سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Terlanjur Daftar Umrah, Tetapi Tidak Punya Mahram
Soal:
Bismillah. Ustadz, apa hukumnya seorang wanita umrah (safar) tanpa mahram, tetapi berangkat dengan beberapa keluarga lain, namun wanita juga? Dan jika tetap berangkat, mengingat sudah terlanjur dibayarkan, bagaimana dengan hukum umrahnya tersebut (sah ataukah tidak)?(Ummu Elyasa – Jakarta, +62 853-2297-3XXX)
Jawab:
Walhamdulillah. Ummu Elyasa yang semogadirahmati oleh Allah, menurut Islam, wanita yang safar harus disertai dengan mahram, baik safar yang mubah atau safar untuk ibadah. Hal itu karena keumuman dalilhadits yang bersumbrdari Abu Sa’id a\, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
‘Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir diharamkan bepergian lebih dari tiga hari, kecuali disertai ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau orang yang ada hubungan mahram dengannya.’”(HR. Abu Dawud: 1726,dishahaihkanolehal-Albani)
Dalam riwayat lain dijelaskan, walaupunbepergiannyahanyajaraksatu hari perjalanan.Padahalberibadah umrah umumnya lebih dari tiga hari, apalagi kita dari Indonesia. Dari Sa’id bin Abu Sa’id, dari Abu Hurairah a\, ia mengatakan, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang perempuan bepergian dalam masa satu hari satu malam, kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim: 3332)
Ibadah umrah adalah bagian dari ibadah haji, sedangkan kewajiban haji atau umrah itu hanya untuk orang yang mampu menempuh jalannya.Allhﷻberfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali ‘Imran: 97)
Rasulullah ﷺ menyuruh seorang laki-laki yang sudah mendaftarkan dirinya untuk ikut berperang agar menemani istrinya yang hendak berangkat haji. Beliau ﷺ bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا
“Tidak bolehseorangwanitabersafarkecualibersamamahramnya.Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu, namun istriku ingin berhaji.”(?) Beliau bersabda, “Engkau hendaknya berhaji bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari:1862, dari jalur Ibnu Abbas d\)
Ibnu Taimiyyah berkata, “Wanitatidakwajibbersafaruntuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahramnya.”(Syarh al-‘Umdah2/172, Ibnu Taimiyyah, Maktabah al-‘Ubaikan, 1413 H)
Dewan Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, al-Lajnah ad-Da’imah, ditanya,
“Seorang wanitashalihahparuhbayaataumendekatitua di Saba’ (Yaman) ingin haji dan tidak mempunyai mahram.Tetapi di daerahnya ada seorang lelaki shalih yang ingin berhaji bersama beberapa wanita dari mahramnya.Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki shalih yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya?Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi, padahal dia telah mampu dari sisi materi?Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.”
Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam ibadah haji maka dia tidak wajib berhaji. Sebab, mahram bagi seorangwanitamerupakanistitha’ah (bentukkemampuan) dalam melakukan perjalanan haji.Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah ﷻ berfirman
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS.Ali ‘Imran: 97)
Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas d\, ia mendengar Nabi ﷺ bersabda,
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya.Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.”Tiba-tibaberdirilahseoranglaki-lakidan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah ﷺ pun menjawab, “Pergilah kamu berhaji bersama istrimu.”
Demikian ini adalah pendapat Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah).Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat, karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam asy Syafi’i dan al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah.Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits.Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah.”Wabillahittaufiq. Shalawat dan salamsemoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz sebagai ketua, SyaikhAbdurrazzaq‘Afifisebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah GhudayandanSyaikh Abdullah bin Mani sebagai anggota. (Fatwa no. 1173, 13/99)
Berpijak dalil diatas, maka wanita yang ingin berhaji atau umrah, hendaknya dengan mahramnya, agar tidak melanggar syariat Allah ﷻ.Jugakarenabepergiannyawanitasangatberbeda dengan pria.Wanita harus dengan mahramnya, menaati hukum Allah ﷻ dan sunnah Rasulullah ﷺ adalah suatu kenikmatan dan ketenangan jiwa, di samping menjadi sebab diterimanya amal.
Jika sudah terlanjur, maka ulama berbeda pendapat tentang sahnya umrah wanita tanpa mahram.Ada yang mengatakan tidak sah, berdasarkan keterangan diatas.Ada pula yang mengatakan bahwa umrahnya tetap sah, seperti pendapatnya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah.
Kami tidak ingin memperpanjang pembahasan fikih dalam hal ini, karena kembali kepada dalil dan nash lebih selamatdaripadahanyasekedarkembalikepadaperbedaan pendapat. Wallahu a’lam.