Nikahi Gadis atau Janda?

Oleh: Ust. Abu Faiz Shalahuddin.

 

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً, فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقَالَ : تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ ؟ فَقُلْتُ نَعَمْ. فَقَالَ : بِكْراً أَمْ ثَيِّباً. فَقُلْتُ : لاَ بَلْ ثَيِّباً. فَقَالَ هَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ…

Dari Jabir ibn Abdillah, ia berkata, “Aku telah menikahi seorang wanita, lalu aku menemui Nabi. Lalu Nabi bertanya, ‘Wahai Jabir, apa engkau sudah menikah?’ Aku jawab, ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Nabi melanjutkan, ‘Dengan gadis atau janda?’ Aku jawab, ‘Dengan janda.’ Nabi berkata, ‘Mengapa tidak dengan gadis saja, sehingga engkau bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu…’” (HR. at-Tirmidzi: 1019)

 

Anjuran untuk menikah

Menikah adalah syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang agung dan mulia, yang juga sejalan dengan fitrah manusia. tidaklah mengingkarinya kecuali orang-orang yang fitrahnya telah rusak. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintah manusia untuk menikah dalam firman-Nya:

Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi ….. (QS. an-Nisa’: 4)

 

Manfaat menikah

Setiap ibadah yang Allah syariatkan pasti di sana terdapat manfaat dan kebaikan bagi hamba, baik itu diketahui oleh hamba maupun tidak, termasuk dalam syariat pernikahan yang banyak mengandung manfaat dan kebaikan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam juga bersabda menyebutkan tantang sebagian manfaat dari menikah, “Wahai sekalian pemuda, jika kalian telah memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan.” (Muttafaq ‘alaih)

Jika tidak ada manfaat yang akan diperoleh dari menikah kecuali terjaganya pandangan dan kemaluan dari perkara yang haram, maka itu sudah cukup menunjukkan akan ketinggian syariat yang agung tersebut. Apalagi manfaat yang begitu banyak diperoleh bagi pribadi, keluarga, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Maka suatu negeri yang tidak menghalalkan pernikahan, yang ada adalah perzinaan, dan bila perzinaan telah merajalela maka kehancuran suatu negeri pasti terjadi.

 

Perawan atau janda?

Islam menghalalkan seorang pemuda untuk menikahi seorang gadis ataupun janda, meskipun secara umum menikahi seorang gadis yang masih perawan itu lebih utama daripada menikahi janda yang sudah pernah menikah, kecuali dalam beberapa kondisi dan keadaan, justru menikah dengan janda itu lebih utama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengisyaratkan, bahwa menikahi seorang perawan itu lebih utama, meskipun kebanyakan istri-istri beliau adalah janda, namun Aisyah Radhiallahu ‘anha berbangga karena menjadi satu-satunya istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam yang dinikahi tatkala gadis. Aisyah menanyakan perihal dirinya dengan sebuah permisalan pohon di suatu lembah yang belum pernah terjemah, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam adalah seorang yang ingin menambatkan tunggangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi was salam pun memilih pohon yang belum terjemah tersebut. (HR. al-Bukhari: 4687)

Anjuran menikahi gadis ini, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam pernah mengatakan:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ فَإِنَّهَنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهاً وَأَنْتَقُ أَرْحَاماً وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“Hendaklah kalian menikahi para gadis, karena mulut mereka lebih segar, rahimnya lebih luas dan lebih bisa menerima yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah: 1851)

Namun dalam kondisi tertentu menikahi janda itu lebih utama, seperti yang dilakukan oleh Jabir ibn Abdillah dalam hadits di atas. Dia menikahi janda karena ayahnya wafat dan meninggalkan saudara-saudara Jabir yang berjumlah 8 orang. Sebagian mereka masih kecil, sehingga mereka butuh wanita keibuan yang melayani kebutuhan mereka, menyisir rambut dan memberikan kasih sayang kepada mereka. Jabir Radhiallahu ‘anhu mengatakan:

يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّ عَبْدَ اللهِ مَاتَ وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعاً, فَجِئْتُ بِمَنْ يَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya (ayahku) Abdullah wafat, meninggalkan 7 orang putri atau 9, maka aku ingin mendatangkan seorang wanita (istri) yang bisa juga membantu kebutuhan mereka.” (HR. at-Tirmidzi: 1019)

 

Orang tua paksa gadisnya menikah

Tatkala seorang anak gadis telah mencapai usia dewasa, maka kewajiban orang tua adalah mencarikan pemuda untuk menjadi suami dari putrinya tersebut. Namun demikian orang tua tidak boleh memaksakan kehendak, mencarikan suami yang tidak disenangi oleh putrinya. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ جَارِيَةً بِكْراً أَتَتْ النَّبِيَّ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ, فَخَيَّرَهَا رَسُوْلُ اللهِ

“Ada seorang gadis melapor kepada Nabi, dia mengaku bahwa ayahnya telah memaksanya untuk menikah padahal dia menolak, lalu Rasulullah memberi pilihan kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan atau membatalkan).”[1]

 

Bagaimanakah kriteria menantu idaman?

Hendaklah seorang ayah mencarikan untuk putrinya seorang pemuda yang shalih, yang baik akhlaknya meskipun dia seorang yang miskin. Tetapi seorang mukmin yang miskin namun giat bekerja mencari nafkah, itu jauh lebih baik daripada seorang pemuda kaya pemalas yang hanya menadah harta dari pemberian orang tuanya.

Khalifah Yazid ibn Mu’awiyah pernah datang kepada Abu Darda’ Radhiallahu ‘anhu dalam rangka meminang putri beliau untuk sang putra mahkota. Namun Abu Darda’ justru menolak lamaran itu dan menikahkan putrinya dengar seorang laki-laki muslim biasa, sehingga tersebar omongan miring masyarakat, bahwa Abu Darda’ menolak lamaran sang pemimpin, tetapi justru menerima lamaran seorang laki-laki muslim jelata. Lalu Abu Darda’ menjawab, “Menurut kalian, apa jadinya nanti ketika putriku menjadi ratu; rumahnya mewah bergelimang harta, lalu di mana nanti nasib agamanya?!” (Hayat Shahabah 2/755)

Seorang laki-laki datang kepada al-Hasan al-Bashri lalu berkata, “Aku memiliki seorang putri dan dia banyak dilamar laki-laki, kepada siapakah aku nikahkan putriku?” Beliau menjawab, “Nikahkanlah kepada seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena jika dia mencintainya maka dia akan memuliakannya, namun jika dia tidak menyenanginya maka dia tidak akan menzaliminya.” (‘Uyun al-Akhbar Ibnu Qutaibah 4/17)

 

Rezeki yang tidak disangka-sangka

Berkata Abu Wada’ah, “Aku adalah salah satu murid Sa’id ibn Musayyib, seorang ahli hadits yang sangat terkenal, aku selalu hadir dalam majelis-majelis beliau, kecuali beberapa hari aku tidak hadir sehingga beliau bertanya-tanya akan ketidakhadiranku. Setelah aku hadir kembali, beliau langsung bertanya, dari mana saja aku beberapa hari ini. Aku jawab, ‘Istriku meninggal dunia, dan aku tersibukkan dengan perkara tersebut.’ Beliau bertanya lagi, ‘Mengapakah engkau tidak memberitahuku, sehingga kami bisa hadir bertakziah?’ Kemudian aku hendak pergi, namun beliau memanggilku. Beliau mengatakan, ‘Apakah engkau belum mau mencari penggantinya?’ Aku berkata, ‘Semoga Allah merahmatimu. Siapa orang tua yang mau menikahkan putrinya kepadaku..?? Aku seorang miskin yang hanya memiliki uang 2 dirham saja.’ Beliau menjawab, ‘Tapi jika aku melakukannya, apakah engkau siap?’ Aku menjawab, ‘Ya, tentu.’ Lalu beliau (Sa’id ibn Musayyib) memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi, lalu beliau menikahkanku dengan putrinya dengan mahar dua dirham saja. Lalu aku pulang ke rumah dengan hati yang berbunga-bunga, bingung mau berbuat apa karena amat gembira pada hari tersebut. Aku sedang berpikir, kepada siapa kira-kira aku bisa meminta pinjaman uang. Setelah datang waktu Maghrib dan pada hari itu aku berpuasa, seusai shalat Maghrib aku mengambil teh dan sedikit roti untuk berbuka puasa. Tiba-tiba terdengar suara pintu rumah diketuk, aku bertanya, ‘Siapa?’ Terdengarlah jawaban, ‘Sa’id.’ Aku segera berpikir, tidak ada seorang pun yang bernama Sa’id yang aku kenal kecuali Ibnu Musayyib, tapi aku meragukan jika itu benar beliau, karena selama 40 tahun aktivitas beliau hanya di antara rumahnya dan masjid. Lalu aku bangkit, kuhampiri pintu lalu aku keluar, ternyata benar. Said ibn Musayyib telah berada di depan pintu rumahku. Aku berkata, ‘Wahai Abu Muhammad, mengapakah tidak engkau utus seseorang saja untuk memanggilku, pasti aku akan datang ke rumahmu.’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Hari ini engkau lebih berhak untuk didatangi.’ Aku berkata, ‘Baiklah, apa yang akan engkau perintahkan?’ Beliau berkata, ‘Aku tidak senang melihat seorang pemuda yang sudah menikah lalu dia tidur malam sendirian. Bawalah ini, istrimu.’ Ternyata seorang wanita yang juga putrinya berada di belakang beliau, lalu beliau menyuruhnya untuk masuk ke dalam rumah. Karena amat pemalunya wanita tersebut, sampai terjatuh karena malu, lalu dia bangun dengan berpegangan pintu. Aku pun memanggil tetangga-tetanggaku. Aku sampaikan bahwa hari ini Sa’id ibn Musayyib telah menikahkan putrinya denganku, lalu datang juga ibuku. Setelah melihatnya, ibu segera menemui istriku, lalu berkata aku akan membawa istrimu selama 3 hari dan selama itu engkau belum boleh bertemu dengannya. Setelah tiga hari aku menemuinya, dan ternyata dia adalah wanita yang sangat cantik, sangat memahami Kitabullah, paling mengetahui tentang hadits Rasulullah n\ dan paling mengerti dengan hak-hak suami. Setelah satu bulan lamanya aku tidak bertemu dengan Sa’id ibn Musayyib, beliau pun tidak mendatangiku. Akhirnya aku datang ke majelis beliau, aku ucapkan salam, beliau menjawabnya lalu beliau tidak berbicara kepadaku sampai selesai majelis, sehingga tatkala tidak tersisa orang lain selain diriku, beliau menanyakan keadaan putrinya. Aku menjawab, bahwa dia dalam keadaan yang paling menyenangkan. Lalu beliau berkata, ‘Jika dia membangkang maka pukullah dengan tongkat.’ Kemudian aku pulang ke rumah. Padahal putri Sa’id ibn Musayyib tersebut telah dilamar oleh Abdul Malik bin Marwan untuk dinikahkan dengan putra mahkota, al-Walid, namun Sa’id ibn Musayyib menolak lamarannya tersebut dan menikahkan putrinya denganku.” (Wafayat al-A’yan 2/377)

Wallahul Muwaffiq.

[1] HR Ahmad 1/273 abu daud 2096 ibnu majah 1875, hadis ini dinilai mursal. namun al-hafidz mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat dari jalan yang lain, sehingga dapat dihukumi hadist hasan. (taidihul ahkam 4/388).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.