Uang Riba Untuk Bayar Biaya Admin, Bolehkah?

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah tetap riba apabila uang bunga yang sudah diberi oleh pihak bank dipotong dengan biaya admin dan biaya lainnya? Dan bolehkah saya membayarkan biaya administrasi tabungan pada salah satu bank konvensional dari keuntungan bagi hasil saya dengan salah satu bank berbasis syariah? Syukran. (08384904XXXX)

 

Jawab:

Oleh: Ust. Abu Yusuf Ahmad Sabiq Lc.

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Bunga bank adalah riba yang haram. Dan sebuah harta yang haram sebenarnya bukanlah hartanya. Maka tidak boleh menggunakan bunga bank untuk sebuah keperluan yang manfaatnya akan kembali kepada dirinya.

Sedangkan biaya administrasi perbankan adalah sebuah kewajiban nasabah, karena nasabah telah mendapatkan berbagai macam manfaat dari penyimpanan uang di bank tersebut, seperti keamanan, kemudahan bertransaksi di segala tempat dan waktu serta yang lainnya. Maka biaya itu harus dibayar, tetapi tidak boleh dibayarkan dari bunga tabungannya. Pembayaran itu harus dari uangnya sendiri. Adapun bunga tabungan maka harus dikeluarkan dari hartanya untuk kepentingan umum yang tidak bersifat ibadah.

Dr. Muhamad Ali Farkus (ulama Aljazair) pernah ditanya tentang hukum membayar pajak dengan bunga. Jawaban beliau, “Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya, dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat tidak mungkin (dikembalikan ke pemilik), karena tidak diketahuinya siapa orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, dan siapa yang hartanya diambil untuk bunga tersebut.”

Beliau melanjutkan, “Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin, maka tidak mungkin seseorang menggunakan harta milik orang lain untuk membayar pajak yang menjadi beban kewajibannya, yang juga dipungut secara zalim.”[1]

Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya (no. 23036) dinyatakan, “Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.”[2]

Karenanya, bunga bank tetap haram meskipun sudah dipotong biaya administrasi.

Adapun masalah kedua, yaitu membayarkan biaya admin bank konvensional dengan bagi hasil bank syariah maka tidak mengapa, karena bagi hasil tersebut diperbolehkan, jika memang sistem yang dijalankan benar-benar bagi hasil. Wallahu a’lam.

 

[1] http://ferkous.com/ fatwa no. 120.

[2] Dinukil dari https://konsultasisyariah.com/20519-hukum-memanfaatkan-bunga-bank-untuk-biaya-administrasi.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.