Ditinggal Wafat Istri Dan Bayi

Ditinggal wafat istri dan bayi
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya mau tanya. Sudah hampir 3 bulan ini ditinggal wafat oleh istri, padahal usia pernikahan kami baru sekitar 6 bulan. Takdir Allah, istri juga hamil 5 bulan. Jadi, saya kehilangan 2 nyawa sekaligus.

Pertanyaannya;

1) Apakah meninggal dalam keadaan hamil bisa dijamin surga dengan sebab anak yang dikandung? Apalagi istri sudah kenal manhaj yang haq?

2) Apakah bapak bayi bisa mendapat syafaat sang anak juga? Dan tolong berikan dalilnya. (Andy, Tangerang, +6285697915XXX)

 Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Semoga kesabaran suami ditinggal oleh istri yang dicintai menjadi penghapus dosa dan mendapatkan pahala dengan kesabarannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ شَيْئًا هُوَ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنْ الصَّبْرِ

“Tidaklah seseorang diberi sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Shahih, at-Ta’liq ar-Raghib 2/11, Shahih Sunan Abi Dawud: 1451)

Suami insya Allah, akan lebih bisa merasakan nikmatnya punya istri yang shalihah, berilmu dan ahli ibadah. Semoga amal baiknya diterima oleh Allah ﷻ dan diberi pahala, dosa-dosanya diampuni, serta dimaksukkan ke dalam surga-Nya. Amin

Kita tidak boleh memastikan orang muslim meninggal dunia akan masuk surga, walaupun zhahirnya mereka berbuat kebaikan, karena Allah ﷻ menilai amal hamba dengan batinnya juga. Urusan ini tidak bisa diketahui oleh manusia. Rasulullah ﷺ sendiri bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَايَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ فِيمَايَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni al-jannah –yang tampak bagi manusia– sementara sebenarnya dia termasuk penghuni neraka. Dan sungguh seseorang beramal dengan amalan penghuni neraka –yang tampak bagi manusia– sementara sebenarnya dia termasuk penghuni al-Jannah.”(HR. al-Bukhari: 4202 dan Muslim)

Akidah ini pun ditegaskan oleh Imam ath-Thahawi dalam al-‘Aqidah ath-Thahawiyah, karyanya. Kata beliau, “Kami berharap untuk orang-orang yang berbuat baik dari kaum mukminin, semoga Allah ﷻ mengampuni mereka dan memasukkan mereka ke dalam al-Jannah dengan rahmat-Nya. Kami tidak merasa aman atas mereka (dari adzab Allah) serta kami tidak mempersaksikan bahwa mereka pasti masuk surga. Kami juga memintakan ampun untuk orang-orang yang berbuat dosa (dari kalangan kaum mukmimin) dan kami khawatir (adzab Allah) atas mereka, tetapi kami tidak putus asa (akan datangnya rahmat Allah) untuk mereka.”(Syarh al-‘Aqidah ath-Thahawiyah, Ibnu Abi al-‘Izzi al-Hanafi 2/253)

Al-Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, yang sebagian ulama menyebutnya sebagai kitab yang paling shahih setelah Kitabullah, yang umat Islam menyambutnya dengan tangan terbuka, beliau meletakkan sebuah bab berjudul:

بَابٌ: لاَ يَقُولُ فُلاَنٌ شَهِيدٌ

“Bab: Tidak boleh seseorang mengatakan bahwa si fulan syahid.”

Lalu beliau menyebutkan riwayat hadits:

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ :اللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِهِ، اللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِى سَبِيلِهِ

Abu Hurairah a\ berkata, dari Nabi ﷺ,“Allah lebih tahu siapakah yang (benar-benar) berjihad di jalan-Nya, Allah lebih tahu siapakah yang (benar-benar) terluka di jalan-Nya.”

Al-Imam Ahmad bin Hanbal yang digelari Imam Ahlussunnah, karena kegigihannya dalam memperjuangkan akidah, beliau mengatakan:

وَلاَ نَشْهَدُ عَلَى أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِعَمَلٍ يَعْمَلُهُ بِجَنَّةٍ وَلاَ نَارٍ نَرْجُو لِلصَّالِحِ وَنَخَافُ عَلَيْهِ وَنَخَافُ عَلَى الْمُسِيءِ الْمُذْنِبِ وَنَرْجُو لَهُ رَحْمَةَ اللهِ

“Dan kami tidak memberikan persaksian atas ahli kiblat (yakni muslim), bahwa ia pasti masuk surga atau neraka karena sebuah amalan yang dia amalkan. Kami berharap kebaikan bagi seorang yang shalih, tetapi kami tetap khawatir terhadapnya. Kami juga khawatir terhadap seorang yang berbuat jelek dan dosa, tetapi kami tetap mengharap rahmat Allah untuknya. (Ushul as-Sunnah)

Adapun yang kedua, terlepas dari masalah apakah yang meninggal dalam kandungan sudah bisa disebut anak atau belum. Tetapi yang berkaitan dengan syafaat anak itu berlaku untuk orang tuanya, meskipun nash (tekstual) hadits berkaitan dengan ibu, karena memang saat itu Rasulullah ﷺ dalam kajian ibu-ibu. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.