سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Serahkan Saja Pilihan Anda Kepada Pengatur Semesta
Oleh: Ust. Abu Yusuf Ahmad Sabiq Lc.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ – رضي الله عنهما – قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُنَا الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ
« إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ »
Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah mengajarkan kepada kami istikharah dalam semua perkara, sebagaimana beliau mengajarkan sebuah surat dalam al-Qur’an. Beliau berkata, ‘Apabila seseorang di antara kamu berhasrat melakukan satu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat fardhu, kemudian bacalah doa ini,
‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu. Aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau Mahamengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Mahamengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan baik akibatnya terhadap diriku (atau ia katakan: baik bagiku di dunia dan akhirat), maka tetapkanlah dan mudahkanlah bagiku. Dan jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, hidupku serta bagi akibatnya terhadap diriku (atau ia katakan: buruk bagiku di dunia maupun akhirat), maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkanlah diriku darinya, serta tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridha menerimanya.” Lalu Rasulullah bersabda, “Lalu silakan ia menyebut kepentingannya.” (HR. al-Bukhari 3/48, Abu Dawud 4/396)
Roda kehidupan bergulir mengikuti alur yang digariskan oleh Allah Ta’ala. Banyak kisah dan peristiwa tertoreh dalam lembar sejarah kita. Terkadang manusia dengan akalnya dan ilmu yang Allah anugerahkan sangat mudah untuk menentukan sikap. Namun dalam banyak kondisi pula, banyak yang bimbang, apakah yang harus dia kerjakan? Apakah sebaiknya maju atau mundur? Mana yang harus dipilih? Saat pilihan dijatuhkan, masih menyisakan keraguan, apakah pilihan ini sudah tepat ataukah malah sebaliknya?
Saat itulah manusia semakin merasa butuh terhadap bimbingan dan petunjuk Allah. Karena Allah mengetahui yang nampak dan tersembunyi, sedangkan manusia hanya mengetahui yang nampak oleh indranya belaka. Di tangan Allah-lah pengaturan jagat semesta ini dijalankan. Dia memiliki hikmah yang tak terbatas dan kekuasaan yang tak berawal dan tidak pula berakhir.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was salam yang sangat mengasihi umatnya telah memberikan petunjuk, bagaimana seorang hamba bermunajat kepada Allah saat bimbang mengambil sikap. Shalat Istikharah namanya, atau memohon pilihan.
Sesuai dengan namanya, shalat istikharah adalah shalat untuk meminta pilihan dari Allah Ta’ala. Dan karena amat pentingnya shalat ini, sampai-sampai digambarkan oleh Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah mengajarkan kepada kami Istikharah dalam semua perkara, sebagaimana beliau mengajarkan sebuah surat dalam al-Qur’an.”
Mutiara hadits
Hadits di atas menunjukkan beberapa hal yang berkaitan dengan shalat Istikharah, di antaranya:
- Pertama: Hukum shalat Istikharah adalah sunnah, bukan wajib. Dalil dari hal ini adalah sabda Rasulullah, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu.” Begitu pula, Rasulullah pernah didatangi seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. Kemudian Rasulullah menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.” Lalu ia tanyakan pada Rasulullah, “Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin menambah dengan shalat sunnah.” (HR. al-Bukhari: 2678 dan Muslim: 11)
- Kedua: Dari hadits di atas, shalat Istikharah boleh dilakukan setelah shalat Tahiyatulmasjid, setelah shalat Rawatib, setelah shalat Tahajud, setelah shalat Dhuha dan shalat lainnya. Bahkan jika shalat Istikharah dilakukan dengan niat shalat sunnah Rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu berdoa Istikharah setelah itu, maka itu juga dibolehkan. Perhatikan hadits di atas, di sana menunjukkan bahwa shalat Istikharah, yang penting adalah dua rakaat bukan fardhu. Bahkan Imam al-‘Iraqi mengatakan, “Jika ia bertekad melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat Rawatib atau shalat sunnah lainnya, lantas ia shalat tanpa niat shalat Istikharah, dan setelah shalat dua rakaat itu ia membaca doa Istikharah, maka ini juga dibolehkan.” (Nailul Authar, asy-Syaukani 3/87)
- Ketiga: Shalat Istikharah boleh dilakukan kapan saja, karena Rasulullah tidak menentukan kapan waktunya. Yang penting, shalat dua rakaat selain shalat fardhu.
- Keempat: Istikharah hanya dilakukan untuk perkara-perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan pada perkara yang wajib dan sunnah. Begitu pula bukan pada perkara makruh dan haram. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits itu, bahwa Istikharah hanya khusus untuk perkara mubah atau dalam perkara sunnah (mustahab) jika ada dua perkara sunnah yang bertabrakan, lalu memilih manakah yang mesti didahulukan.” (Fathul Bari, 11/184) Contoh: Seseorang tidak perlu Istikharah untuk melaksanakan shalat Zhuhur, shalat Rawatib, puasa Ramadhan, puasa Senin dan Kamis, atau mungkin Istikharah untuk mencuri. Juga memilih istri, antara wanita cantik tapi fasik dengan istri yang wajahnya biasa tapi shalihah. Semua contoh ini tidak perlu melalui Istikharah. Begitu pula, bila seorang janda muda yang kuat syahwatnya, dan khawatir kalau tidak menikah akan terjerumus ke dalam perbuatan nista, lalu datang lamaran laki-laki shalih yang insya Allah bisa mengayominya, maka tidak perlu shalat Istikharah. Sedangkan dalam perkara sunnah yang bertabrakan dalam satu waktu, maka boleh dilakukan Istikharah. Misalnya, seseorang ingin melakukan umrah yang sunnah, sedangkan ketika itu ia harus mengajarkan ilmu di negerinya. Maka saat itu, ia boleh Istikharah.
- Kelima: Tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat atau ayat khusus ketika shalat Istikharah. Jadi, orang yang melakukan shalat Istikharah bisa membaca surat atau ayat apa saja yang dia hafal. Al-‘Iraqi mengatakan, “Aku tidak menemukan satu pun dalil dari berbagai hadits Istikharah yang menganjurkan bacaan surat tertentu ketika Istikharah.”
- Keenam: Istikharah boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin memohon pilihan kepada Allah dalam suatu perkara. Karena Istikharah adalah doa, dan tentu saja boleh diulang. Ibnu az-Zubair sampai-sampai mengulang Istikharahnya tiga kali. (Riwayat Muslim: 1333)
- Ketujuh: Doa shalat Istikharah yang lebih tepat dibaca setelah shalat, bukan di dalam shalat. Alasannya, adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdoa, ‘Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika …’” Syaikh Mushthafa al-‘Adawi mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil shahih yang menyatakan bahwa doa Istikharah dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud (sebelum salam), kecuali dilandaskan kepada dalil umum yang menyatakan bahwa ketika sujud dan tasyahud akhir adalah tempat terbaik untuk berdoa. Tetapi, hadits ini sudah cukup sebagai dalil yang tegas bahwa doa Istikharah adalah setelah shalat.” (Fiqhu ad-Du’aa’, hal. 169)
- Kedelapan: Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam Istikharah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Hanya saja masih banyak yang berpemahaman semacam ini. Yang tepat, Istikharah tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, itulah yang dilakukan. Terserah, yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau tidak, maka itulah yang ia lakukan, karena tidak disyaratkan dalam hadits itu harus mantap dalam hati. Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan. Syaikh Masyhur Hasan Salman mengatakan, “Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fikih. Karena dalam mimpi, setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda,
اَلرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ، مِنَ الرَّحْمَنِ وَمِنَ الشَّيْطَانِ وَحدِيْثُ نَفْسٍ
“Mimpi ada 3 macam: dari Allah, dari setan, dan bisikan hati.”
Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas untuk diketahui. Tidak ada pula hubungan antara shalat Istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti mimpi. Hanya saja, jika ada orang yang Istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatawa al-Masyhuriyyah, melalui alamat: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124)
Apa yang harus dilakukan setelah Istikharah?
Para ulama menjelaskan, bahwa setelah Istikharah hendaknya seseorang melakukan apa yang sesuai keinginan hatinya. Imam an-Nawawi mengatakan, “Jika seseorang melakukan Istikharah, lanjutkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya.” Wallahu a’lam.