Seputar Hukum Pengobatan Kay, Besi Panas Dan Laser

Seputar Hukum Pengobatan Kay, Besi Panas dan Laser

Ilmu kedokteran modern terus berkembang, terdapat pengobatan yang oleh sebagian orang pengobatan tersebut menyerupai pengobatan kay (pengobatan dengan teknik menempelkan besi/batu panas pada kulit di titik tertentu). Misalnya, sunat dengan laser (elektrocauter), mengobati mata minus dengan laser dan lain-lainnya. Sebagian orang bertanya-tanya, apakah pengobatan ini termasuk jenis pengobatan kay atau tidak? Mengapa ditanyakan? Karena pengobatan kay ini berkaitan dengan hadits masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Hadits tersebut berbunyi:

ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّتِي ﺳَﺒْﻌُﻮْﻥَ ﺃَﻟَﻔًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﺴَﺎﺏٍ ﻭَﻻَ ﻋَﺬَﺍﺏٍ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮْﻥَ ﻭَﻻَ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭْﻥَ ﻭَﻻَ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭْﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮْﻥَ

“Sesungguhnya akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa adzab.” Para sahabat bertanya mengenai siapa mereka? Nabi lalu menjawab,“Merekalah orang yang tidak meminta ruqyah, tidak berobat dengan kay dan tidak bertathayyur (beranggapan sial) dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.”[1]

Berikut kami sajikan secara ringkas beberapa penjelasan terkait hal ini dan juga penjelasan dari ulama mengenai hadits di atas.

BOLEH SUNAT DENGAN LASER/ELECTROCAUTER (BUKAN TERMASUK KAY)

Sunat dengan laser adalah istilah orang awam. Sebenarnya metode ini menggunakan semacam benang dari logam yang dipanaskan. Metode ini aman secara medis jika digunakan dengan baik dan sesuai standar (meskipun ada pendapat yang menyatakan metode ini kurang aman untuk jangka panjangnya, tetapi konsesus umum kedokteran sampai saat ini masih membolehkan dan tidak melarang).

Kami pernah mendengar sendiri ada pendapat yang melarang atau memakruhkan sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena menyerupai pengobatan dengan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka). Berobat dengan kay menurut salah satu pendapat hukumnya adalah makruh), ada juga ulama yang membolehkan. Berikut pembahasannya.

HUKUM BEROBAT DENGAN KAY

Pengertian kay adalah:

الكَيُّ: مَعْرُوْفُ إِحْرَاقُ الْجِلْدِ بِحَدِيْدَةٍ وَنَحْوِهَا

               “Kay adalah menempelkan besi panas (pada daerah yang terluka) atau sejenisnya.”[2]

Hukumnya diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan dan membolehkan jika ada keperluan (jika tidak ada lagi pengobatan yang lain). Berikut hadits-hadits mengenai kay:

  • Hadits pertama: zhahirnya melarang kay.

Nabi n\bersabda,

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kay.”[3]

  • Hadits kedua: zhahirnya menunjukkan makruh.

Rasulullah n\bersabda,

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.”[4]

  • Hadits ketiga: zhahirnya menunjukkan boleh.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah a\, bahwa ia berkata,

رُمِيَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فِي أَكْحَلِهِ فَحَسَمَهُ رَسُوْلُ اللهِ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ بِيَدِهِ بِمِشْقَص، ثًمَّ وَرِمَتْ فَحَسَمَهُ الثَّانِيَة

“Sa’d bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah n\ membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.”[5]

 Hadits keempat: zhahirnya menunjukkan boleh.

Dari Jabir bin Abdullah a\, bahwaia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ بَعَثَ إِلَى أُبَيّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيْبًا، فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا، ثُمَّ كَوَاه عَلَيهِ

“Bahwasanya Rasulullah n\ pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’b. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).”[6]

Ulama sekaligus pakar pengobatan, Ibnu Qayyim al-Jauziyyahv\ mengomentari hadits-hadits tentang kay. Beliau berkata,

فَقَدْ تَضَمَّنَتْ أَحَادِيْثُ الْكَيِّ أَرْبَعَةَ أَنْوَاعٍ أَحَدُهَا : فِعْلُهُ وَ الثَّانِي : عَدَمَ مَحَبَّتِهِ لَهُ وَ الثَّالِثُ الثَّنَاءُ عَلَى مَنْ تَرَكَهُ وَالرَّابِعُ النَّهْيُ عَنْهُ وَلَا تَعَارُضَ بَيْنَهَا بِحَمْدِ اللهِ تَعالَى فَإِنَّ فِعْلَهُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِهِ وَعَدَمُ مَحَبَّتِهِ لَهُ لَا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ . وَأَمَّا الثَّنَاءُ عَلَى تَارِكِهِ فَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ تَرْكَهُ أَوْلَى وَأَفْضَلُ . وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْهُ فَعَلَى سَبِيْلِ الْاِخْتِيَارِ وَالْكَرَاهَةِ أَوْ عَنِ النَّوْعِ الَّذِيْ لَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ بَلْ يَفْعَلُ خَوْفًا مِنْ حُدُوْثِ الدَّاءِ

“Hadits-hadits tentang kay mengandung empat hal: yang pertama, bahwa Rasulullah n\ menggunakan kay, yang kedua: beliau tidak menyukainya, yang ketiga: memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat: larangan beliau terhadap penggunaan kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya-segala puji bagi Allah-.

Adapun perbuatan beliau menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya adalah makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.”[7] 

Jadi, pendapat dari hadits-hadits mengenai hukum kay adalah:
  1. Meninggalkan kay jika masih ada pilihan lain.
  2. Meninggalkannya, karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya.

BOLEHNYA SUNAT DENGAN LASER/ELECTROCAUTER

Ada tiga alasan utama yang menunjukkan bolehnya:

  • Pertama: Sunat bukan termasuk berobat. Yang namanya berobat adalah jika seseorang sakit, sedangkan jika seseorang tidak disunat maka tidak ada bahaya saat itu juga. Berbeda dengan orang sakit, jika tidak segera diobati. Oleh karena itu, beralasan memakruhkan sunat dengan laser karena mengiaskan dengan kay adalah tidak sesuai (ini adalah qiyas ma’al fariq).

Bahkan sunat adalah salah satufitrah manusia, bukan proses mengobati.Nabi n\ bersabda,

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الاِسْتِحْدَادُ ، وَالْخِتَانُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَنَتْفُ الْإبْطِ وَتَقْلِيْمُ الْأظْفَارِ

“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad (mencukur bulu kemaluan), sunat/khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.[8]

  • Kedua: Ada ulama yang membolehkan dengan syarat, bahwa kay menjadi pengobatan terakhir, dengan alasan menggunakan kay akan menyebabkan rasa sakit.Akan tetapi sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).

Ini adalah pendapat Imam an-Nawawi v\, beliau berkata,

وَقَوْلُهُ صلَّى اللهُ علَيْه وَ سلَّم مَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِىَ إِشَارَةً إِلَى تَأْخِيْرِ الْعِلَاجِ بِالْكَىِّ حَتَّى يَضْطَرَّ إِلَيْهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ اسْتِعْمَالِ الْأَلَمِ الشَّدِيْدِ فِى دَفْعِ أَلَمٍ قَدْ يَكُوْنُ أَضْعَفَ مِنْ أَلَمِ الْكَىِّ

“Sabda Rasulullah n\, ‘saya tidak menyukai kay,’sebagai isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga (keadaan) terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.”[9]

Demikian juga pendapat ulama sekarang, diantaranya Syaikh Abdulaziz bin Baz v\ dan fatwa al-Lajnah ad-Da’imah. Syaikh v\ berkata,

نَعَمْ، يَجُوْزُ التَّدَاوِي بِالْكَيِّ… لَكِنْ إِذَا دَعَتْ الْحَاجَةُ إِلَى الْكَيِّ فَلَا بَأْسَ، وَقَدْ كَوَى جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ، فَإِذَا احْتِيْجَ إِلَى الْكَيِّ فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ، وَلَكِنْ تَرْكُ الْكَيِّ أَوْلَى إِذَا تَيَسَّرَ دَوَاءٌ آخَرُ وَعِلَاجٌ آخَرُ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنَ التَّعْذِيْبِ فَتَرْكُهُ أَوْلَى إِلَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ

“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa, akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dab pengobatan lain lebih mudah, karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.”[10]

  • Ketiga: Sunat dengan laser/electrocauter tidak berbahaya secara medis, sehingga boleh digunakan.

Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan b\ dalam acara al-Jawab al-Kafi, ditanya tentang mengenai sunat anak menggunakan electrocauter yang digunakan dalam dunia kedokteran. Beliau menjawab,

خِتَانُ الْأَطْفَالِ إِذَا كَانُوا ذُكُوْرًا فَهُوَ سُنَّةٌ وَيَجِبُ عِنْدَ الْبُلُوْغِ ، أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلْآلِيَةِ وَالطَّرِيْقَةِ فَهِذِهِ تَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْعَادَاتِ وَالثَّقَافَاتِ ، لَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِلذَّكَرِ اَلْمَطْلُوْبُ هُوَ قَطْعُ القُلْفَةِ الْمُتَّصِلَةِ بِالذَّكَرِ هَذِهِ تُقْطَعُ بِأَيِّ وَسِيْلَةٍ ، لَكِنْ يَنْبَغِيْ فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ وَنَحْنُ نَعِيْشُ مَعَ تَقَدُّمِ الطِّبِّ يَعْنِيْ الثَّوْرَةَ الطِّبِّيَّةِ يَنْبَغِيْ أَنْ يُسْتَعَانَ بِالْأَطِبَّاءِ فِي هَذَا ، فَإِذَا كَانَتْ هَذِهِ الْوَسِيْلَةُ وَسِيْلَةً مَأْمُوْنَةً عِنْدَ الْأَطِبَّاءِ فَلَا بَأْسَ بِهَا ؛ لِأَنَّ الْوَسَائِلِ تَخْتَلِفُ وَإِذَا كَانَتْ الْوَسِيْلَةُ تُحَقِّقُ الْهَدْفَ وَهُوَ الْخِتَانُ بِطَرِيْقَةٍ مَأْمُوْنَةٍ لَيْسَ فِيْهَا ضَرَرٌ كَانَتْ جَائِزَةً

“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun. Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”[11]

 Kesimpulan: Sunat dengan laser/elektrocauter hukumnya boleh dan bukan termasuk pengobatan kay.

HUKUM BEROBAT DENGAN LASER UNTUK MATA MINUS

Dengan kemajuan teknologi kedokteran, mata minus bisa diobati atau dikurangi keparahannya dengan menggunakan laser. Ada pendapat yang menyatakan bahwa cara seperti ini merupakan sama seperti kay (yaitu metode pengobatan dengan besi panas dan mereka beranggapan, bahwa laser juga menggunakan panasnya). Pendapat ulama hukum berobat dengan kay,salah satunya adalah makruh, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.

Rasulullah n\bersabda,

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.”[12]

Selain itu, timbul pertanyaan; apakah operasi mata dengan laser termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan?

Berikut pendapat fatwa mengenai hal ini. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid b\ ditanya:

السؤال : هل تعتبر العمليات الجراحية بالليزر لتصحيح ضعف البصر وللاستغناء عن النظارات حرام ؟؟؟

Apakah operasi menggunakan laser untuk memperbaiki kelemahan pandangan (mana minus) -sehingga ia tidak perlu menggunakan kacamata- adalah haram?

Jawaban:

اَلْجَوَابُ : ( اَلْحَمْدُ لِلَّهِ ، إِجْرَاءُ عَمَلِيَّةٍ بِاللَّيِزِرْ لِمُعَالَجَةِ ضَعْفِ النَّظَرِ فِيْ الْعَيْنِ جَائِزَةٌ وَلَا بَأْسَ بِالْقِيَامِ بِهَا إِذَا كَانَتْ عِنْدَ خَبِيْرٍ وَكَانَ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاحُهَا وَأَنَّهُ لَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا ضَرَرٌ وَمُضَاعَفَاتٌ تَجْعَلُ الْحَالَ أَسْوَأَ مِمَّا كَانَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الشَّرِيْعَةَ نَهَتْ عَنْ إِلْحَاقِ الضَّرَرِ بِالنَّفْسِ وَالْغَيْرِ كَمَا فِي قَوْلِهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ) . وَالشَّرِيْعَةُ لَا تَمْنَعُ الْمُسْلِمَ مِنْ إِجْرَاءِ مَا يُفِيْدُهُ وَيُقَوِّيْ حَوَاسَهُ بَالْوَسَائِلِ الْمُبَاحَةِ وَلَيْسَتْ عَمَلِيَّاتُ اللَّيْزِرْ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ

Alhamdulillah, operasi menggunakan laser untuk mengobati kelemahan pandangan (mata minus) hukumnya boleh. Tidak mengapa jika dilakukan oleh dokter yang ahli/berpengalaman dan ada sangkaan kuat (penelitian yang ilmiah) akan keberhasilannya dan tidak menimbulkan bahaya yang berlipat serta membuat keadaan lebih jelek dari sebelumnya.Karena syariat melarang berbuat bahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah n\,“Tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan orang lain.”

Syariat tidak melarang seorang muslim untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat dan menguatkan indranya dengan sarana yang mubah. Operasi dengan laser tidak termasuk mengubah ciptaan Allah (yang diharamkan).[13]

Dalam fatwa asy-Syabakiyyah al-Islamiyyah ada sebuah pertanyaan:

عَمَلِيَّةُ تَصْحِيْحِ النَّظَرِ بِاللَّيْزَرْ هَلْ تُعْتَبَرُ تَغْيِيْراً فِي خَلْقِ اللهِ؟

“Apakah mengobati mata dengan laser termasuk mengubah ciptaan Allah?”

Jawaban:

فَإِنَّ التَّدَاوِيَ مَشْرُوْعٌ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْأَعْرَابِ الَّذِيْنَ سَأَلُوْهُ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَنَتَدَاوَى، فَقَالَ: “تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ اَلْهَرَمُ”رَواهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَصَحَّحَه الْأَلْبَانِي وَالْأَرْنَاؤُوط.
وَبِنَاءً عَلَيْهِ، فَلَا مَانِعَ مِنْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّةِ، لِأَنَّ مُدَاوَاةَ التَّشْوِيْهَاتِ الْخَلْقِيَّةِ لَا تُعْتَبَرُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ الْمُحَرَّمِ، لِأَنَّ الْعُلَمَاءَ قَدْ اسْتَثْنَوْهَا نَظَراً لِلضَّرُوْرَةِ

Berobat disyariatkan sebagaimana sabda Rasulullah n\, kepada orang Arab badui yang bertanya,

“Wahai Rasulullah, apakah kita berobat?” Beliau menjawab,“Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidaklah menciptakan penyakit melainkan ia pasti menurunkan obatnya kecuali penyakit tua.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani dan al-Arnauth)

Berdasarkan hal ini maka tidak ada larangan operasi ini, karena mengobati jeleknya bentuk bukan termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan (apabila tujuannya bukan untuk pengobatan semisal operasi kecantikan, maka haram). Ulama mengecualikannya dengan alasan darurat.”[14]

Kesimpulan:

Boleh hukumnya melakukan operasi mata dengan laser, karena bukan termasuk kay dan tidak juga termasuk mengubah ciptaan Allah q\.

BEROBAT DENGAN KAY DAN MASUK SURGA TANPA HISAB

Salah satu keutamaan besar bagi mereka yang memurnikan tauhid dan menjaga tauhid dari pembatal serta pengurang tauhid adalah bisa masuk surga tanpa adzab dan tanpa hisab. Siapakah seorang muslim yang tidak ingin masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab? Ibarat masuk suatu sekolah tanpa tes atau diterima kerja di perusahaan ternama tanpa tes sama sekali! Tentu masuk surga tanpa adzab dan tanpa hisab jauh lebih baik dari permisalan tersebut.

Salah satu sifat mukmin yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab adalah tidak melakukan pengobatan dengan kay, yaitu metode pengobatan dengan menempelkan besi panas.

Perhatikan hadits berikut, terkait hubungan antara kay dengan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Nabi n\ bersabda,

ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّتِي ﺳَﺒْﻌُﻮْﻥَ ﺃَﻟَﻔًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﺴَﺎﺏٍ ﻭَﻻَ ﻋَﺬَﺍﺏٍ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮْﻥَ ﻭَﻻَ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭْﻥَ ﻭَﻻَ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭْﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮْﻥَ

“Sesungguhnya akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa adzab.” Para sahabat bertanya mengenai siapa mereka? Nabi lalu menjawab,“Mereka adalah orang yang tidak meminta ruqyah, tidak berobat dengan kay dan tidak bertathayyur (beranggapan sial) dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.”[15]

Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya, apa kaitannya berobat dengan kay, yaitu menempelkan besi panas pada bagian yang sakit dengan masuk surga tanpa hisab? Mengapa disebutkan orang yang melakukan pengobatan dengan kay bisa menyebabkan dirinya tidak termasuk ke dalam orang yang masuk surga tanpa hisab dan adzab?

Penjelasan ulama terkait hal ini, bahwa yang dimaksud berobat dengan kaydi sini adalah orang sehat yang tidak sedang sakit, kemudian melakukan kay,yaitu menempelkan besi panas dengan anggapan dan keyakinan yang tidak benar, yaitu mereka beranggapan bahwa kaydapat menjadi sebab tidak sakit atau bisa menjaga mereka dari penyakit. Tentu ini adalah keyakinan yang bertentangan dengan tawakal, karena tidak ada hubungannya antara kay dengan tidak sakit. Kay tidak bisa mencegah penyakit. Seharusnya ia memohon dan yakin kepada Allah yang menjaga ia dari penyakit. Hal ini dapat mengurangi tawakal dan tauhid seseorang yang bisa berimbas pada tercegahnya dia dari predikat sebagai golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.

Ibnu Qutaibah v\ menjelaskan,“Kay ada dua jenis. Pertama: Kay pada orang sehat supaya tidak terkena sakit. Inilah yang dimaksud dengan tidak bertawakal bagi orang yang melakukan kay, karena ia bertujuan (beranggapan) untuk menolak takdir dari dirinya, padahal takdir tidak bisa ditolak.

Kedua: Kay pada orang yang sakit/luka jika ada anggota tubuh yang rusak atau terpotong.

Ini adalah pengobatan (dengan cara kay) yang diperbolehkan secara syariat, akan tetapi jika berobat dengan kay masih ada kemungkinan bisa sembuh dan tidak bisa sembuh, maka hukum kay lebih dekat ke arah makruh.”[16]

Beberapa ulama membolehkan kaydengan syarat ia menjadi pilihan pengobatan terakhir, dengan alasan bahwa menggunakan kaydapat menyebabkan rasa sakit, sehingga jika ada pengobatan lainnya, lebih baik pengobatan kay ditinggalkan dan beralih kepada pengobatan yang lebih baik dan tidak menimbulkan rasa sakit. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan sebelumnya.

Kesimpulan:

Melakukan pengobatan dengan kay karena sakit bukan termasuk dalam orang yang terancam dikeluarkan dari golongan orang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Maksud dari hadits tersebut adalah orang sehat yang melakukan kay kemudian berkeyakinan bahwa setelah kay, ia tidak akan terkena penyakit.


[1]HR. al-Bukhari: 5705, Muslim: 219.

[2]Ath-Thibb asy-Sya’biy, sumber: http://www.4muhammed.org/kai.html

[3] HR. al-Bukhari: 5680.

[4]HR.al-Bukhari: 5704 dan Muslim: 2205.

[5] HR. Muslim.

[6]HR. Muslim: 4088.

[7]Zad al-Ma’ad 4/58, [Syamilah].

[8]HR. al-Bukhari dan Muslim.

[9]Syarh Shahih Muslim 14/139.

[10] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/9464

[11]Mausu’ah al-Kuwaitiyyah 19/29.

[12] HR. al-Bukhari: 5704 dan Muslim: 2205.

[13]Islam Su’al wa Jawab no. 31230

[14]Fatwa asy-Syabakiyyah al-Islamiyyah no. 30932.

[15]HR. al-Bukhari: 5705, Muslim: 219.

[16]Ta’wilMukhtalafilHadits, hal.329

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.