnah menegaskan wajibnya mempelajari bahasa Arab bagi kaum muslimin, karena dengan itulah mereka bisa memahami dengan benar petunjuk al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Sesunguhnya bahasa Arab itu sendiri termasuk (bagian dari) agama Islam dan memahaminya adalah kewajiban yang harus dilakukan. Karena sesungguhnya memahami al-Qur’an dan sunnah Rasulullah adalah wajib (hukumnya), sementara keduanya tidak akan dipahami (dengan benar) kecuali dengan memahami bahasa Arab. Suatu perkara yang menjadikan (penunaian) kewajiban tidak sempurna tanpanya, maka perkara tersebut (hukumnya) wajib (untuk diusahakan).”[2]
- Memakai pakaian dan jilbab syar’i yang menutup seluruh aurat perempuan ketika keluar rumah.
Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab: 59)
Dalam ayat ini terdapat perintah dari Allah ﷻ kepada semua wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk memakai pakaian dan jilbab yang menutupi aurat pada tubuh mereka. Perintah ini menunjukkan hal tersebut hukumnya wajib dalam Islam, sehingga bisa dipastikan bahwa perintah memakai jilbab syar’i ini bukanlah karena kaitannya dengan budaya atau kebiasaan wanita-wanita Arab, tetapi ini adalah perintah Allah ﷻ yang seharusnya menjadi kebiasaan baik bagi wanita-wanita yang beriman.
Terlebih lagi, dalam ayat di atas, Allah ﷻ menjelaskan hikmah agung dan kebaikan besar yang akan mereka dapatkan dengan melaksanakan perintah Allah ini, yaitu penjagaan dari Allah bagi kaum wanita sehingga mereka tidak diganggu dan disakiti ketika keluar rumah.
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk.”[3]
Oleh karena itu, dalam beberapa hadits yang shahih, Rasulullah ﷺ menyebutkan ancaman yang sangat keras bagi wanita-wanita yang melanggar perintah Allah ﷻ ini, yaitu dengan keluar rumah tanpa menutup aurat. Bahkan beliau ﷺ menggelari mereka dengan sebutan ‘wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.’
Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada dua golongan termasuk penghuni neraka yang aku belum melihat mereka: (Pertama) orang-orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi, (digunakan) untuk memukul/menyiksa manusia, (Kedua) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang… Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium wanginya, padahal wanginya bisa tercium dari jarak yang sangat jauh.”[4]
Dan dari Abdullah bin ‘Amru bin al-‘Ash d\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah).”[5]
Arti ‘wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang,’ adalah wanita-wanita yang memperlihatkan auratnya ketika keluar rumah dengan memakai pakaian yang menutupi sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian yang lain. Ada juga yang mengartikannya dengan wanita-wanita yang memakai busana tipis atau ketat, sehingga memperlihatkan warna kulitnya atau bentuk tubuhnya.[6]
- Membiarkankan jenggot tumbuh dan mencukur kumis bagi laki-laki.
Perkara ini juga diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah ﷺ dalam beberapa hadits yang shahih.
Dari Abdullah bin Umar d\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh.”[7]
Dan dari Abu Hurairah a\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh, selisihilah orang-orang Majusi.”[8]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa membiarkankan jenggot tumbuh dan mencukur kumis bagi laki-laki, meskipun asalnya berhubungan dengan urusan dunia dan mungkin identik dengan kebiasaan orang-orang Arab yang memang rata-rata punya jenggot yang panjang, akan tetapi karena ada perintah khusus dari Rasulullah ﷺ tentang hal ini, maka jadilah hukumnya dalam Islam disyariatkan, bahkan diwajibkan, karena hukum asalnya perintah itu menunjukkan arti wajib. Apalagi perintah ini juga digandengankan oleh Rasulullah dengan larangan menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana dalam hadits yang kedua.[9]
[1] Tafsir Ibni Katsir 3/462.
[2] Iqtidha’ ash-Shiraathil Mustaqim (hal. 207).
[3] Taisirul Karimir Rahman (hal. 489).
[4] HSR. Muslim (no. 2128).
[5] HR. ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Ausath” (9/131) dinyatakan shahih sanadnya oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbabul Mar’atil Muslimah” (hal. 125).
[6] Penjelasan Imam an-Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” (14/110).
[7] HSR. al-Bukhari (5/2209) dan Muslim (no. 259).
[8] HSR. Muslim (no. 260).
[9] Lihat penjelasan Syaikh al-Albani dalam kitab “Aadabuz Zifaf” (hal. 137).