سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Ingin Segera Nikah, Bolehkah Palsukan Umur?
Ingin Segera Nikah, Bolehkah Palsukan Umur?
Soal:
Assalamu’alaikum. Afwan, saya punya teman yang ingin menikah, tapi umurnya belum genap 17 tahun dan belum mempunyai KTP. Keluarganya menyarankan agar “menembak” umur supaya bisa menikah di KUA, karena persyaratan untuk menikah harus punya KTP dan harus berumur 17 tahun ke atas. Mohon nasihat dan pendapatnya. Jazakumullahu khairan.
(Fauziah, Bogor, +628571xxxxxxx)
Jawab:
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Islam menganjurkan kita agar segera menikah, baik pria atau wanita, dengan syarat bila pria sudah mampu mencari nafkah untuk membiayai diri dan istrinya. Adapun wanita, tidak ada persyaratan jika memang sudah siap, karena nafkahnya ditanggung oleh suami. Allah q\ berfirman:
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS. an-Nūr: 33)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، لأَنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim: 2485)
Kita dianjurkan segera menikah karena faedahnya yang sangat banyak, baik dari sisi agama atau menjaga kehormatan diri dan ketenangan jiwa. Sebaliknya, menunda pernikahan banyak bahayanya.
Wanita atau pria tidak boleh menikah bila belum berumur 17 tahun. Ini bukan peraturan Islam, karena para sahabat dan para ulama ada yang menikah kurang dari umur 17 tahun. Bahkan Rasulullah menikahi Aisyah saat berumur 6 tahun. Mungkin ketentuan umur oleh pemerintah tersebut untuk menjaga kelancaran kehidupan berumah tangga dan agar tidak terjadi sengketa di kemudian harinya.
Kami sarankan bagi yang ingin menikah sebelum umur 17 tahun, tidak perlu menuakan KTP terlebih dulu, tetapi datanglah ke KUA. Jika belum dibolehkan menikah, mintalah surat keterangan untuk dibawa ke Pengadilan Agama setempat. Insya Allah ada jalan keluar. Karena saya pernah menikahkan putri saya yang berumur 14 tahun lebih 2 bulan. Pertama-tama kami ditolak oleh KUA, karena umur belum memenuhi syarat menurut peraturan pemerintah. Namun kami diberi surat pengantar oleh KUA untuk menghadap ke Pengadilan Agama. Ternyata, setelah sidang 3 kali, kami diizinkan menikahkan putri kami. Dan alhamdulillah, kami bisa menikahkan putri kami secara sunah, plus mendapatkan surat nikah dari KUA.
Jika usaha ke pengadilan tidak berhasil, maka boleh tetap menikah, asal wanita itu dinikahkan oleh walinya dan ada saksi yang adil menurut syar’i serta diadakan walimah. Kemudian setelah umur 17 tahun, mintalah surat ke KUA untuk kepentingan urusan yang diperlukan. Wallahu a’lam.