Enggan Menyambung Silaturahmi dengan Ayah Kandung

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya pembaca setia al-Mawaddah. Mohon pencerahan bagi kami sekeluarga. Istri saya sejak masih balita ditinggal pergi oleh ayah kandungnya tanpa kabar dan nafkah apa pun. Kini setelah kami berumah tangga kami bertemu lagi dengan ayah kandungnya setelah pergi selama 20 tahun. Namun istri saya dan pihak keluarga lain enggan menyambung silaturahmi dengannya karena sakit hati. Bagaimana seharusnya saya berbuat? Syukran.

(Fulan, 08529286XXXX)

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Wa’alaikumussalamwarahmatullah. Beritahukan kepada istri dan keluarganya agar tetap menyambung tali kekeluargaan, apalagi terhadap orang tua. Mana mungkin anak bisa hidup tanpa sebab pernikahan kedua orang tuanya. Apakah kita bisa lahir tanpa orang tua? Tentu tidak. Adapun anak, setelah lahir ditinggal pergi oleh orang tuanya dan tidak diurusi, maka perlu diketahui penyebabnya. Bisa jadi dia punya udzur, sudahkah anak tahu udzurnya? Seandainya orang tua sengaja meninggalkan anaknya, walaupun demikian, anak wajib berbuat baik kepada orang tua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.(QS. al-Isra’:23)

Ayat ini bersifat umum, bahwa anak wajib berbuat baik kepada orang tua sekalipun orang tua kafir. Ayatini juga tidak menjelaskan, bahwajika orang tua tidak mengurusi anaknya, maka tidak boleh berbuat baik kepadanya. Bahkan ketika orang tua menyuruh kejahatan pun anak disuruh berbuat baik, sekalipun perintahnya yang jelek tidak boleh ditaati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (QS. Luqman:15)

Sekalipun orang tua kafir, anak tetap disuruh berbuat baik menyambung kerabat, walaupun anak tidak boleh mencintainya. Asma’ binti Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu pernah mengadukan masalahnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam seraya berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا قَالَ نَعَمْ صِلِيهَا

“Wahai Rasulullah, Ibuku (kafir) datang kepadaku dan dia sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus tetap menjalin hubungan dengan ibuku?” Beliau menjawab,“Ya, sambunglah silaturrahim dengannya.”(HR. al-Bukhari 9/391 no. 2946)

Setelah kita memahami dalil diatas, suami hendaknya menasihati istri dan kerabat istri agar tetap berbuat baik kepada orang tua istri, walaupun kondisi orang tua yang keberadaannya demikian. Anggaplah dia berdosa, maka itu hanya urusan dia dengan Allah, jika dia bertaubat tentu Allah menerima taubatnya.

Imam Muslim berkata, “Kerugian bagi yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah satunya masih hidup, tetapi ia tidak bisa masuk surga, lalu menyertakan hadits,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَالْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu  dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda, ‘Rugi besar ia! Rugi besar ia! Rugi besar ia!’ Seseorang bertanya kepada Rasulullah, ‘Siapa ia yang rugi besar,wahai Rasulullah? ’Beliau menjawab, ‘Orang yang mempunyai kedua orang tua yang masih hidup dalam keadaan tua, baik salah satu ataupun keduanya, tetapi orang tersebut tidak dapat masuk surga.’”(HR. Muslim 8/5-6)

Mengapa mereka tidak masuk surga? Imam Nawawi berkata,“Orang itu masuk surga karena dia berbuat baik kepada kedua orang tua dan memberi nafkah, terutama pada saat orang tua sudah lanjut usia atau lemah fisiknya. Maka siapa saja yang tidak peduli dengan orang tuanya, dia tidak masuk surga.” (Syarh Muslim 8/338)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.