Rencana nikahi mantan pacar

Soal:

Bismillah. Ustadz, beberapa tahun yang lalu saya putus dari pacar saya dengan cara yang baik-baik. Setelah itu saya menikah dengan seorang wanita yang lain. Padahal di dalam hati saya masih ada keinginan untuk bersama mantan saya yang dulu. Apakah saya boleh bercita-cita poligami dengan mantan saya yang dulu jika dia belum menikah? Terima kasih. (E, 08578537XXXX)

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Sebaiknya jika sudah senang dengan seorang wanita, dan wanita itu baik agama serta akhlaknya, segeralah menikah dengannya agar tidak terjadi kerusakan jiwa dari dua belah pihak. Kecuali berpisah dengan sebab yang syar’i, insya Allah tidak ada ganjalan dalam hati. Apalagi sekarang dunia internet dan lainnya cukup merusak pikiran dan ibadah. Oleh karena itu waspadalah dengan fitnah wanita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda,

 

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

 

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang paling berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita.” (HR. al-Bukhari 17/135)

 

Penanya sudah menikah, lalu ingin menikah lagi dengan mantan pacar yang disenangi hukum asalnya boleh-boleh saja, jika niatnya baik. Masudnya, bukan hanya karena senang tapi ingin membangun keluarga yang baik, tentu jika wanita itu baik-baik, belum dilamar oleh pria lain dan walinya mengizinkan serta jika tidak terjadi fitnah dalam berkeluarga. Karena pada umumnya wanita awam pada zaman sekarang enggan dimadu. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.