Bilakah Wanita Menikah Berwalikan Hakim?  

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya ingin tanya, bolehkah seorang akhwat tidak berwali dengan walinya ketika menikah? Karena orang tuanya hanya akan mau menjadi wali apabila dengan lelaki pilihannya sendiri. Sementara pilihan orang tuanya sangat tidak dicintai akhwat tersebut, karena beberapa faktor dan tidak ada seorang pun yang mau menjadi wali dari keluarganya. Sekalipun kerabat dekat ataupun jauh, karena prinsip semua keluarganya sama seperti pendirian ortu si akhwat. Dalam hal ini, bolehkah akhwat tersebut menikah berwalikan hakim? Jazakallahu khairan.

(Hamba Allah, Sidoarjo, +628180XXXXXX)

 

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Di antara syarat sahnya wanita menikah harus dinikahkan oleh walinya, seperti: bapak, kakek, paman, saudara dan anaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

 

أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

 

“Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka (para wali) bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Dawud 6/277, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 1/364)

 

Hadits ini jelas sekali menunjukkan bahwa wanita tidak boleh menikah kecuali dinikahkan oleh walinya. Jika tidak ada wali (atau para wali berseteru), maka walinya hakim. Sedang yang dimaksud dengan wali hakim seperti di negeri Indonesia ini adalah KUA, bukan wali kolompok yang berbai’at sembunyi-sembunyi, tokoh organisasi, partai atau ketua yayasan dan golongan.

 

Kami menyarankan kepada saudariku yang mau menikah, hendaknya tidak terburu-buru menikah tanpa restu orang tua. Karena menjalin berbuat baik dengan orang tua hukumnya wajib. Bagaimanapun juga orang tua adalah orang yang pertama kali berbuat baik kepada kita. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala  menyuruh kita, setelah kita beribadah kepada-Nya, hendaknya berbuat baik kepada kedua orang tua. (QS. al-Isrā’: 23)

Bahkan seandainya orang tua menyuruh kita kepada perbuatan keji, kita dilarang menaatinya, tetapi kita harus tetap mempergauli mereka dengan baik. (QS. Luqmān: 15)

 

Saudariku, bersabarlah! Jangan terburu-buru mengikuti keinginan diri sendiri sehingga menolak pilihan orang tua, sekalipun kurang berkenan. Tetapi perlu saudariku bertanya kepada orang yang berilmu, atau berunding dengan orang tua untuk kebaikan masa depan kita bersama. Karena wanita menikah kadang kala akan terjadi sengketa dalam rumah tangga, sehingga berujung perceraian. Maka tidak ada tempat kembali yang layak bagi wanita setelah keluar dari masa ‘iddahnya melainkan kepada oang tuanya atau kerabat dekatnya. Maka permasalahan ini hendaknya dikaji ulang bersama-sama dan diperhatikan sebelum melangkah lebih jauh, agar tidak menyesal di kemudian hari.

 

Tatkala memilih pria, wanita bukan hanya sekadar cocok dan senang, tetapi hendaknya penilaiannya didasari atas petunujuk syariat dari sisi agama dan akhlaknya. Sudahkah pilihan kita dinilai baik oleh agama? Ataukah malah sebaliknya? Jika sebaliknya, tentu kita dilarang menikah dengan pria itu.

Tetapi bila pilihan kita baik namun orang tua tidak meridhainya, sedangkan pilihan orang tua nyata-nyata melanggar syariat. Kita juga telah mengupayakan untuk menasihati mereka berkali kali dengan cara yang lembut tapi mereka tetap pada prinsipnya, maka mintalah bantuan kepada orang yang berilmu atau kepada Pengadilan Agama agar mereka bisa membantu kita untuk memecahkan permasalahan dan memutuskan perkaranya. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.