Untuk Saudariku, Dokter dan Perawat Muslimah

Abu Ammar al-Ghoyami

www.alghoyami.wordpress.com

Menurut syariat Islam kaum wanita diperbolehkan bekerja dengan beberapa syarat. Di antara syarat-syarat tersebut ialah jika pekerjaan tersebut masih di medan pekerjaan kaum wanita, dan sebagai kaum wanita dituntut melakukannya karena hajat kaum muslimin terhadap pekerjaan mereka. Hal demikian karena bagaimanapun Islam begitu disiplin di dalam menjaga kehormatan diri, agama juga fitrah mereka sebagai kaum wanita.

Sementara di lapangan, banyak didapati kaum wanita muslimah yang berprofesi sebagai dokter, bidan, dan perawat. Kenyataan yang ada juga bahwa mereka yang berprofesi sebagai para medis tersebut melayani para pasien dengan beragam kasus penyakit dan sakitnya, jenis kelamin, juga usia. Tentang beragamnya penyakit dan jenis sakit yang diderita pasien mungkin memang hal yang tidak mudah diklasifikasi, namun dari jenis kelamin serta usia pasien, seharusnya penting untuk diperhitungkan hukumnya. Pasien menurut jenis kelamin dan usia secara global bisa diklasifikasikan menjadi tiga klasifikasi; pasien dari kalangan laki-laki, pasien dari kalangan kaum wanita, dan pasien dari kalangan anak-anak kecil yang belum baligh; laki-laki maupun wanita.

Berdasarkan pembagian pasien di atas maka hukum profesi sebagai para medis dari kalangan wanita bisa dibagi sebagai berikut:

  1. Bidan, dokter spesialis kandungan, dan dokter wanita atau perawat khusus pasien wanita.

Hukum wanita muslimah menjadi para medis seperti tersebut di atas adalah fardhu kifayah, karena dengan adanya mereka akan terpenuhi hajat umat terhadap mereka, juga akan terjaga agama serta kehormatan kaum mereka. Hal ini karena usaha pengobatan biasanya menuntut disentuhnya bagian tubuh pasien, bahkan menuntut dibukanya sebagian anggota badannya, termasuk terkadang juga auratnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Fatawa Nisa’iyyah, hlm. 22) mengatakan, “Sesungguhnya tetap tinggalnya kaum wanita di rumahnya dan melaksanakan kewajiban-kewajiban rumah tangganya setelah menunaikan kewajiban agamanya, merupakan perkara yang sesuai dengan tabiat dan fitrah kewanitaannya. Dengan begitu akan didapatkan kebaikan untuk dirinya, masyarakat dan generasi mendatang yang sedang tumbuh dan berkembang.

Namun jika ia memiliki waktu lebih, maka boleh menyibukkan diri di medan pekerjaan yang khusus bagi kaum wanita, seperti mengajar khusus siswa wanita, menjadi dokter khusus kaum wanita dan lain-lainnya yang merupakan pekerjaan wanita di tengah-tengah kaum wanita.

Dengan ini juga akan didapatkan kesibukan yang bermanfaat bagi kaum wanita, dan terdapat kerjasama dengan kaum laki-laki dalam membangun tatanan masyarakat. Juga merupakan sebab masing-masing jenis manusia, laki-laki dan perempuan, tetap berada pada lapangan pekerjaan dan tempat yang khusus bagi mereka.

Tentunya, kita tidak melupakan peran Ummahatul Mukminin (ibu-ibu kaum mukminin, yaitu para istri Rasulullah) dan orang-orang yang menempuh jalan mereka dalam mengajarkan ilmu kepada umat manusia, memberikan pengarahan, petunjuk dan menyampaikan ilmu dari Allah dan Rasul-Nya dengan tetap menjaga diri, dengan mengenakan hijab dan menjauhkan diri dari berbaur dengan kaum laki-laki di dalam medan pekerjaan mereka.”

  1. Dokter atau perawat umum melayani pasien wanita dan laki-laki.

Jika menjadi dokter atau perawat umum namun menangani pasien wanita maka seperti penjelasan di atas hukumnya. Namun jika selain menangani pasien wanita juga menangani pasien kaum laki-laki maka hukumnya diperinci sebagai berikut:

Pertama:

Jika dokter atau perawat wanita tersebut mengobati dan menangani segala kebutuhan pasien secara langsung.

Keadaan seperti ini hukumnya boleh, namun hanya ketika dalam keadaan darurat, sesuai dengan kebutuhan darurat itu saja. Di antara contoh keadaan darurat ialah ketika bencana melanda, sehingga banyak korban berjatuhan atau saat perang antara kaum muslimin dengan kaum kafir, sehingga banyak kaum muslimin yang terluka dan butuh pengobatan sedangkan tidak ada dokter laki-laki atau ada namun jumlahnya sangat tidak mencukupi karena tak sebanding dengan banyaknya korban dan hajat pengobatan.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Rubayyi’ binti Mu’awwidz Radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Kami berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam, kami memberi minum dan mengobati kaum muslimin yang terluka, dan mengusung jenazah kaum muslimin ke kota Madinah.” (HR. al-Bukhari: 2882)

Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya kaum wanita mengobati kaum laki-laki yang bukan mahram dalam suasana darurat.” (Fathul Bari 6/3543-3544)

Juga diriwayatkan, bahwa Hafshah binti Sirin berkata, “Kami mencegah anak-anak perempuan kami keluar menuju shalat ‘Id. Maka datanglah seorang wanita dan singgah di istana bani Khalaf, lalu saya menemui dan berbincang-bincang dengannya. Wanita tersebut mengatakan bahwa suami saudarinya (iparnya) berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam sebanyak dua belas kali, dan saudari perempuannya bersamanya sebanyak enam kali. Lalu ia mengatakan, ‘Kami mengurus orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka.’” (HR. al-Bukhari: 950)

Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah, di antaranya: bolehnya seorang wanita mengurusi pengobatan laki-laki yang bukan mahram jika sekadar mendatangkan obat untuknya atau mengobatinya dengan tidak secara langsung, kecuali dalam keadaan darurat.” (Fathul Bari 3/1380)

Kedua:

Jika dokter atau perawat wanita tersebut mengobati dan menangani segala kebutuhan pasien secara tidak langsung.

Yang dimaksudkan secara tidak langsung, seperti dengan cara membacakan ruqyah syar’iyyah[1] atau dengan memberi resep dengan berpedoman pada hasil diagnosa penyakit melalui laboratorium atau wawancara dengan pasien tanpa menyentuh badannya.

Keadaan seperti ini merupakan cara pengobatan dokter atau perawat yang sesuai syariat, dan hukumnya jelas boleh.

Sesungguhnya ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar terkena penyakit namlah (luka-luka pada samping lambung). Lalu ditunjukkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita yang bernama Syifa’ binti Abdullah yang biasa mengobati penyakit tersebut dengan cara ruqyah. Lantas ia mendatanginya dan meminta ruqyah. Syifa’ menjawab, “Demi Allah, saya tidak pernah meruqyah lagi semenjak saya masuk Islam.” Kemudian laki-laki Anshar tersebut mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam dan mengabarkan kepada beliau apa yang diucapkan oleh Syifa’. Akhirnya Rasulullah memanggil Syifa’ dan mengatakan, “Paparkan kepadaku ruqyahmu.” Lalu Syifa’ memaparkan ruqyahnya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Ruqyahlah laki-laki Anshar tersebut, dan ajarkan ruqyahmu kepada Hafshah sebagaimana engkau mengajarinya menulis.” (HR. Abu Dawud: 3887)

  1. Dokter spesialis anak.

Dianjurkan bagi kaum wanita agar ada dari kalangan mereka yang menjadi dokter spesialis anak, bahkan mereka lebih utama untuk menerjuni medan pekerjaan ini dibandingkan kaum lelaki. Sebab, biasanya anak-anak akan berobat bersama ibu mereka. Ibu merekalah yang membawa anak masuk ke ruang dokter dan menjelaskan perihal anaknya.

Pekerjaan kaum wanita sebagai dokter spesialis anak merupakan perkara penting yang dibutuhkan oleh masyarakat kita. Karena Allah banyak menyerahkan urusan mendidik anak kepada kaum ibu. Dan jika kaum wanita menjadi dokter spesialis anak, tentunya akan lebih memiliki sifat asih, lemah lembut dan lebih menjiwai kejiwaan anak.

Demikianlah semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.

[1] Pengobatan dengan cara membacakan doa atau jampi-jampi tertentu yang berasal dari al-Qur’an atau as-Sunnah, atau doa lain yang tidak mengandung kesyirikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.