Sikapi Pro dan Kontra Vaksinasi

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq Lc.

 

Dalam kurun waktu belakangan ini, bahkan sudah sejak agak lama, pembahasan mengenai masalah imunisasi dan vaksinasi menjadi pembicaraan yang menghangat. Kaitannya, dengan pro dan kontra yang muncul mengenai hukum menggunakan immun atau vaksin.

Sebenarnya, pro dan kontra serta perselisihan pendapat adalah sesuatu yang sangat wajar dalam kehidupan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan manusia tidak sama dalam banyak hal, termasuk cara menelaah dan berpikir. Asalkan perbedaan pendapat itu dibahas dengan kepala dingin dan mengedepankan sisi ilmiah serta husnuzhan pada pihak yang menyelisihi kita, niscaya akan menemukan jalan terbaik, insya Allah. Minimalnya, tidak akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

Para sahabat juga berselisih paham dalam beberapa masalah agama, namun itu tetap menjadikan mereka bersatu dan bersaudara. Perhatikan kisah Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma berikut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda selepas Perang Ahzab, “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar melainkan di bani Quraizhah!” Ternyata mereka mendapati waktu shalat Ashar di tengah jalan. Sebagian mengatakan, “Kita jangan shalat, kecuali sampai bani Quraizhah.” Tapi sebagian lainnya berkata, “Kita shalat di sini, karena bukan itu maksud Rasulullah.” Lalu kejadian tersebut dilaporkan kepada Rasul, ternyata beliau tidak menyalahkan salah satunya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

Hukum asal pengobatan dan vaksinasi

Hukum asal imunisasi dan vaksinasi dengan makna mengonsumsi sesuatu untuk kekebalan dan mencegah tubuh dari terjangkit sebuah penyakit, itu halal dan boleh dilakukan.

Syaikh Ibnu Baz, ketika beliau ditanya, “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”

Beliau menjawab, “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu, jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam dalam hadits shahih:

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Barangsiapa mengonsumsi tujuh butir kurma ‘ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tak akan terkena racun maupun sihir.” (HR. al-Bukhari: 5769 dan Muslim: 2047)

 

Ini termasuk tindakan preventif menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan imunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya (dicegah).[2]

 

Penjelasan senada datang pula dari Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad ketika menjelaskan hadits kurma ‘ajwah di atas. Beliau berkata, “Hal tersebut merupakan bentuk penjagaan dengan izin Allah, dari racun dan sihir pada hari itu. Hadits ini merupakan landasan mengenai ‘pencegahan penyakit dalam ilmu kedokteran,’ yaitu menggunakan obat-obat tertentu untuk mencegah penyakit yang mungkin terjadi. Ini semisal vaksinasi dan imunisasi untuk mencegah penyakit.”[3]

Dengan ini maka pembahasan mengenai masalah imunisasi tidak perlu dibicarakan dari sisi hukum asalnya, karena jelas boleh. Tapi pembicaraan akan mengarah pada sisi lain; yang digunakan dalam proses imunisasi itu dan berbagai permasalahan yang menyelimutinya.

Tapi sebelum beranjak, perlu dibahas satu hal yang kami rasa penting:

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam tidak diutus untuk menjelaskan dunia kedokteran secara terperinci

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya dan menurunkan al-Qur’an untuk membimbing umat manusia menjadi insan bertakwa yang berujung pada kebahagiaan hakiki di surga kelak. Meski terkadang dijumpai beberapa masalah ilmu dunia dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi itu bukan tujuan pokok tugas beliau. Bahkan beliau sendiri menegaskan kepada para sahabat, “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.”

Karena itulah kaidah yang dibakukan oleh para ulama, bahwa masalah-masalah keduniaan itu semua hukum asalnya boleh, asalkan tidak bertentangan dengan syariat.

Kaitannya dengan masalah kita, maka jangan dibayangkan bahwa Rasulullah akan menjabarkan ilmu kesehatan dan kedokteran dengan terperinci, karena itu bukan tugas utama beliau.

 

Imunisasi, halalkah?

Terdapat pro kontra berkepanjangan dari berbagai kalangan tentang masalah ini. Berbagai hujjah dan alasan diungkapkan untuk menguatkan pendapat masing-masing. Kiranya kami tidak perlu menjabarkannya, karena sudah banyak tersebar di berbagai tulisan. Tapi yang paling sering disebut adalah:

Pendapat yang kontra:

  • Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syariat.
  • Efek samping yang membahayakan, karena mengandung merkuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yang akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
  • Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
  • Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
  • Konspirasi dan akal-akalan Barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang serta negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
  • Bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
  • Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda’.
  • Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
  • Adanya beberapa laporan, bahwa anak mereka yang tidak diimunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang diimunisasi.

 

Pendapat yang pro:

  • Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
  • Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yang telah mewabah. Hal ini menimbulkan keresahan bagi petugas kesehatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
  • Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
  • Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merek vaksin, serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
  • Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya, vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
  • Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan Barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Di sana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara Barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
  • Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal, karena hanya katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya, fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan, karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita, harus segera dicegah, karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.

 

Akhirnya, fatwa pun bertabrakan. Dari fatwa sebuah lembaga maupun perorangan ulama, dan para ustadz. Di antara yang mengharamkan adalah Muzakarah Jawatan Kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia. Lembaga ini dalam sidangnya yang ke-81, tanggal 31 Maret 2008, telah mengangkat tema “Hukum Penggunaan Vaksin BioThrax Dan Vaksin RotaTeg Yang Menggunakan Unsur Babi Dalam Proses Penghasilannya.” Dan mudzakarah itu kemudian memutuskan, bahwa penggunaan vaksin BioThrax dan RotaTeg adalah tidak dibenarkan.

Di sisi lainnya, yang membolehkan di antaranya:

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz, sebagaimana di atas.
  • Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad, sebagaimana di atas.
  • Syaikh Shalih as-Suhaimi. Beliau pernah ditanya, “Sebagian dokter di negeri kami merasa mengetahui pengobatan Nabi (thibbun nabawi). Mereka berkata bahwa vaksinasi haram, karena kejelekannya lebih banyak dari manfaatnya, dan dikarenakan vaksin produksi orang kafir. Apakah pernyataan mereka benar?” Jawab (ringkasannya): “Perkataan tersebut tidak benar. Dan pernyataan mereka mencerminkan sikap kekanak-kanakan terhadap ilmu kedokteran. Program vaksinasi telah terbukti keberhasilannya dengan karunia Allah. Kita tidak mempermasalahkan apakah vaksin tersebut buatan muslim atau kafir. Yang kita permasalahkan adalah jika obat (vaksin) tersebut adalah sesuatu yang haram, atau bercampur dengan zat yang haram, atau pada obat tersebut ada keyakinan tertentu. Adapun jika vaksin diproduksi oleh dokter kafir -yang mana kebanyakan dokter sekarang adalah dari kalangan mereka- dan telah dibuktikan manfaatnya secara ilmiah, maka sepantasnya bagi seorang muslim menerimanya dan tidak menolaknya, selama tidak bertentangan dengan syariat. Maka sikap keras dan kaku dalam permasalahan ini adalah menyelisihi syariat kita. Karena hukum asal berobat adalah halal, kecuali jika terbukti ada keharaman di dalamnya.”[4]
  • Fatwa Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam penjabarannya tentang vaksin. Beliau berkata, “Rincian ketiga: vaksin yang terdapat di dalamnya bahan yang haram atau najis secara asal, akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan (mubah ini) mempunyai efek yang bermanfaat. Vaksin jenis ini bisa digunakan karena ‘istihalah’ mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”[5]
  • Fatwa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian memutuskan dua hal. Pertama; Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan, dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan, karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran, yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syariat adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya. Kedua; Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang, hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin, selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath’i).[6]

 

Fatwa Lembaga dan Organisasi Islam di Indonesia

  • Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Fatwa MUI 4 Sya’ban 1431 H/16 Juli 2010 M.

Fatwa no. 06 tahun 2010, tentang Penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji atau umrah.

Menetapkan ketentuan hukum:

  1. Vaksin MencevaxTM ACW135Y hukumnya haram.
  2. Vaksin Menveo meningococal dan vaksin meningococcal hukumnya halal.
  3. Vaksin yang boleh digunakan hanya vaksin yang halal.
  4. Ketentuan dalam fatwa MUI nomor 5 tahun 2009 yang menyatakan bahwa bagi orang yang melaksanakan wajib haji atau umrah wajib, boleh menggunakan vaksin meningitis haram, karena al-hajah (kebutuhan mendesak) dinyatakan tidak berlaku lagi.[7]

 

  • Fatwa dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertanyaan dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup, tentang status hukum vaksin, khususnya untuk imunisasi polio yang dicurigai memanfaatkan enzim dari babi. Jawaban: “Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu. Sehubungan dengan itu, kami menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram.”[8]

 

  • Fatwa LBM-NU [Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama] Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menindaklanjuti hasil sidang Lembaga Bahtsul Masail NU (LBM-NU). Kesimpulan sidang menyatakan, secara umum hukum vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan.[9]

 

 

Kesimpulan pribadi:

  1. Masalah ini adalah ranah ijtihad dari semua ahli yang berkompeten di bidangnya. Maka sikapilah dengan arif dan bijak. Pelajari dan yakini untuk diamalkan, tanpa harus mengingkari pihak lain yang berselisih. Meskipun secara pribadi, saya mengatakan bahwa imunisasi saat ini dibolehkan, bukan diwajibkan.
  2. Karena akar masalah paling utama, adalah klaim enzim babi dan lainnya yang hukum asalnya haram sebelum melebur dengan berbagai proses dan bahan lain. Maka kami menekankan kepada semua lembaga yang memiliki wewenang dan kewajiban untuk menemukan vaksin yang disepakati kehalalannya. Karena itu lebih menenteramkan hati dan bisa menghilangkan berbagai polemik yang ada.

Wallahu a’lam.

[1] Pembahasan ini saya nukilkan dan saya rangkumkan dari berbagai sumber, yang paling pokok:

  1. Vaksinasi Mubah dan Bermanfaat Raehanul Bahraen
  2. Imunisasi: Lumpuhkan Generasi? M. Saifuddin Hakim , Msc. dkk
  3. Halal Haram Hukum Imunisasi Ahmad Sarwat, Lc. dalam: http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1368793146&=halal-haram-hukum-vaksinasi.htm
  4. Dan sumber lainnya.

[2] http://www.binbaz.org.sa/mat/238

[3] http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=172998

[4] https://app.box.com/s/58kvu1q0ez0vsec1jonb

[5] Dirangkum dari: http://www.islam-qa.com/ar/ref/159845/%D8%AA%D8%B7%D8%B9%D9%8A%D9%85

[6] Sumber: http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203

[7] http://jambi.kemenag.go.id/file/dokumen/fatwavaksin.pdf

[8] sumber: http://www.fatwatarjih.com/2011/08/hukum-vaksin.html

[9] http://hileud.com/lbm-nu-semua-vaksin-meningitis-bisa-digunakan.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.