Kisah Inspiratif Pernikahan Julaibib Radhiallahu ‘anhu

Kisah Inspiratif Pernikahan Julaibib Radhiallahu ‘anhu

Oleh: Ust. Rifaq Ashfiya’ Lc.

TEKS HADITS:

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه  أَنَّ جُلَيْبِيبًا كَانَ امْرَأً يَدْخُلُ عَلَى النِّسَاءِ ، يَمُرُّ بِهِنَّ وَيُلَاعِبُهُنَّ ، فَقُلْتُ لِامْرَأَتِي : لَا يَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ جُلَيْبِيبٌ ؛ فَإِنَّهُ إِنْ دَخَلَ عَلَيْكُمْ لَأَفْعَلَنَّ وَلَأَفْعَلَنَّ . قَالَ : وَكَانَتِ الْأَنْصَارُ إِذَا كَانَ لِأَحَدِهِمْ أَيِّمٌ لَمْ يُزَوِّجْهَا حَتَّى يَعْلَمَ هَلْ لِلنَّبِيِّ ﷺ فِيهَا حَاجَةٌ أَمْ لَا . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لِرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ : زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ . فَقَالَ : نِعِمَّ وَكَرَامَةٌ يَا رَسُولَ اللهِ وَنُعْمَ عَيْنِي . قَالَ: إِنِّي لَسْتُ أُرِيدُهَا لِنَفْسِي . قَالَ : فَلِمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : لِجُلَيْبِيبٍ : قَالَ : فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أُشَاوِرُ أُمَّهَا . فَأَتَى أُمَّهَا فَقَالَ : رَسُولُ اللهِ ﷺ يَخْطُبُ ابْنَتَكِ . فَقَالَتْ : نِعِمَّ وَنُعْمَةُ عَيْنِي . فَقَالَ : إِنَّهُ لَيْسَ يَخْطُبُهَا لِنَفْسِهِ إِنَّمَا يَخْطُبُهَا لِجُلَيْبِيبٍ . فَقَالَتْ : أَجُلَيْبِيبٌ إنية ؟ أَجُلَيْبِيبٌ إنية ؟ أَجُلَيْبِيبٌ إنية ؟ لَا . لَعَمْرُ اللهِ لَا نُزَوَّجُهُ . فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ لِيَأْتِيَ رَسُولَ اللهِ ﷺ فِيُخْبِرَهُ بِمَا قَالَتْ أُمُّهَا قَالَتِ الْجَارِيَةُ : مَنْ خَطَبَنِي إِلَيْكُمْ ؟ فَأَخْبَرَتْهَا أُمُّهَا فَقَالَتْ : أَتَرُدُّونَ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ أَمْرَهُ ؟ ادْفَعُونِي ؛ فَإِنَّهُ لَمْ يُضَيِّعْنِي . فَانْطَلَقَ أَبُوهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ : شَأْنَكَ بِهَا . فَزَوَّجَهَا جُلَيْبِيبًا قَالَ : فَخَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي غَزْوَةٍ لَهُ ، قَالَ : فَلَمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَيْهِ قَالَ لِأَصْحَابِهِ: هَلْ تَفْقِدُونَ مِنْ أَحَدٍ ؟ قَالُوا : نَفْقِدُ فُلَانًا وَنَفْقِدُ فُلَانًا . قَالَ : انْظُرُوا هَلْ تَفْقِدُونَ مِنْ أَحَدٍ ؟ قَالُوا : لَا . قَالَ : لَكِنِّي أَفْقِدُ جُلَيْبِيبًا . قَالَ : فَاطْلُبُوهُ فِي الْقَتْلَى . قَالَ : فَطَلَبُوهُ فَوَجَدُوهُ إِلَى جَنْبِ سَبْعَةٍ قَدْ قَتَلَهُمْ ثُمَّ قَتَلُوهُ . فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ! هَا هُوَ ذَا إِلَى جَنْبِ سَبْعَةٍ قَدْ قَتَلَهُمْ ثُمَّ قَتَلُوهُ . فَأَتَاهُ النَّبِيُّ ﷺ فَقَامَ عَلَيْهِ فَقَالَ : قَتَلَ سَبْعَةً وَقَتَلُوهُ ، هَذَا مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ ، هَذَا مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . ثُمَّ وَضَعَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى سَاعِدَيْهِ وَحُفِرَ لَهُ مَا لَهُ سَرِيرٌ إِلَّا سَاعِدَا رَسُولِ اللهِ ﷺ ، ثُمَّ وَضَعَهُ فِي قَبْرِهِ ، وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ غَسَّلَهُ . قَالَ ثَابِتٌ : فَمَا كَانَ فِي الْأَنْصَارِ أَيِّمٌ أَنْفَقَ مِنْهَا . وَحَدَّثَ إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ ثَابِتًا قَالَ : هَلْ تَعْلَمْ مَا دَعَا لَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ ؟ قَالَ : اللهُمَّ صُبَّ عَلَيْهَا الْخَيْرَ صَبًّا ، وَلَا تَجْعَلْ عَيْشَهَا كَدًّا كَدًّا . قَالَ : فَمَا كَانَ فِي الْأَنْصَارِ أَيِّمٌ أَنْفَقَ مِنْهَا . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ : مَا حَدَّثَ بِهِ فِي الدُّنْيَا أَحَدٌ إِلَّا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، مَا أَحْسَنَهُ مِنْ حَدِيثٍ !

Dari Abu Barzah al-Aslami Radhiallahu ‘anhu, menyebutkan, “Ada seorang lelaki bernama Julaibib yang suka memasuki tempat wanita, mondar-mandir di hadapan mereka dan suka mencandai mereka. Lalu aku mengatakan pada istriku, ‘Jangan sekali-kali Julaibib mendatangimu. Sungguh, kalau dia menemuimu, aku benar-benar akan berbuat sesuatu.’

Dan sudah menjadi tradisi orang-orang Anshar bila ia memiliki wanita janda, maka ia tidak menikahkan putrinya sehingga mengetahui apakah Nabi memiliki hajat atau tidak. Maka Rasulullah bersabda kepada seorang lelaki Anshar, ‘Nikahkanlah anak perempuanmu buatku!’ Lalu ia menjawab, ‘Silakan! Kehormatan dan kemuliaan bagiku.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, aku menginginkannya bukan untukku.’ Lalu ia bertanya, ‘Lalu, untuk siapa, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Untuk Julaibib.’ Ia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, aku akan bermusyawarah dulu dengan ibunya.’

Ia pun mendatangi istrinya dan mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam hendak menikahi putrimu.’ Istrinya menjawab, ‘Sungguh, kehormatan dan kemuliaan buatku!’ Suaminya berkata, ‘Tetapi bukan untuk beliau. Beliau melamar untuk Julaibib.’ Istrinya berkata, Apakah untuk Julaibib?! (–bentuk pengingkaran- ia mengulangi 3 kali) Demi Allah, jangan kau nikahkan putrimu dengan Julaibib!

Ketika ia bangun dan hendak melaporkan keputusan istrinya kepada Rasulullah, putrinya berkata, Siapa yang meminangku pada kalian? Lalu ibunya mengabarinya. Putrinya itu berkata, ‘Apakah kalian hendak menolak perintah Rasulullah?! Relakanlah aku, sungguh beliau tidak akan menyengsarakanku.’ Lalu datanglah ayahnya kepada Rasulullah mengkabari beliau, ‘Nikahkanlah ia!’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam menikahkannya dengan Julaibib.”

Ia (Abu Barzah) berkata, “Lalu Rasulullah keluar untuk berperang hingga peperangan usai dan semua atas kehendak Allah. Lalu beliau bersabda pada para sahabatnya, Apakah kalian kehilangan seseorang? Mereka menjawab, Kami kehilangan Fulan, kami kehilangan si Fulan. Beliau bersabda, Lihatlah, apakah kalian kehilangan seseorang? Mereka menjawab, Tidak.’ Lalu Rasulullah bersabda, Tetapi aku kehilangan seseorang. Aku kehilangan Julaibib. Carilah ia di antara orang-orang yang meninggal.’”

Abu Barzah berkata, “Lalu mereka mencarinya dan berhasil menemukannya di antara tujuh orang musuh yang berhasil ia bunuh kemudian mereka membunuhnya. Lalu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dia di antara tujuh orang yang mati. Mereka berhasil ia bunuh lalu mereka membunuhnya.’ Lalu datanglah Rasulullah dan berdiri di dekatnya seraya bersabda, ‘Ia telah membunuh tujuh orang lalu mereka membunuhnya. Dia adalah bagianku dan aku dari golongannya (beliau ulang dua atau tiga kali).’ Lalu Rasulullah memanggulnya dan beliau menguburkannya. Tiada tumpuan kecuali pundak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam hingga beliau letakkan di liang kuburnya dan tidak disebutkan bahwa ia dimandikan.”

Tsabit berkata dengan tambahan, “Hingga di kemudian hari tidak ada seorang Anshar yang lebih banyak berderma daripada istrinya.” Dan Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah menceritakan pada Tsabit, “’Apakah kalian tahu apa yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam untuknya?’ Ia melanjutkan, ‘Ya Allah, berikanlah kebaikan untuk istrinya yang melimpah, dan jangan Engkau beri dalam kehidupannya kesempitan-kesempitan.’

Ia berkata, ‘Tiada seorang janda Anshar yang paling banyak berinfak melebihi istri Julaibib.’” Abu Abdurrahman berkata, “Tidak ada seorang yang menceritakan hadits ini kecuali Hammad bin Salamah yang paling baik haditsnya.”

 

DRAJAT HADITS:

Hadits di atas di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2472), Musnad Abi Dawud ath-Thayalisi (2/238), Musnad Imam Ahmad (33/28), Syu’abul Iman al-Baihaqi (3/114).

Hadits ini dishahihkan oleh Ibn Abdil Barr di dalam al-Isti’ab (1/273), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (14/198), al-Albani di dalam Ahkamul Jana’iz (hal. 73) dan dalam at-Ta’liqat al-Hisan ala Shahih Ibni Hibban, Bab: Nikah (6/173).

 

FAEDAH HADITS:

Di dalam hadits di atas terdapat kandungan ilmu yang sangat banyak sekali di antaranya,

Pertama: Kemulian mengikuti perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam.

Sudah sangat jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Rasul-Nya sebagai suri teladan yang baik. Begitu pula wajib bagi umat beliau menaati perintahnya. (QS. an-Nisa’: 59)

Dalam kisah di atas dapat disimak tentang sikap wanita yang shalihah mau menerima lamaran Rasul untuk Julaibib, dengan segala bentuk kekurangan yang ia miliki, sebagai bentuk menaati perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam.

Kedua: Rahasia kekuatan doa.

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam berdoa untuk Julaibib,

اللهُمَّ صُبَّ عَلَيْهَا الْخَيْرَ صَبًّا ، وَلَا تَجْعَلْ عَيْشَهَا كَدًّا كَدًّا

“Ya Allah, berikanlah kebaikan untuk istrinya yang melimpah, dan jangan Engkau beri dalam kehidupannya kesempitan-kesempitan.”

Hal ini menunjukkan keagungan sebuah doa yang dipanjatkan oleh orang yang shalih. Kekhawatiran miskin dan hidup susah menjadi sebuah kedermawanan berkat doa Rasulullah.

Terkait dengan doa di atas, dijelaskan oleh Syaikh Shalih al-Munajjid, Ringkasnya, bahwa hadits dan doa di atas dishahihkan oleh kalangan ulama, maka barangsiapa yang berdoa dengan doa tersebut sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah dan berharap agar Allah meluaskan rezekinya yang halal, maka boleh baginya untuk mengharapkan pengabulan doa dari Allah, dengan kehendak-Nya.[1]

Ketiga: Agama terdepan dalam pernikahan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam pernah bersabda yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang melamar kepadamu orang yang engkau ridha agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya, jika kamu tidak menerimanya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. at-Tirmidzi: 1084, dihasankan oleh al-Albani)

 

HUKUM MENOLAK PINANGAN LELAKI SHALIH

Dr. Shalih al-Fauzan pernah ditanya, “Bolehkah menolak pinangan lelaki shalih, karena tidak cinta?”

Beliau menjawab, “Menolak menikah dengan seseorang, tidak berdosa. Meskipun dia orang shalih. Karena menikah prinsipnya adalah memilih pasangan yang shalih dan adanya rasa cinta dari hati. Kecuali jika Anda tidak suka dengannnya karena agamanya. Maka Anda berdosa dalam hal ini, karena Anda membenci orang mukmin. Sementara orang mukmin wajib dicintai karena Allah. Akan tetapi, Anda tidak harus menikah dengannya, selama Anda tidak ada rasa cinta. Allahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan 3/226)

Syaikh Ibnu ‘Ustaimin pernah ditanya, “Telah ada seorang pemuda istiqamah yang meminang seorang gadis, akan tetapi bapaknya menolak, dengan alasan pemuda tersebut masih sekolah di jenjang terakhir. Ditakutkan menetap di desa yang jauh dari keluarganya sehingga menjadikan putrinya tinggal sendirian di rumah.”

Syaikh menjawab, “Jika ada lelaki yang meminang wanita, yang ia memiliki kemuliaan dalam agama dan akhlaknya, maka hendaknya menerima pinangannya dan menikahkannya. Ada pun alasan yang diajukan bapak dari wanita yang dilamar tersebut, bukanlah alasan sebagai penghalang pernikahan, dan tidaklah benar bagi bapaknya untuk menolak pinangan tersebut jikalau putrinya mengingkan lelaki itu. Karena alasan tersebut bukan udzur yang syar’i. Bahkan bapaknya berdosa jika menolak pinangan tersebut. (Fatawa Nur ‘ala adDarbi 19/2) Wallahu a’lam.

[1] https://islamqa.info/ar/153917?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C1492210513

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.