Istri Tuntut Cerai Karena Takut Poligami

Soal:

Assalamu’alaikum. Saya ibu rumah tangga. Anak saya dua. Selama ini keluarga saya bahagia, tetapi belakangan ini suami saya mau nikah lagi. Bolehkah saya minta khulu’ (gugat cerai)? Bagaimana menurut pandangan syar’i? (Fulanah, 08528095XXXX)

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Alhamdulillah bila sang istri bersama suami dan anak telah hidup bahagia. Semoga kebahagiaan ini sampai di akhirat nanti.

Istri merasakan bahagia dengan suami karena menikah sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam. Apabila suami mau menikah lagi dan calon istrinya pun wanita yang shalihah, didukung ekonomi suami telah cukup dan diprediksi kuat bisa berbuat adil serta ingin melaksanakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, insya Allah hal itu tidak mengganggu istri yang pertama. Karena suami orang yang baik dan berilmu. Apalagi kalau kita amati, istri tidak mampu melayani kebutuhan suami setiap saat, karena istri butuh istirahat ketika hamil muda dan hamil tua, ketika bersalin, ketika datang bulan, ketika sakit maupun karena penyebab lainnya, sedangkan laki-laki amat besar keinginannya kepada wanita. Padahal kaum laki-laki dilarang melampiaskan syahwat kecuali kepada istri dan budaknya. Allah q\ berfirman:

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. al-Ma’arij: 30)

Jika istri tidak mampu melayani suami, sedangkan para ulama mengharamkan perbuatan onani berdasarkan ayat di atas, budak pun tidak ada di negeri ini, maka apakah para istri tidak merasa kasihan kepada para suami? Apakah istri senang jika suami berbuat mesum dengan wanita yang haram? Apakah hal itu tidak mengakibatkan retaknya hubungan antara suami istri bila suami tidak terpenuhi kebutuhannya? Di sisi lain, jika istri menolak keinginan suami, Malaikat akan marah sampai pagi. Maka bagaimana istri bisa menolak poligami, yang itu merupakan hak suami (jika suami memang mampu)? Dan bagaimana bila saat istri merasa berat punya anak banyak sedangkan suami masih ingin punya anak? Sungguh banyak masalah yang akan timbul bila suami dilarang berpoligami (saat keadaan menuntut untuk hal itu). Insya Allah dengan poligami wanita akan saling menjaga kehormatan dirinya, ramah dengan suami dan terjaga kesehatannya.

Berdasarkan keterangan dan alasan di atas, istri dilarang mengajukan khulu’ bila alasannya hanya karena tidak senang dimadu. Semoga istri yang membantu kebutuhan suami dibantu oleh Allah di dunia dan di akhirat. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selagi hamba itu senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim 13/212)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.