Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq Lc.

 

Menjamurnya pergaulan bebas antara muda dan mudi sebelum sah menjadi suami istri hampir merupakan sesuatu yang tak terelakkan di negeri ini. Berbagai dampak agama dan sosial pun bermunculan. Salah satunya adalah hamilnya sang ‘gadis’ di luar nikah. Masalahnya, apakah boleh si ‘gadis’ yang sudah hamil tersebut menikah saat dia masih hamil?

Semoga artikel sederhana berikut ini bisa memberikan pencerahan kepada orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Hanya Allah yang memberi taufik.

Perbuatan keji itu namanya zina

Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isrā’: 32)

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, ‘Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.’ Saya bertanya lagi, ‘Sesungguhnya itu adalah dosa yang sangat besar. Kemudian apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Engkau bunuh anakmu karena khawatir dia akan makan bersamamu.’ Saya bertanya lagi, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Engkau zinai istri tetanggamu.’” (HR. al-Bukhari: 6001)

Para ulama sepakat atas keharaman zina, dan perbuatan ini termasuk dosa besar. Bahkan zina diharamkan dalam syariat-syariat sebelumnya. (Jami’ Ahkamil Qur’an 10/253)

Imam Ahmad berkata, “Setelah pembunuhan, saya tidak mengetahui ada dosa yang lebih besar dibandingkan dengan dosa zina, dan para ulama sepakat atas keharamannya.” (Manarus Sabil 2/365)

Syaikh Muhammad asy-Syarbini berkata, “Semua agama sepakat atas keharaman zina, dan zina itu adalah kemungkaran yang paling keji dan tidak pernah dihalalkan dalam agama manapun. Karena itu hukumannya paling berat, karena berhubungan dengan kehormatan dan nasab.” (Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ 2/177)

Hukum menikah dengan wanita hamil

Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam. Pertama: Perempuan yang pisah dengan suaminya dalam keadaan hamil. Baik pisahnya karena cerai, khulu’, atau wafat. Kedua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina, sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil saat pisah dengan suaminya, itu tidak boleh dinikahi sampai selesai ‘iddah-nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan. (QS. ath-Thalāq: 4) Sedangkan hukum menikahi perempuan hamil seperti ini adalah haram, dan nikahnya batil/tidak sah, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis ‘iddahnya. (QS. al-Baqarah: 235)

Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat ini mengatakan, “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata, “Dan para ulama telah sepakat, bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.” (Al-Mughni 11/227, Takmilah alMajmu’ 17/347-348, alMuhalla 10/263, dan Zadul Ma’ad 5/156)

Adapun wanita yang hamil karena zina, maka ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara agar sah nikahnya dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista. Maknanya, taubatnya wanita penzina dari perbuatan zina sebagai syarat sah nikah masih diperselisihkan. Imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu Ubaid mensyaratkan bertaubat. Sedangkan yang tidak mensyaratkan taubat adalah pendapat Malik, asy-Syafi’iy, dan Abu Hanifah. Sedangkan yang lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (AlFatawa 32/109) menguatkan pendapat ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat an-Nūr ayat 3.

Ayat itu tegas menunjukkan haramnya menikahi perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Jika ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram menikahi perempuan pezina tersebut. Wallahu a’lam.

Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah. ‘Iddah adalah masa tunggu bagi seorang wanita setelah berpisah dari suaminya. Hal ini bermacam-macam, sesuai dengan sebab pisah dan kondisi wanita tersebut. Para ulama berbeda pendapat, apakah lepas ‘iddah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak. Pertama: Wajib menunggu sampai selesai masa ‘iddah. Inilah pendapat Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, Rabi’ah ar-Ra’yi, Malik, ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih. Kedua: Tidak wajib ‘iddah. Inilah pendapat asy-Syafi’i dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal. Yaitu, menurut asy-Syafi’i, boleh melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh berjima’ dengannya setelah akad, baik lelaki yang menikahinya itu adalah yang menzinainya atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh berjima’, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinainya itu sendiri. Namun jika si wanita dinikahi oleh lelaki lain, si lelaki hanya boleh akad saja, tapi tidak untuk jima’ sampai jelas istibra’ (nampak kosongnya rahim dari janin) dengan sekali haid, atau sampai melahirkan, kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Wallahu a’lam, yang lebih menenteramkan hati adalah pendapat pertama, yang mewajibkan ‘iddah untuk bisa menikahi wanita tersebut. Berarti, jika wanita tersebut hamil maka harus menunggu sampai melahirkan. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

  1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda tentang tawanan perang Authas:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً

“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan, dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (Shahih, HR. Ahmad 3/62,87, Abu Dawud: 2157, al-Irwa`: 187)

  1. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (Hasan, HR. Ahmad 4/108, Abu Dawud: 2158, at-Tirmidzi: 1131, al-Irwa’: 2137)

  1. Hadits Abu Darda’, riwayat Muslim, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam:

أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu fusthath (kemah). Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Sungguh, saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya! Bagaimana ia mewarisinya, sedangkan itu tidak halal baginya?! Bagaimana ia memperbudaknya sedang ia tidak halal baginya?!”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil. Apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent), syubhat (nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamaran-pent), atau karena zina.”

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, asy-Syinqithi, Syaikh Ibnu Baz, dan al-Lajnah ad-Da’imah (Lembaga Fatwa KSA). Wallahu a’lam.

Dalam Fatwa asy-Syabakah al-Islamiyyah no. 9644, mengenai syarat menikahi wanita yang dizinai, tanggal fatwa, 23 Jumadal Ula 1422 H, disebutkan:

Pertanyaan:

Apakah boleh seseorang menikahi wanita yang dizinai dan ia tahu bahwa wanita tersebut betul telah dizinai sebelum menikahinya? Ia ingin menutup aibnya dengan menikahinya, karena wanita tersebut masih kerabatnya. Aku ingin jawaban dari kalian mengenai hal ini. Apakah hal ini mungkin? Syukran.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mengatakan, bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian lainnya melarang hal ini. Di antara ulama yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. an-Nūr: 3)

Jika seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahinya jika memenuhi dua syarat; Pertama: Yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah. Kedua: Istibra’ (membuktikan kosongnya rahim).

Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan adanya istibra’ adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan, sedang wanita yang tidak hamil istibra’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haid.”

Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai, jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan telah melakukan istibra’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina), ketika dua syarat ini terpenuhi, boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat tadi, maka tidak boleh menikahinya, walaupun dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat. Wallahu a’lam. (Fatwa asy-Syabakah al-Islamiyyah, 2/4764, asy-Syamilah)

  • Diadaptasikan dari tulisan Ust. Dzulqarnain dan Ust. Abduh Tuasikal dengan beberapa gubahan. Jazahumallahu khairan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.