Memukul Istri, Tak Sekadar KDRT

Abu Ammar al-Ghoyami

www.alghoyami.wordpress.com

Di antara pelajaran yang sangat penting sekitar kehidupan rumah tangga ialah bagaimana langkah syar’i di dalam menyelesaikan masalah yang terjadi antara suami istri. Sebab, banyak suami yang keliru bersikap saat ingin menyelesaikan masalah, khususnya masalah yang ditimbulkan oleh istri. Akibatnya, upaya perbaikan yang ia lakukan justru menjadi praktik kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT.

Islam mengajarkan langkah-langkah perbaikan yang bisa ditempuh suami, bahkan sejak nampak tanda-tanda akan terjadi masalah pada istri. Dan memang salah satu langkah menjelang akhir ialah dengan pukulan. Sayangnya, banyak suami yang tidak memahami ilmu tentang memukul dalam konteks ini. Nah, mengingat hal tersebut maka pada pembahasan kita kali ini akan diuraikan sekitar masalah memukul istri jika ada masalah.

 

Dasar langkah-langkah memperbaiki istri

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

…. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,[1] hendaklah kamu beri mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. (QS. an-Nisa’: 34)

 

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan langkah-langkah yang hendaknya ditempuh suami saat hendak memperbaiki istrinya yang bermasalah; ialah sebagai berikut:

  1. Dinasihati dengan baik dengan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam serta kalimat-kalimat para ulama as-Sunnah agar istri mau menjadi baik. Jika setelah dinasihati dengan baik namun istri tetap tidak berubah menjadi baik maka dilakukan langkah kedua, yaitu:
  2. Tidak digauli dan dibiarkan di tempat tidurnya serta membelakanginya, dan didiamkan agar ia mendapat pelajaran bagaimana sakitnya istri jika didiamkan suaminya. Yang demikian agar istri mau berubah menjadi baik. Jika telah dilakukan langkah kedua ini namun istri tetap tidak mau kembali kepada syariat Islam maka ditempuh langkah ketiga, yaitu:
  3. Dipuukul dengan memperhatikan batasan memukul sesuai syariat, juga agar istri mau kembali baik.

 

Sebab istri boleh dipukul

Sesuai ayat tersebut di atas, bahwa istri boleh dipukul dengan sebab ia nusyuz. Kebolehan memukul saat terdapat nusyuz pada istri, itu pun jika suami telah menempuh dua langkah yang harus dilakukannya sebelum ia akan memukulnya. Dan tujuan memukul juga untuk memperbaiki, bukan untuk menimbulkan kerusakan. Untuk mengembalikan istri menjadi istri yang taat dan baik akhlaknya bukan sekadar memukul, apalagi bertindak keras yang identik dengan KDRT. Hal tersebut sebagaimana nampak pada ayat di atas dan pada beberapa riwayat hadits di antaranya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

 

فَاتَّقُوا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah di dalam mempergauli para istri kalian. Sesungguhnya kalian mengambil mereka (dari wali mereka) atas jaminan Allah, dan kalian halalkan farji-farji mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak atas mereka berupa mereka tidak membolehkan seorang pun yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian. Jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Sedangkan mereka memiliki hak atas kalian berupa nafkah makan dan pakaian secara bajik.” (HR. Muslim dalam Syarah Muslim oleh an-Nawawi 4/312)

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam juga bersabda tatkala berkhotbah saat Haji Wada’:

 

“Aku wasiatkan kepada kalian hendaklah kalian berbuat baik kepada istri-istri kalian. Posisi mereka di sisi kalian layaknya tawanan (yang kalian harus berbuat baik kepada mereka). Kalian tidak kuasa atas mereka sedikit pun selain dari hal itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas. Jika mereka benar-benar telah melakukan maka tinggalkanlah mereka di pembaringannya, (atau) lalu pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan jika (dengan hal itu) mereka telah kembali taat kepada kalian maka kalian jangan mencari-cari cara lain untuk menghukum mereka.” (HR. at-Tirmidzi: 1163 dan beliau berkata, ‘Hadits ini hasan shahih.’)

 

Nampaklah bahwa memukul istri itu merupakan upaya memperbaiki kehidupan bersuami istri bukan sekadar KDRT. Lalu apa kategori istri yang nusyuz itu?

 

Apa maksud nusyuznya istri?

Ibnu Katsir (Tafsir Ibnu Katsir 2/294) tatkala menjelaskan makna ayat di atas, beliau berkata: “Dan nusyuz itu ialah sikap enggan terhadap kepatuhan atau membangkang. Seorang istri yang nusyuz itu ialah istri yang enggan mematuhi suaminya, yang meninggalkan perintahnya, berpaling darinya, dan membencinya. Maka kapan saja nampak tanda-tanda dari hal-hal tersebut padanya terhadap suaminya, hendaklah suami menasihatinya serta menakut-nakutinya dengan hukuman Allah sebab kedurhakaan padanya. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan hak suami atasnya juga mewajibkan menaatinya, sekaligus mengharamkan kedurhakaan kepada suaminya, mengingat suaminya memiliki kelebihan keutamaan atasnya, bahkan suami memberi beberapa keutamaan untuknya.”

Syaikh al-Albani Rahimahullah (Adabuz Zafaf hal. 198) berkata: “Di dalam an-Nihayah disebutkan; ‘Dan setiap sifat tercela termasuk fahisyah (kekejian), baik berupa ucapan maupun perbuatan.’ Oleh karena itu as-Sindi di dalam catatan kakinya (terhadap Sunan at-Tirmidzi) berkata: ‘Dan maksudnya ialah nusyuznya istri, jeleknya akhlak, menyakiti suami atau keluarganya, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan tangan. Jadi, tidak harus berupa perbuatan zina.’

 

Bisa diambil kesimpulan, bahwa nusyuz istri itu mencakup beberapa sikap berikut:

  1. Bersikap buruk akhlak terhadap suami, baik dengan kata-kata kasar atau kotor maupun perbuatan yang menyakitkan suami dan hatinya.
  2. Bersikap buruk akhlak terhadap keluarga suami dan menyakiti mereka, baik dengan kata-katanya maupun perbuatannya.
  3. Sikap mulai enggan patuh suami dan atau membangkang.
  4. Diam namun meninggalkan perintah suami dan tidak menunaikannya.
  5. Membenci dan tidak suka kepada suaminya.
  6. Mulai ada sikap berpaling dari suami dan memberi perhatian kepada selainnya.
  7. Mulai hendak mendekati laki-laki lain dan ingin berkhalwat (berdua-duaan saja) dengannya.

Seluruhnya merupakan nusyuz istri dan hukumnya haram.

 

Pukulan yang dimaksudkan syariat

Jika terjadi hal di atas maka istri boleh dipukul sesuai langkah perbaikan di atas. Dan memukul istri harus sesuai syariat, yaitu dengan pukulan ghaira mubarrih. Bagaimana yang dimaksudkan?

Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah (Tafsir Ibnu Katsir 2/295) mengatakan: “Al-Hasan al-Bashri Rahimahullah mengatakan: ‘Yaitu pukulan yang tidak meninggalkan bekas.’ Para ahli fikih mengatakan: ‘Ialah (pukulan) yang tidak merusak anggota badan dan tidak meninggalkan bekas sesuatu pun.’”

Imam an-Nawawi Rahimahullah (Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim 4/312) berkata: “Maknanya (hadits tersebut di atas), pukullah para istri yang nusyuz dengan pukulan yang tidak keras dan tidak berat.”

Demikian sedikit uraian tentang memukul istri oleh suami yang ternyata sangat jauh dari sekadar tindak KDRT. Maka hendaknya ini diambil sebagai pelajaran. Wallahul Muwaffiq.

[1] Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.