سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Jangan Jadikan Hutang sebagai Kebiasaan
Jangan Jadikan Hutang sebagai Kebiasaan
Oleh: Abu Faiz Sholahuddin
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ, وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta orang lain sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut. Dan barangsiapa mengambil harta orang lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya.” (HR. al-Bukhari: 2387)
HUKUM ASAL BERUTANG
Berutang hukum asalnya dalam syariat adalah boleh-boleh saja, tidak terlarang selama tidak melanggar aturan syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.. (QS. al-Baqarah: 282)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam sendiri juga pernah berutang, bahkan di akhir hayat beliau, beliau masih memiliki utang kepada seorang Yahudi sehingga baju besi beliau digadaikan kepada orang tersebut. Aisyah Radhiallahu ‘anha pernah mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. al-Bukhari no. 2200)
Para ulama juga sepakat bahwa meminjamkan uang kepada orang lain (utang) hukumnya seperti meminjamkan barang (‘ariyah) untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Dan jika telah tiba waktunya maka barang itu akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Oleh karenanya, pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya tambahan pada saat pengembalian uang yang dipinjamkan. Sebab, akad ini bukan termasuk jual beli yang menginginkan keuntungan dunia, tetapi akad saling tolong (tabarru’) dalam kebaikan.
JANGAN JADIKAN KEBIASAAN
Meski berutang hukum asalnya adalah boleh namun menjadikannya sebagai kebiasaan adalah tindakan kesalahan, karena itu akan menjadi pintu bagi setan untuk menggelincirkan manusia. Banyak pintu dan jerat setan pada kebiasaan buruk tersebut, seperti berlaku boros, mudah membeli barang-barang yang kurang manfaat, malas bekerja keras, menggantungkan diri kepada orang lain hingga pada puncaknya jika utang itu telah ‘melilit’ dirinya sehingga ia tidak mampu membayar, biasanya akan sangat banyak pelanggaran syariat yang akan diterjang.
Karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam sangat takut berutang, apalagi menjadikannya sebagai kebiasaan. Beliau Shallallahu ‘alaihi was salam sering sekali berdoa:
إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berutang.” (HR. al-Bukhari: 832)
Tatkala beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau sering berlindung dari utang?” Beliau menjawab:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya.” (HR. al-Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325)
Bandingkan dengan kebiasaan masyarakat hari ini, di mana semua berlomba dalam penampilan lahir, seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga ribawi yang menawarkan barang-barang baru dengan harga “terjangkau”, tetapi dengan pembayaran kredit. Belum lagi dengan ‘bunga’ yang hanya sekian persen, manusia akan saling berlomba mengoleksi barang-barang baru. Namun, tahukah kita, hakikat sebenarnya mereka sedang berlomba menumpuk utang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam sangat khawatirkan.
Buntut dari menumpuknya utang tersebut, akhirnya dia menjadi seorang yang sering berdusta, sering berjanji tapi tak pernah ditepati, semakin menjauhi dan berpaling muka tatkala berpapasan dengan yang memberi pinjaman. Dia seakan mengelak, khawatir ditagih utangnya, padahal sudah lewat dari tempo yang dijanjikan. Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam tersebut.
TIDAK BERUTANG KECUALI YAKIN BISA MELUNASI
Sesungguhnya semua amalan itu tergantung dari niatnya. Jika niatnya baik maka ia akan dimudahkan, tapi jika niatnya adalah buruk maka di akan dibalas dengan ketidakberkahan.
Boleh saja seorang meminta tolong kepada orang lain untuk meminjamkan sebagian hartanya, apalagi tatkala dia terdesak dalam suatu masalah. Namun tatkala berutang maka niatkanlah dalam hati akan segera melunasinya. Sebab, jika hatinya jujur maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membukakan untuknya jalan rezeki, sehingga ia bisa melunasi utangnya tersebut. Namun jika sejak awal niatnya jahat, dia berutang tetapi tak ingin mengembalikan harta tersebut maka Allah akan menghukum dengan lenyapnya harta tersebut, tidak berkah, jika diinvestasikan maka akan rugi hingga akhirnya dia tidak akan mengembalikan harta pinjaman tersebut.
Apa bahaya jika utang tidak bisa terbayar? Yang paling berbahaya dari sekian bahayanya ancaman adalah bahwa dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang mengutangi. Karena hak antara sesama itu tidak bisa ditebus kecuali ketika di dunia orang yang dizalimi tersebut telah mengikhlaskan kezaliman itu. Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam:
أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ
“Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?” Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan pahalanya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali utang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam telah memberitahuku hal tersebut.” (HR. Muslim: 4880, 1885)
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam enggan menshalati jenazah yang ketahuan masih memiliki utang dan belum dibayarkan. Beliau tidak menshalatinya sampai ada orang yang menanggung utang tersebut.
Oleh karenanya, setiap yang berutang wajib memperhitungkan bahaya di atas, sehingga dia tidak menggampangkan urusan, namun dia harus berusaha untuk segera terbebas dari utangnya tersebut dengan mencari rezeki Allah Subhanahu wa Ta’ala yang halal, bekerja keras dan yang terpenting adalah berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala mudahkan segala urusannya dan melapangkan rezekinya.
Pada suatu hari seorang budak laki-laki mendatangi Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu, lalu ia berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku merasa keberatan untuk membayar tebusan diriku, karenanya aku mohon bantuanmu.” Mendengar keluhan ini sahabat Ali berkata kepadanya, “Sudikah engkau aku ajari bacaan doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah kepadaku, yang dengan doa ini, andai engkau menanggung utang sebesar gunung niscaya Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya? Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rezeki-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.” (HR. Ahmad 1/153, at-Tirmidzi: 3563 dan dinyatakan hasan oleh al-Albani)
Karena semua yang terjadi di alam dunia ini adalah atas kehendak Allah, manusia hanya berikhtiar dan berdoa namun Allah Subhanahu wa Ta’ala jua yang menakdirkan. Tidak ada daya dan upaya melainkan hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, di antara doa yang sering diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam adalah:
اللَهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
“Ya Allah, tiada kemudahan selain yang Engkau jadikan mudah, dan Engkau berkuasa untuk menjadikan yang kesusahan menjadi mudah.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu as-Sunni dan yang lainnya, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah: 2886)
SEGERA LUNASI UTANG
Di zaman kita sekarang memang terkadang seorang sulit untuk tidak lepas dari utang. Bagi yang memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa listrik pasca bayar pasti dia akan memiliki tagihan listrik tiap bulannya. Demikian pula saluran PDAM, telepon rumah, dll. Bagi yang menitipkan anaknya di suatu lembaga pendidikan misalnya, pondok-pondok pesantren atau yang lainnya pasti tidak terlepas dari tagihan utang. Namun semua itu tidak ada masalah jika kita yakin bahwa tagihan-tagihan tersebut kita bisa lunasi, karena pendapatan kita setelah dihitung-hitung masih mencukupi untuk membayar tagihan tersebut.
Namun yang terpenting adalah menyegerakan untuk melunasi utang tersebut, karena termasuk kezaliman jika kita telah mampu membayar utang, tetapi kita menunda-nunda pembayaran. Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam pernah bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Memperlambat pembayaran utang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR. al-Bukhari: 2288 dan Muslim: 4002, 1564)
Demikian pula arisan-arisan bulanan atau tahunan, sebenarnya tidak mengapa kita ikut di dalamnya, jika tidak terdapat pelanggaran syariat (semisal unsur riba), dan yang paling penting kita mampu melunasinya. Apalagi bila dalam acara-acara tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan nasihat-nasihat yang berharga. Tidak sekadar untuk menabung dan mengumpulkan uang, tetapi dalam rangka untuk saling menjaga persahabatan dan ukhuwah, saling silaturahmi dan mempererat hubungan persaudaraan, maka semua itu adalah hal yang baik, insya Allah.
Kalau itu adalah utang kepada sesama makhluk maka demikian juga utang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tatkala seorang harus menunda shalat karena dia sedang melakukan safar, atau meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan sakit atau bepergian, seorang yang bernadzar akan memberi makan fakir miskin karena janjinya telah terpenuhi, maka semua itu juga merupakan utang yang wajib dibayar. Dan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih utama untuk ditunaikan. Karenanya, menundanya juga sebuah kezaliman dan kemaksiatan.
Akhirnya, sebaik-baik manusia adalah yang mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang tiada tara jumlahnya. Siapa yang bersyukur kepada Allah, pasti Dia akan menambahkan nikmat tersebut. Namun bila kita tak pandai bersyukur, maka adzab Allah adalah sangat pedih. (QS. Ibrahim: 7)
Dan di antara bentuk syukur kita adalah membelanjakan harta yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepada ketika kepada hal kebaikan dan tidak berlebih-lebihan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hamba-hamba yang beriman dengan firman-Nya:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. al-Furqan: 67)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang jika diberi cobaan dapat bersabar dan jika diberi kenikmatan kita pandai bersyukur. Amin. Wallahu a’lam.