Pernikahan Dini, Sebuah Tinjauan Hukum Syar’i

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq Lc.

 

Dalam hukum positif perkawinan di negeri Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kemudian dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Sedangkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan secara tegas, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” (Pasal 1) Dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak.

Pernikahan di bawah umur inilah yang sering diistilahkan dengan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Atau jika istilah ini mau diperluas maka bisa kita katakan, bahwa pernikahan dini adalah bentuk pernikahan yang kurang dari standar umur biasanya seseorang menikah.

Adat yang sering terjadi di Indonesia, bahwa usia menikah bagi laki-laki berkisar antara umur 25 tahun, sedangkan si wanita 20-an tahun. Apa pun istilah dan maknanya, maka mari kita bahas beberapa masalah berikut ini ditinjau dari dua sisi seperti berikut:

  • Pertama: hukum asalnya menurut syariat.
  • Kedua: secara kondisional.

 

Hukum asal pernikahan dini

Tidak ditemukan dalam syariat pembatas usia pernikahan, tidak minimal tidak pula maksimal. Bahkan secara isyarat menunjukkan, bahwa menikah saat usia masih dini, itu boleh. Perhatikan beberapa dalil berikut:

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. ath-Thalaq: 4)

 

Perempuan yang belum haid, logisnya adalah masih anak-anak, karena haidnya wanita paling cepat biasa terjadi saat umur 9 tahun. Jika wanita yang belum haid sudah cerai maka berarti dia menikah sebelum itu. Jadi, nikah dini tidak dipermasalahkan oleh syariat.

 

  1. Keumuman ayat ayat pernikahan. Seperti firman Allah dalam QS. an-Nisa’ ayat 4. Ayat-ayat yang berbicara tentang nikah sangat banyak, tidak ada yang berbicara tentang batas minimal pernikahan.
  2. Ayat-ayat yang membolehkan nikah dengan anak wanita yatim. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur’an tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sungguh Allah Mahamengetahuinya.” (QS. an-Nisa’: 127)

 

Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu ‘anha menafsirkan ayat ini ketika ditanya oleh keponakannya, Urwah bin Zubair, berkata, “Wahai keponakanku, perempuan (yang dimaksud ayat itu) adalah anak perempuan yatim yang tinggal dalam rumah walinya (laki-laki), yang hartanya digabung dengan harta walinya, walinya pun tertarik pada harta dan kecantikan gadis itu. Dia ingin menikahinya tanpa bersikap adil dalam pemberian (mahar dan nafkahnya). Pemberian Laki-laki itu padanya sama dengan yang lain. Maka terlarang bagi wali itu untuk menikahi perempuan yatim, kecuali mampu bersikap adil pada mereka dengan melebihkan pemberian pada mereka.” (HR. al-Bukhari, Muslim)

Sedangkan makna yatim adalah anak yang ditinggal wafat oleh bapaknya sebelum dia berusia baligh. Sedangkan usia maksimal baligh adalah 15 tahun. Maka dengan anggapan dia menikah di usia 15 tahun, maka tetap akan diistilahkan (oleh negara) dengan nikah dini.

 

  1. Pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam dengan Aisyah Radhiallahu ‘anha. Aisyah mengatakan, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam menikahinya saat dia masih berumur 6 tahun, dan beliau menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun. Beliau pun tinggal bersama pada umur 9 tahun.” (HR. al-Bukhari, Muslim)

Berdasarkan hadits ini Imam asy-Syaukani menyatakan, bahwa boleh bagi seorang bapak menikahkan anak gadisnya yang masih kecil/belum baligh. (Nailul Authar 2/262)

 

  1. Kesepakatan para ulama. Bolehnya seorang bapak untuk menikahkan gadis kecilnya yang telah baligh merupakan ijmak ulama, atau minimalnya ijmak sahabat. Sebagaimana riwayat Imam Ahmad dalam al-Masa’il (riwayat Shalih) (3/129), al-Marwazi dalam Ikhtilaf al-Ulama’ (hal. 125), Ibnul Mundzir dalam al-Ijma’ (hal. 91), Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid, al-Baghawi dalam Syarhu as-Sunnah (9/37), an-Nawawi dalam Syarhu Muslim (9/206), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (12/27), al-Baji dalam al-Muntaqa (3/272), Ibnu al-‘Arabi dalam ‘Aridhah al-Ahwadzi (5/25). Dan anggaplah ijmak ini dipermasalahkan, maka minimalnya ini adalah madzhab jumhur ulama. Karena memang ada yang menyelisihi, yaitu Ibnu Syubrumah dan al-Batti.
  2. Perbuatan sahabat. Pernikahan dini masyhur di kalangan sahabat. Di antara atsar yang menunjukkan hal itu adalah dari:
    1. Sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu saat menikahkan putrinya, Ummu Kultsum dengan Umar bin al-Khaththab saat umurnya belum baligh. (Al-Mushannaf, Abdurrazzaq)
    2. Tabi’in ‘Urwah bin Zubair, bahwa Zubair (ayahnya) menikahkan anak perempuannya yang masih kecil ketika dilahirkan. (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dengan sanad yang shahih)

Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm menyatakan, bahwa tidak hanya satu orang sahabat yang menikahkan anak gadisnya pada usia belia.

Syaikh Ibnu Baz pernah menyatakan, “Usia pernikahan tidak dibatasi dengan ukuran umur tertentu, baik ukuran umur usia tua (batas umur maksiamal) maupun muda (batas minimal). Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah menganjurkan pernikahan tanpa mengaitkan dengan batasan umur tertentu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (QS. an-Nisa’: 127)

Dalam ayat tersebut terdapat pembolehan untuk menikahi anak (peremupan) yatim yang belum mencapai usia baligh. Dan usia maksimal seseorang termasuk yatim adalah 15 tahun, menurut pendapat yang paling tepat (rajih) atau kurang dari itu, tanpa batasan usia tertentu. Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam:

تُسْتَأْذَنُ الْيَتِيْمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا وَإِنْ أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا

 

“Anak wanita yatim (kecil) dimintai izin. Jika dia diam maka itulah izinnya, namun jka dia menolak maka tidak boleh dinikahkan.

 

Dalam praktiknya, Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam menikahi Aisyah Radhiallahu ‘anha  pada umur 6 atau 7 tahun dan berumah tangga dengannya pada umur 9 tahun. Demikian hukum syariat tersebut berlaku dalam umat Islam sebagaimana para sahabat yang menikah pada usia dini dan usia tua, tanpa batasan umur tertentu.

Tidak seorang pun yang diperkenankan membuat syariat baru di luar syariat Allah dan Rasul-Nya serta mengubah syariat Allah dan Rasul-Nya. Karena syariat itu telah mencukupi. Barang iapa berpendapat selain itu, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri dan telah membuat syariat bagi manusia dengan hal yang tidak diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah telah mencela jenis manusia seperti mereka dalam firman-NYa:

Apakah mereka memiliki sekutu (tandingan) yang membuat syariat bagi mereka tentang agama tanpa izin Allah. (QS. asy-Syura: 21)

(Beliau pun membawakan dalil-dalil lain yang menjelaskan celaan terhadap para pengubah hukum syariat).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/124)[1]

 

 

Apakah diperbolehkan secara mutlak?

Hukum pernikahan dini di atas adalah secara hukum asal. Namun apakah pernikahan dini ini dibolehkan secara mutlak? Insya Allah fatwa Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid saat ditanya mengenai masalah ini bisa memberi jawaban. Beliau ditanya:

 

Soal:

“Saya ingin mengetahui, apa hikmah dari pernikahan dini sebelum usia baligh? Yang saya ketahui, bahwa pernikahan dini boleh berdasarkan ayat 4 dari QS. ath-Thalaq, namun saya baca bahwa tidak boleh jima’ kecuali istrinya tersebut baligh. Karenanya saya ingin mengetahui apa hikmah dari ini semua. Saya yakin Allah memiliki hikmah yang sangat agung, namun saya mohon Syaikh menjelaskannya. Jazakumulah khairan.”

 

Jawab:

Alhamdulilah.

Pertama: Mayoritas ulama berpendapat, boleh dan sah menikah sebelum baligh, bahkan banyak ulama yang menyatakan ijmak, tidak ada yang menyelisihi kecuali Ibnu Syubrumah dan Utsman al-Batti. Di antara dalil jumhur adalah (QS. ath-Thalaq: 4). Sisi pengambilan dalilnya, bahwa dalam ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan masa ‘iddah istri yang diceraikan yang masih kecil sebelum haid. Maknanya, berarti dia masih belum baligh. Dan tidak mungkin sah cerai serta ‘iddahnya kecuali pernikahannya juga sah.

 

Kedua:

Perlu untuk kami ingatkan tentang beberapa hal:

  1. Yang boleh menikahkan anak yang masih kecil ini hanya bapaknya, bukan wali lainnya. Ini adalah madzhab jumhur ulama. Dan inilah yang benar. Imam asy-Syaafi’i berkata, “Tidak boleh seorang pun menikahkan wanita yang masih kecil, baik gadis maupun janda, kecuali bapaknya, baik dengan seizin wanita tersebut atau bukan.” (Al-Umm 5/18)
  2. Pernikahan ini demi kemaslahatan sang anak, bukan untuk kemaslahatan orang tuanya atau yang lainnya. Imam asy-Syaukani mengatakan, “Adapun jika tidak ada maslahatnya, maka tidak sah. Maka boleh bagi hakim, bahkan wajib, memisahkan pernikahan dini ini. Sang istri juga boleh minggat, baik dia sudah baligh atau belum, selama dia tidak ridha setelah dia baligh.” (Wabl Ghamam 2/33)
  3. Bolehnya menikah saat masih kecil bukan berarti boleh dikumpuli (jima’). Itu tidak boleh dilakukan kecuali wanita tersebut sudah siap dikumpuli suaminya.

 

Ketiga:

Wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui bahwa semua syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti mengandung hikmah yang sangat besar untuk pridadi atau masyarakat umum. Adapun masalah ini, maka banyak maslahat untuk wanita tersebut, bukan untuk yang lainnya.

Syaikh Abdullah al-Jibrin berkata, “Mencari lelaki yang sepadan itu sangat sulit, maka terkadang terjadi kebutuhan mendesak untuk menikahkan anak yang masih kecil. Seperti di sebuah zaman yang banyak fitnah, atau orang tuanya sangat fakir, tidak bisa bekerja atau tidak bisa mengurusi keluarganya, maka anak wanita yang masih kecil ini butuh seorang yang bisa menjaga dan menafkahinya. Karenanya, merupakan sebuah kemaslahatan bapaknya yang sangat menyayanginya dan menginginkan kebaikannya, untuk menikahkan dengan lelaki yang akan membawa maslahat untuk putrinya tersebut. Karena lelaki shalih yang sepadan tidak ada setiap waktu.” (Majallah Buhuts al-Islamiyyah 33/256)

Syaikh Ibnu Jibrin menambahkan, “Sebagian ulama menjelaskan, bahwa menikahkan anak yang masih kecil menjadi sah jika memenuhi beberapa syarat:

  1. Tidak ada persengketaan antara anak wanita kecil tersebut dengan bapaknya.
  2. Tidak ada persengketaan antara dia dengan suaminya.
  3. Tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang akan memadharatkannya, seperti lelaki yang sudah sangat tua atau impoten.
  4. Menikahkannya dengan yang sepadan.

Wallahu a’lam.[2]

 

 

Aturan pemerintah yang melarang nikah di bawah umur

Sebuah akidah yang mapan dalam Islam, yaitu wajibnya taat kepada pemerintah (ulil amri) meskipun mereka bukan orang baik-baik, selagi aturan yang dibuatnya bukan untuk maksiat dan melanggar aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (QS. an-Nisa’: 59)

Ada perselisihan di kalangan ulama tentang makna ulil amri pada ayat tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi, “Yang dimaksud dengan ulil amri adalah pemerintah yang Allah wajibkan manusia untuk menaatinya. Inilah madzhab mayoritas ulama salaf dan khalaf, baik dari kalangan ahli tafsir atau fikih serta yang lainnya. Ada yang berpendapat bahwa ulil amri adalah ulama, juga ada yang berpendapat bahwa mereka adalah pemimpin dan ulama.” (Syarah Shahih Muslim 12/223)

Yang paling rajih, bahwa ulil amri adalah para pemimpin. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari setelah memaparkan pendapat para ulama tentang masalah ini, berkata, “Pendapat yang paling benar adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa ulil amri adalah pemerintah, karena kabar yang shahih dari Rasulullah untuk menaati para pemimpin.”

Ayat di atas dengan sangat jelas menunjukkan wajibnya taat kepada para pemimpin selagi bukan untuk kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى

“Tidak boleh taat kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Ahmad 5/66 dengan sanad shahih, lihat dalam ash-Shahihah: 179)

 

Bahkan secara tegas Rasululah Shallallahu ‘alaihi was salam menyatakan hal ini sampaipun pemerintahnya jahat. Salamah bin Yazid al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam,

يَا نَبِىَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِى الثَّانِيَةِ أَوْ فِى الثَّالِثَةِ فَجَذَبَهُ الأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَقَالَ « اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ ».

 

“Wahai Nabi Allah, bagaimana pendapatmu jika kami dipimpin oleh para pemimpin yang menuntut hak mereka atas kami namun mereka tidak menunaikan hak kami yang merupakan kewajiban mereka?” Rasul berpaling tidak menjawab. Salamah menanyakan kembali dan Rasulullah kembali berpaling sampai kedua atau ketiga kalinya. Maka Asy’ats bin Qais menariknya. Saat itulah Rasulullah bersabda, “Dengar dan taatlah. Sesungguhnya kewajiban mereka akan ditanggung sendiri, dan kewajiban kalian akan kalian tanggung sendiri.” (HR. Muslim)

 

Imam Nawawi memberi judul bab pada hadits ini dengan, “Bab wajibnya taat kepada pemimpin meskipun mereka tidak menunaikan hak masyarakat.”

Kaitannya dengan masalah kita, bahwa saat hukum pernikahan dini ini tidak wajib (hanya boleh), maka –wallahu a’lam- menurut kami pribadi wajib taat pada aturan pemerintah untuk tidak menikahkan kecuali pada umur yang diizinkan. Namun jika ingin untuk menikahkan di usia dini, harus mengikuti prosedur yang telah diatur. Dan Alhamdulillah, pemerintah memberikan jalan keluar yang baik, yaitu lewat jalur Pengadilan Agama. Dan sudah banyak yang melakukan itu tanpa ada hambatan yang berarti. Wallahu a’lam.

[1] Dinukil dari makalah Pernikahan Dini Dalam Prespektif Fikih Islam dalam https://syukrillah.wordpress.com/2010/08/28/%E2%80%9Cnikah-dini-%E2%80%9C-dalam-perspektif-fiqh-islam/ dengan beberapa adaptasi dan gubahan.

[2] Diterjemahkan secara bebas dari https://islamqa.info/ar/176799

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.