سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
LGBT, Perusak Generasi
LGBT, Perusak Generasi
Oleh Ustadz Aunur Rofiq Ghufron
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢٨ أَئِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ وَتَقۡطَعُونَ ٱلسَّبِيلَ وَتَأۡتُونَ فِي نَادِيكُمُ ٱلۡمُنكَرَۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُواْ ٱئۡتِنَا بِعَذَابِ ٱللَّهِ إِن كُنتَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٢٩ قَالَ رَبِّ ٱنصُرۡنِي عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٣٠
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Luth berdoa, “Ya Rabb-ku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” (QS al-‘Ankabuut [29]: 28–30)
Tanggal 26 Juni 2015 M merupakan momentum kebahagiaankaum homoseks/lesbian bebas melangsungkan pernikahannya di 50 negara bagian melalui keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sebelumnya, pernikahan sesama jenis dilegalkan di 36 negara bagian, seperti dilansir dalam kompas.com. Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi aktivis kaum gay (homoseks) yang selama ini mengampanyekan legalisasi pernikahan kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) seakan-akan bebas untuk menunjukkan identitas mereka dengan penyimpangan seksual yang mereka miliki, bahkan didukung pula oleh Liberalisme. Kampanye pro-LGBT yang diusung oleh produk makanan hingga fasilitas dan dukungan yang diberikan oleh situs jejaring sosial seperti grup Facebook (FB) dan lainnya. Perbuatan keji yang menyelisihi fitrah manusia dan tabiat hewan ini, jika dibiarkan tentu akan merusak akidah umat Islam, sosial, kesehatan, dan ekonomi umat. Maka dari itu, mari kita jaga anak-anak dan saudara-saudara kita dari penyakit ini. Jangan sampai mereka terjebak di dalam komunitas yang bertentangan dengan syariat, dan mari kita bekerja sama membongkar kedok kejahatan yang sangat berbahaya ini agar kita selamat dari azab Allah e\ di dunia dan di akhirat.
Makna ayat secara umum
Ibnu Katsir berkata, “Allah berfirman ‘Dan sungguh Kami mengutus Luth’, maksudnya ingatlah tetkala Luth berkata kepada kaumnya … Luth adalah anak Harun bin Azar, dia adalah anak saudara Nabi Ibrahim Khalilullah (kekasih Allah). Luth ini adalah orang yang beriman bersama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, lalu dia hijrah bersama sama di negeri Syam, Selanjutnya Allah Subhanahu wa ta’ala mengutus Luth agar mendakwahi penduduk Sodom dan di desa sekelilingnya, agar menyeru mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memerintahkan yang makruf dan mencegah mereka dari pekerjaan yang melanggar hukum Allah Subhanahu wa ta’ala dan perbuatan al-faahisyah (homoseks) yang mereka lakukan yang belum pernah dilakukan oleh bani Adam sebelumnya dan lainnya; yaitu mereka berkumpul dengan laki-laki dan mereka tinggalkan menikahi wanita. Setelah mendengarkan dakwah, bukanlah kaum Sodom menerima dakwahnya, melainkan malah mengusir Nabi Luth ‘alaihissalam agar keluar dari negerinya, lalu Nabi Luth ‘alaihissalam keluar dan Allah Subhanahu wa ta’ala menghancurkan mereka bersama negerinya dengan dibaliknya, lalu mereka diazab dengan azab yang sangat pedih berupa hujan batu yang sangat panas.” (Tafsiir Ibn Katsiir 2/231)
Makna LGBT
LGBT adalah istilah baru, mengandung makna yang sangat menjijikkan. LGBT singkatan dari kata: lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
- Lesbian: orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama perempuan.
- Gay: orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria.
- Biseksual: sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik pria/wanita.
- Transgender: sebuah orientasi seksual seorang pria/wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai pria/wanita (misal: waria)
Homoseksual berasal dari bahasa Yunani yaitu homoios (= sama) dan bahasa Latin sexus (= jenis kelamin). Memiliki pengertian umum mencakup banyak macam kecenderungan seksual terhadap kelamin yang sama. Homoseksual adalah hubungan seksual antara dua orang yang berkelamin sama (pria dengan pria) dengan pelakunya dinamakan gay dan shemale (bencong).
Homoseksual disebut juga liwath (nisbah kepada kaum Nabi Luth). Namun, istilah homoseks biasa digunakan untuk pria, sedang untuk wanita disebut disebut lesbian. Lesbian (bahasa Arabnya as-sahaaq) adalah wanita-wanita yang melakukan hubungan seksual sesamanya. Lesbian merupakan kebalikan dari homoseks, artinya para wanita lesbian ini cenderung untuk mencintai sejenisnya dan mereka akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita bukan dengan laki-laki.
Dari Watsilah, Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam bersabda:
السِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ
“Wanita yang lesbian (berhubungan badan dengan sesamanya) itu adalah zina di antara mereka.” (Mu‘jam al-Kabiir, ath-Thabrani, no. 17619; dilemahkan oleh al-Albani di dalam Dha‘iif al-Jaami‘ no. 3338)
Salah satu perilaku homoseks adalah dengan melakukan anal sex yaitu memasukkan kelaminnya pada dubur/anus. Maka dalam homoseks itu ada istilah “bot” dan “top”. Kalau bot itu adalah pelaku yang bersedia untuk dimasuki duburnya, sedangkan top itu siap untuk memasukkan kelaminnya ke dubur. Sebab itu, ketika di grup FB, terutama beberapa grup FB kaum gay, di antara statusnya adalah “lagi butuh top nih…”, “butuh bot untuk wilayah…”, dan lainnya.
Syaikh bin Ibrahim al-Hamad berkata, “Istilah homoseks ini juga disebut oleh al-Qur‘an al-faahisyah (dengan diberi alif dan lam menunjukkan ‘sangat keji’), liwath, الشذوذ الجنسي (homoseksualitas), الجنسية المثلية (seks gay), صادومية shaaduum (salah satu kota kaum Luth yang banyak menyebar homoseks), dan المدابرة (memasukkan kelamin kepada dubur). (al-Faahisyah ‘Amalu Qaumi Luuth 1/14–15)
Sejarah homoseksual
Dalam sejarah pelaku homoseks yang pertama kali melakukan hubungan yang menyimpang ini adalah kaum Nabi Luth sebagaimana keterangan ayat di atas dan keterangan ayat lain (QS al-A‘raaf [7]: 80). Nabi Luth Alaihissalam merasa tidak mampu mengusir mereka dan beliau berdoa agar keluarganya diselamatkan dari siksaan Allah dan jauh dari golongan orang yang zalim. Ada empat ayat yang menguraikan tentang siksaan Allah Subhanahu wa ta’ala terhadap kaum Luth—termasuk istrinya—di dalam surat Huud ayat 80–83.
Allah Subhanahu wa ta’ala telah menyelamatkan Luth dan keluarganya—kecuali istrinya—dari kaum yang telah melakukan perbuatan homoseksual dengan menyebut mereka sebagai kaum yang jahat dan fasik. Dan Luth dianugerahi hikmah dan ilmu serta memasukkannya ke dalam rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala. Luth termasuk salah satu orang yang salih.
Lalu dikembangkan oleh Iblis dan bala tentaranya, terutama pada zaman modern yang memungkinkan pernikahan sesama jenis diberlakukan selama dekade pertama abad ke-21. Pada 19 Agustus 2013, lima belas negara (Afrika Selatan, Argentina, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Islandia, Kanada, Norwegia, Prancis, Portugal, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Uruguay); bahkan pada zaman sekarang mendapatkan dukungan oleh beberapa negara kafir lainnya. Bahkan juga didukung oleh Jaringan Islam Liberal (JIL). Beginilah keadaan umat Islam akhir zaman diacak-acak oleh musuh dari dalam dan luar, apalagi sekarang dibantu oleh media informasi terbuka luas yang sulit dibendung.
Pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di upacara sipil yang sekuler atau dalam pengaturan agama. Berbagai komunitas agama di seluruh dunia mendukung izin pasangan sesama jenis untuk menikah atau melakukan upacara pernikahan sesama jenis, seperti: Gereja Swedia, Quakers, Episkopal Amerika Serikat, Gereja Komunitas Metropolitan, Gereja Kristus Serikat, Gereja Kanada Serikat, Buddhisme di Australia, Yahudi Reformasi dan Konservatif, Wicca, Druid, Unitarian Universalis, dan agama Pribumi Amerika dengan tradisi dua-roh, serta berbagai Kristen, Islam, Hindu, Buddha, dan kelompok-kelompok Yahudi dan berbagai agama dan denominasi kecil lainnya yang progresif dan modern. Begitulah yang dapat penulis saring dari berita yang beredar di internet.
Fitrah manusia menolak LGBT
Jika kita kembali kepada fitrah manusia dan akal yang sehat, manusia punya syahwat menyenangi lawan jenisnya. Pria menyenangi wanita. Demikian pula sebaliknya. Begitulah yang kita saksikan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمََٔابِ ١٤
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS Aali ‘Imraan [3]: 14)
Ibnu Katsir berkata, “Allah Subhanahu wa ta’ala mengabarkan tentang keindahan buat manusia di dalam kehidupan dunia ini dengan bermacam-macam kenikmatan dunia, di antaranya wanita dan anak, dan didahulukan mencintai wanita karena fitnahnya lebih besar sebagaimana disebut di dalam hadis, Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam bersabda:
« مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ »
‘Tiada aku meninggalkan suatu fitnah sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.’ (HR al-Bukhari 5/1959 dan Muslim 4/2094).” (Tafsiir Ibn Katsiir 2/19)
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengan fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia. Bahkan kita tidak menjumpai binatang ternak pun yang mengawini sama jenisnya. Karena itu, homoseks (gay) dan lesbian adalah perbuatan menjijikkan, lebih menjijikkan dari perbuatan hewan ternak, lebih menjijikkan daripada zina karena perbuatan zina—sekalipun haram hukumnya—merupakan kecenderungan syahwat kepada lawan jenis sehingga masih memiliki fitrah yang sempurna.
Indonesia menolak perkawinan sesama jenis
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011: Kemudian, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80–84.
Pasal 29 ayat (3) KHI: Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
Dan perkawinan sesama jenis melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikan negeri ini aman, diridai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, dan penduduknya diberi petunjuk dan dijauhkan dari perkawinan sesama jenis.
LGBT termasuk dosa besar
Berdasarkan ayat di atas, jelaslah bahwa homoseks (gay), lesbian, transgender, dan yang serupa, hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, mendapatkan hukuman yang berat. Ayat yang serupa, baca: QS al-A‘raaf: 80–84, QS Huud: 77–83, QS al-Hijr: 57–77, al-Anbiyaa’: 74–75, as-Syu‘araa’: 160–175, QS an-Naml: 54–58, ash-Shaaffaat: 133–138, QS al-Qamar: 33–39.
Imam al-Baihaqi berkata, “Bab dalil yang mengharamkan perbuatan homoseks, lesbian, dan mengumpuli binatang, ulama telah sepakat keharaman perbuatan ini.” Selanjutnya, beliau menyebutkan ayat di atas sebagai dalil keharamannya. (Lihat kitab Sunan al-Baihaaqiy al-Kubraa 8/231.)
Ibnu Qudamah berkata, “Ahli ilmu telah sepakat bahwa perbuatan liwath (homoseks dan lesbian) hukumnya haram karena Allah mencelanya berdasarkan surat al-A‘raaf [7]: 80. (Lihat kitab al-Mughni 9/58.)
Dari Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ
‘Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa umatku perbuatan kaum Luth (homoseks dan lesbian).’” (Lihat al-Misykaah no. 3577.)
Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali).” (HR an-Nasa’i di dalam as-Sunan al-Kubraa 4/322 no. 7337, dishahihkan oleh al-Albani, baca Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib no. 2421)
Fudhail bin Iyadh berkata, “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah e\ dalam keadaan tidak suci.” (Baca kitab Dzamm al-Liwath lid Dauriy hlm. 142)
Hukuman terhadap kaum homoseks
Pelaku homoseks (gay), lesbian, dan yang serupa, karena termasuk dosa besar dan membahayakan umat dari semua sisi, tidak layak bila dibiarkan tanpa dihukum. Adapun hukuman di dunia, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Nabi Luth Alaihissalam. Allah Subhanahu wa ta’ala menyiksa pelaku liwath ini tidak tanggung-tanggung, bumi mereka dibalikkan, yang di bawah menjadi di atas, lalu dihujani dengan batu dari tanah yang dibakar dengan bertubi-tubi, mulai sebelum fajar sampai terang matahari. Firman-Nya:
فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ حِجَارَةٗ مِّن سِجِّيلٍ ٧٤
Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS al-Hijr [15]: 74)
Itulah hukuman Allah Ta’ala pada umat zaman dahulu. Namun, umat pada zaman sekarang ditangguhkan siksaannya. Hal itu merupakan kesempatan yang baik bagi yang mau bertaubat.
Adapun hukumannya di dunia, Ibnu Qudamah berkata, “Ulama berbeda pendapat dalam memberi hukuman pelaku homoseks dan lesbian, antara lain:
- Hendaknya dirajam, yang pernah menikah atau belum. Ini pendapatnya Sahabat Ibnu Abbas , Sahabat Ali , Imam Ahmad, dan lainnya. Ada lagi yang berpendapat: dirajam bila pernah menikah, dicampuk seratus kali lalu diusir selama satu tahun bila pelakunya belum pernah menikah.
- Dibakar, ini pendapatnya Abu Bakar ash-Shiddiq .
- Dibunuh, ini merupakan ijmak sahabat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, adakalanya dengan pedang, karena istilah pembunuhan dilakukan dengan pedang, sedangkan yang lain berpendapat dirajam karena mereka itu bersetubuh sesama jenis, karena Allah memerintah umat manusia agar menjaga farjinya kecuali kepada istri dan budaknya. (Lihat al-Mughni 9/58.)
- Al-Imam Abu Bakar bin al-Arabi, di dalam kitabnya Ahkaam al-Qur’aan, menjelaskan bahwa liwath termasuk perbuatan zina, dan harus dihukum seperti perbuatan zina karena al-Qur’an menyebutkan al-faahisyah maksudnya perbuatan zina, demikian pula menurut bahasa Arab, bahkan ada orang yang datang kepada Nabi lalu berkata “wahai Nabi, aku telah berbuat faahisyah, maka sucikan diriku” (maksudnya ingin segera dihukum rajam) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan lainnya. (Lihat kitab ‘Aun al-Ma‘buud 12/104.)
- Ibnu Taimiyyah berkata, “Selanjutnya, pelaku perbuatan keji ini perlu diancam agar diusir dari desanya.” (Fatwa Ibnu Taimiyyah 15/334)
Kesimpulannya, untuk pelaksanaannya, hal ini diserahkan kepada waliyul-amri (pemerintah setempat) sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakar Abu Zaid, beliau berkata, “Adapun cara membunuhnya, menurut pendapat saya—Wallahu A‘lam—dikembalikan kepada kebijaksanaan amirulmukminin di negeri masing-masing, apa dibunuh dengan pedang, atau dirajam dengan dilempari batu dan semisalnya, sesuai dengan kondisi yang ada; mana yang lebih baik. Wallahu A‘lam.” (Baca al-Huduud wa at-Ta‘ziiraat ‘Inda Ibn al-Qayyim, Syaikh Bakar Abu Zaid, hlm. 189.)
Maka dari itu, kami mengimbau kepada waliyul-amri—semoga Allah Ta’ala menjaga agamanya dan kehormatannya—hendaknya menindak perbuatan gay/homoseks karena sangat berbahaya terhadap kehidupan bangsa dan negara, dan agar selamat dari hukuman Allah Ta’ala yang pernah menimpa kepada kaum Nabi Luth pada zamannya.
Bahaya homoseks
Tidaklah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang suatu perbuatan melainkan pasti terdapat bahaya pada perbuatan tersebut. Bahaya homoseks banyak sekali: membahayakan agama, moral, dan akhlaknya, mengganggu keamanan masyarakat, merusak ekonomi, jiwa, dan kesehatan. Muhammad bin Ibrahim al-Hamad berkata:
Merusak agama; karena homoseks termasuk dosa besar. Akibatnya, pelakunya jauh dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui Urusan Ghaib, Allah e\ marah kepadanya, dia berhak disiksa di dunia dan di akhirat, bahkan penyakit ini merusak tauhid hamba, sebab homoseks jalan menuju kepada pemujaan seseorang, sedangkan pemujaan jalan menuju kepada syirik dan bergantung kepada selain Allah ta’ala.
Merusak moral dan akhlak yang mulia. Homoseks merusak akhlak yang mulia, menghilangkan rasa malu, menjadikan keras hati, bengis, membunuh kejantanan dan keperkasaan, membangkitkan kemarahan dan permusuhan, mencintai kejahatan, melenyapkan fitrah, menghilangkan kecemburuan hati, menjatuhkan kewibawaan, menjadikan bodoh dan dikuasai oleh hawa nafsu, lemah semangat, berwajah muram, terhalang dari menuntut ilmu, mengakibatkan sirnanya keberanian dan menjadi penakut.
Merusak sosial kemasyarakatan. Homoseks jika menyebar maka akan lenyap kebaikan dan keberkahan; sebaliknya, akan datang bencana dan musibah, keamanan terganggu, lenyapnya kebahagiaan hidup, runtuhnya cita-cita yang baik, menyebarnya penyakit menular, enggan menikah, memutus keturunan, penyebab keterbelakangan, dan hilangnya pendirian yang kuat.
Merusak ekonomi masyarakat. Homoseks mengakibatkan pemborosan dan menghabiskan harta untuk perkara yang haram, menghamburkan harta untuk membeli majalah porno, menghamburkan harta untuk membeli buku tentang penanggulangan penyakit ini, menghabiskan harta untuk mengobati penyakitnya, menjadi pengangguran dan malas kerja.
Merusak jiwa. Homoseks mengakibatkan rasa takut, dihantui dengan waswas dan kegoncangan jiwa, jiwanya tersiksa, mengantarkan dirinya sakit, suka menyendiri, lemah mentalnya, hilang kepercayaan pada diri sendiri, stres, putus asa, bengis, menyebabkan pelakunya menjadi pemurung, terganggu sarafnya, terganggu pikirannya, mempengaruhi kecerdasan otak, menghilangkan keseimbangan akal.
Merusak kesehatan; di antaranya; membenci wanita, bahkan terkadang membuat impoten kepada wanita, merasa puas dengan gay, impoten, penyakit tifus dan disentri, radang anus, bisul, kutil reproduksi, jamur, kutu kemaluan, tumor, hepatitis, sifilis—dan penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan seks, kencing nanah, sinanaga—dan penyakit ini mudah menular lewat kemaluan, merusak organ reproduksi, penyakit AIDS—para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks, pengaruh terhadap organ peranakan, virus HIV diketahui bisa melemahkan sistem imun tubuh dan rentan ditularkan melalui hubungan seks, virus ganas lebih bahaya daripada AIDS, melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. (Ringkasan dari kitab al-Faahisyah ‘Amalu Qaumi Luuth mulai hlm. 25–54 dengan penambahan dari keterangan kitab lain)
Merusak kesehatan lain; seperti kerapuhan dan rusaknya tulang-tulang penyangga tubuh, melemahkan pusat ejakulasi yang pokok dalam tubuh. Begitulah hukuman Allah Ta’ala terhadap mereka atas perbuatan mereka sendiri. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا مَا قَصَصۡنَا عَلَيۡكَ مِن قَبۡلُۖ وَمَا ظَلَمۡنَٰهُمۡ وَلَٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ
Dan Kami tiada menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS an-Nahl [16]: 118)
Cancer Research, Inggris menemukan (dalam penelitian) bahwa pelaku homoseksual lebih rentan terkena kanker. Dari penelitian yang dilakukan selama tahun 2001, 2003, dan 2005, diketahui bahwa 1.493 pria dan 918 wanita mengaku sebagai gay dan lesbian. Sementara itu, 1.116 wanita mengaku berorientasi biseksual.
Di dalam penelitian tersebut, ditemukan bahwa gay dua kali lebih berisiko terkena kanker daripada pria heteroseksual. Pria heteroseksual memiliki kemungkinan 5%, sedang pria gay diketahui memiliki risiko lebih dari 8% untuk terkena kanker. Sementara itu, tak ditemukan banyak perbedaan pada lesbian dan wanita heteroseksual. Terdapat beberapa kanker yang rawan diderita oleh para LGBT. (Dinukil dari Merdeka.com)
Bahaya lesbian
Kecenderungan wanita lesbian—atau dalam bahasa Arabnya “as-sihaaq”—yaitu hubungan seksual dengan sesama perempuan, sangat berbahaya dalam kehidupan umat. Disebutkan di dalam kitab Mushannaf Ibni Abi Syaibah, di antara bahaya lesbian: mencegah keturunan, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku gay atau homoseks, lesbian sama hukumnya dengan homoseks, memutus keturunan, merusak keperawanan dia jika sebelumnya perawan, enggan menikah, tentu ini menolak sunatullah yang mana Allah Ta’ala menciptakan manusia lewat menikah secara syar’iy, merusak kekeluargaan jika dia sudah bersuami, memberi peluang masing-masing melampiaskan syahwat yang haram sekalipun dengan jalan zina, memasukkan kelamin bukan pada tempatnya, tergolong bersanggama karena terjadi keluarnya sperma (ejakulasi).
Lesbian lebih berat daripada zina. Sebab, sebagian wanita takut berbuat zina, takut dan malu bila dia hamil. Sementara itu, lesbian tidak takut hamil sehingga dia memberanikan diri berbuat lesbian berulang-ulang. Oleh karena itu, kami memperkuat hukuman untuk lesbian setara dengan pelaku homoseks, yaitu dirajam, di tempat yang tinggi, dilempari dengan batu sampai meninggal dunia; karena perbuatannya lebih sadis dari pada homoseks, karena pelaku gay atau homoseks gampang ditandai dan dilarang masuk rumah. Lain halnya dengan lesbian, sulit diterka. Oleh karena itu, Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam melarang wanita menampakkan auratnya kepada wanita lain, sebagaimana dilarang pula laki-laki menampakkan auratnya kepada laki-laki lain. Silakan baca Mushannaf Ibni Abi Syaibah bab 173, 174, catatan kaki juz 6/588, terbitan Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cetakan tahun 1409, tahqiq: Kamal Yusuf al-Hut.
Penyebab homoseks dan lesbian
Homoseks dan lesbian adalah penyakit yang sangat berbahaya. Namun, penyakit tentu ada penyebabnya. Sebagaimana kita ketahui, penyakit darah tinggi, asam urat, kolesterol, dan diabetes, penyebabnya karena makanan yang berlebih-lebihan, maka homoseks dan lesbian juga ada sebabnya. Di antara penyebabnya, lemahnya iman, sebab iman membentengi diri sehingga takut kepada Allah. Malas atau meninggalkan salat, karena salat mencegah perbuatan al-fahsyaa’, homoseks, dan kemungkaran. Enggan menuntut ilmu syarak, karena ia merupakan ilmu untuk mengetahui yang halal dan yang haram. Pengangguran. Teman akrab yang jahat. Merokok dan minum minuman yang memabukkan. Lemahnya pendirian. Berpakaian yang memfitnah dan berdandan berlebih-lebihan. Berenang di tempat yang bebas antara pria dan wanita. Onani. Pergaulan bebas di sekolah atau tempat kerja. Sering bergurau dan bercanda. Melepaskan pandangan mata kepada hal yang merusak dirinya. Bicara porno, mencoret-coret di tembok atau fenomena grafiti, Fenomena meninggalkan studi pada usia dini. Sering membolos dan izin tidak masuk sekolah. Suka bergaul dengan anak kecil. Koleksi gambar porno. Tertipu dengan hadiah yang menarik. Gila-gilaan dengan olah raga. Pemain burung dara. Belajar mengendarai mobil pada usia muda. Sering keluar negeri tanpa tujuan yang hak. Mendatangkan pekerja orang kafir. Hobi nyanyian. Tersebarnya media informasi seperti dunia pers yang merusak, buku bacaan seks, siaran radio, televisi, dan video yang tanpa kontrol. Anak terlantar tidak terdidik dengan pendidikan Islam. Perceraian. Maskawin yang terlalu mahal. Tidak dilaksanakan hukum pidana. Tidak ada motivasi kepada anak didik agar mengamalkan amalan yang baik. Tidak ada teguran terhadap perbuatan mungkar. Materi khotbah yang kurang mengarah kepada perbaikan akhlak umat. Kurangnya kesadaran moral lingkungan. Jarang diperhatikan kehidupan pemuda. Sedikitnya para dai pembela Sunah yang memerintahkan yang hak dan membendung kemungkaran. Sedikitnya penyuluhan kesehatan. Tipu daya orang Yahudi dan Nasrani yang tidak pernah berhenti. (Ringkasan dari kitab al-Faahisyah ‘Amalu Qaumi Luuth hlm. 57–81 dengan penambahan dari penulis)
Penanggulangan sebelum kena penyakit homoseks
Tidaklah Allah Ta’ala menjadikan penyakit melainkan pasti ada obatnya, baik penyakit fisik atau penyakit jiwa, kecuali penyakit tua atau kematian. Dari Usamah bin Syarik, dia berkata, “Ada orang Badui bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami harus berobat?’ Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam bersabda:
«تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ»
“Berobatlah kalian, karena Allah tidak memberikan penyakit kecuali Dia menciptakan obatnya (penyembuhnya), kecuali satu penyakit, yaitu penyakit uzur (tua).” (HR Abu Dawud, disahihkan oleh al-Albani di dalam Shahiih Abi Daawuud no. 3885)
Di antara penanggulangan penyakit homoseks dan lesbian, ialah sebagai berikut:
- Menanamkan akidah sahihah pada semua masyarakat karena akidah merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan penyelewengan. Hendaknya mereka memahami dengan pemahaman yang benar tentang maksud rukun iman yang enam.
- Merasakan pentingnya masalah ini dan diberikan perawatan yang tepat serta mencari solusinya.
- Menggalakkan amar makruf nahi mungkar dan membangkitkan semangat untuk menasihati umat.
- Mengintensifkan pelajaran ilmu Islam di masyarakat.
- Memperbanyak halakah (majelis taklim/pengajian) menghafal al-Qur’an khususnya pada anak-anak dan remaja, karena dengan halakah al-Qur’an insya Allah jadi obat yang sangat mujarab untuk membendung penyakit ini, karena umumnya orang yang kena penyakit ini jauh darinya.
- Memperhatikan pendidikan anak-anak muda dan mengisi waktu kosong mereka dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka.
- Saudara yang lebih tua hendaknya ikut berperan mendidik adiknya.
- Mendirikan lembaga pendidikan Sunah yang mendukung perbaikan akhlak anak.
- Memanfaatkan liburan sekolah dengan kegiatan agama agar mereka tidak menjadi pengangguran.
- Mendirikan lembaga dakwah amar makruf nahi mungkar, siap menjawab problematik umat.
- Menegakkan pengadilan sesuai dengan syariat Islam.
- Peran lalu lintas, hendaknya aktif mengawasi kendaraan yang lewat.
- Peran kepolisian sebagai lembaga penegak keamanan dan ketertiban, hendaknya mengawasi pelaku kejahatan yang membahayakan umat ini.
- Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan narapidana, serta meluruskan akhlak mereka dengan pendidikan Islam yang benar, dan memberi pekerjaan untuk bekal hidup mereka sesuai dengan bakat dan keterampilannya.
- Melindungi wanita yang dicerai, dan para istri yang suaminya dipenjarakan, dengan menyantuni kebutuhan hidupnya dan menjaga kehormatan dirinya agar tidak diganggu dan mengganggu.
- Penanggulangan minuman keras dan yang sejenisnya seperti narkoba, pil koplo, dan lain-lain dengan menghukum penyebar/pengedar dan penjualnya.
- Upaya menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, agar tidak melenceng dan menyeleweng.
- Mengarahkan tahanan yang sudah dibebaskan.
- Memfungsikan rumah sakit dan pusat kesehatan dengan mengadakan penyuluhan kesehatan dan menjelaskan bahaya penyakit homoseks, bekerja sama dengan instansi lain dan dokter muslim.
- Peran kepala desa agar mengontrol rumah yang lama yang tidak dipakai, agar tidak menjadi sarang perbuatan keji, dan menghilangkan gambar dan tulisan di tembok dan di pinggir jalan yang merusak pandangan dan pikiran anak muda.
- Peran khatib hendaknya mengkhususkan sebagian materi khotbah (ceramah)nya untuk para pemuda agar mereka memahami bahaya dan dampak buruk homoseksual, baik dari sisi akidah, kesehatan, akhlak, sosial, dan ekonomi.
- Mengadakan maktabah/perpustakaan di masjid, untuk menampung para pemuda agar mereka gemar membaca kitab syariat Islam sehingga waktu mereka tidak tersita oleh kemaksiatan.
- Mengadakan pertemuan rutin pekanan atau bulanan, yang dimotori oleh tokoh umat yang berilmu dengan membacakan kitab para ulama Sunah tentang akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan.
- Peran pedagang, agar tidak menjual buku bacaan atau kaset/CD/DVD, dan perangkat lainnya yang membahayakan para pemuda.
- Para pemilik kios-kios yang menyediakan majalah seks, video, dan kaset yang berbahaya hendaknya takut kepada azab Allah e\; hendaknya tidak mengedarkan dan menjual hal yang membahayakan para pemuda.
- Mengadakan tata tertib khusus untuk orang-orang yang pergi ke luar negeri agar tidak terpengaruh budaya orang ghairul-Islam.
- Memanfaatkan media informasi kepada hal yang bermanfaat, seperti menyebarkan ilmu dinul-Islam, menanamkan akidah yang benar, menjalin hubungan dengan para ulama salafushalih, menyebarluaskan kesehatan, membendung klub olah raga yang membahayakan.
- Mengaktifkan peran kesejahteraan sosial untuk menjaga keamanan dan kesehatan umat.
- Mengadakan pusat lembaga pelatihan dan profesi untuk menampung para pemuda pengangguran agar mereka memiliki kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya dan umat.
- Menasihati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan membagikan buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka dengan Allah.
- Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda tempat mereka melakukan kemaksiatan.
Ringkasan dari kitab al-Faahisyah ‘Amalu Qaumi Luuth, hlm. 86–107 dengan penambahan kata kata dari penulis.
Ciri kaum homoseks
Kita perlu mengetahui ciri mereka, agar kita mudah menasihatinya dan menjauhkan diri dan keluarga dari berteman dengan mereka. Di antara ciri mereka yang menonjol:
-
- Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah Allah ciptakan padanya. Mestinya mereka mencintai lawan jenisnya karena begitulah fitrah asli manusia. Akan tetapi, mereka malah menyenangi sesama jenisnya.
- Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagiaan apabila dapat melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan melepaskan air kehidupan (mani) di situ.
- Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan.
- Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus pada perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka pada setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik anak kecil, pemuda, atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan menginginkannya baik sebagai objek ataupun subjek.
- Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah, juga tidak malu kepada makhluk-Nya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari mereka.
- Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.
- Allah Ta’ala menyifatkan mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan. Allah Ta’ala berfirman:
«وَلُوطًا ءَاتَيۡنَٰهُ حُكۡمٗا وَعِلۡمٗا وَنَجَّيۡنَٰهُ مِنَ ٱلۡقَرۡيَةِ ٱلَّتِي كَانَت تَّعۡمَلُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَۚ إِنَّهُمۡ كَانُواْ قَوۡمَ سَوۡءٖ فَٰسِقِينَ ٧٤ »
Dan kepada Luth, telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik. (QS al-Anbiyaa’ [21]: 74)
- Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman:
«إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ »
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka) bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS al-A‘raaf [7]: 81)
- Allah Ta’ala menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman:
« قَالَ رَبِّ ٱنصُرۡنِي عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٣٠ وَلَمَّا جَآءَتۡ رُسُلُنَآ إِبۡرَٰهِيمَ بِٱلۡبُشۡرَىٰ قَالُوٓاْ إِنَّا مُهۡلِكُوٓاْ أَهۡلِ هَٰذِهِ ٱلۡقَرۡيَةِۖ إِنَّ أَهۡلَهَا كَانُواْ ظَٰلِمِينَ ٣١ »
Luth berdoa, “Ya Rabb-ku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka berkata, “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim.” (QS al-‘Ankabuut [29]: 30–31)
Solusi bagi yang kena penyakit homoseks
Sebelumnya telah dibahas solusi dan bagaimana cara membendung agar tidak kena penyakit homoseks dan lesbian. berikut ini akan dibahas secara khusus penanggulangan bagi yang sudah kena musibah penyakit penyakit homoseks atau lesbian.
Alhamdulillah, Allah Yang Maha Belas Kasihan kepada hamba masih memberi kesempatan umat Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi wasallam untuk bertaubat walaupun sebesar dosa apa pun. Maka bagi yang kena musibah penyakit ini, hendaknya:
Segera bertaubat karena Allah Ta’ala membuka taubat bagi seorang hamba sebelum sakratulmaut tiba. Hendaknya ikhlas karena Allah Ta’ala meninggalkan perbuatan kejinya. Bersabar menahan hawa nafsu karena bersabar adalah obat yang sangat mujarab. Rasulullah Sholallahu Alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa mau berusaha bersabar maka Allah akan mengaruniai kesabaran.” (HR al-Bukhari no. 1469)
Hendaknya bersungguh-sungguh memerangi hawa nafsunya karena orang yang bersungguh-sungguh akan ditunjukkan jalan yang benar (silakan membaca surat al-‘Ankabuut ayat 69). Hendaknya merasa dirinya diawasi oleh Allah Ta’ala dan hatinya penuh dengan kecintaan kepada Allah e\. Berusaha menjalankan salat berjamaah lima waktu di masjid. Hendaknya sering berpuasa sunah karena siam/puasa mencegah perbuatan fahisyah/keji termasuk mencegah lesbian dan homoseks. Hendaknya sering membaca al-Qur’an, senantiasa berzikir kepada Allah Ta’ala, dan berusaha menjaga perintah Allah Ta’ala dan larangan-Nya. Segera menikah. Menundukkan pandangan dari yang haram. Menjauhi pria yang yang menjadi pujaannya, menjauhi perkara yang membangkitkan homoseks secara umum, menyibukkan dirinya pada perkara yang bermanfaat. Menjauhi pengangguran. Menolak bisikan yang jahat. Optimis dan menjauhi sifat pesimis. Menjauhi pengobatan alternatif seperti kepada paranormal dan dukun. Meningkatkan rasa malu karena rasa malu mendatangkan kebaikan. Berpakaian yang menutupi aurat dan berlaku sederhana ketika berdandan. Menjauhi banyak tertawa dan senda gurau. Berpikir tentang akibat yang jelek. Membaca kisah tentang bahaya homoseks. Bergaul dengan orang yang baik, dan menjauhi bergaul dengan orang yang jelek akidah dan akhlaknya. Mendengarkan kaset/CD/DVD ceramah agama dan nasihat yang bermanfaat. Meminta nasihat kepada dokter spesialis dalam hal penyakit ini agar bisa membantunya. Hendaknya sering berdoa kepada Allah.
Ringkasan dari kitab al-Faahisyah ‘Amalu Qaumi Luuth, hlm. 108–130 dengan penambahan dari penulis.
Kita berdoa semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan iman kepada kita dan anak keturunan kita agar tidak terjerumus ke dalam gelimang dosa yang penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur terjerumus ke dalam dosa tersebut agar kembali (bertaubat) kepada Allah Ta’ala demi mendapatkan keridaan-Nya. Allah al-Musta‘aan.
Bermanfaat banget website nya saya lagi bikin kultum Dan belajar banyak, tapi Mon maap saya tau lgbt itu haram, Dan tidak mendukung tetapi lebih baik kalau Kita punya temen gay/lesbi dll bantuin ganti mindset mereka jangan menjelek”an lgbt dan katain ini itu. Seharusnya ajarin dengan pelan-pelan bikin mereka berubah Dan saling bantu satu sama lain.