سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

Menjaga Muru’ah
Menjaga Muru’ah
Oleh: Ust. Abu Bakr
Muru’ah (الْمُرُوْءَةُ) adalah etika jiwa yang dapat mengantarkan seseorang kepada akhlak yang baik dan kebiasaan yang terpuji. (Al–Mishbah al–Munir 8/446) Ibnu ‘Arafah brekata, “Muru’ah adalah penjagaan terhadap suatu perbuatan yang mubah, yang jika ditinggalkan akan mendapat celaan menurut ‘urf (kebiasaan)… atau tidak melakukan suatu perbuatan yang mubah, yang jika dilakukan akan mendapat celaan menurut ‘urf.” (Syarh Hudud Ibnu ‘Arafah hal.591)
Hakikat muru’ah
Muru’ah secara umum terbagi dua, yaitu menjauhi perangai yang tidak disukai Allah dan kaum muslimin dan menerapkan perangai yang dicintai Allah dan kaum muslimin. (Raudhah al–‘Uqala’ hal. 232) Ibnul Qayyim mengatakan, “Hakikat muru’ah adalah menjauhi hal-hal rendahan dan hina, baik dalam perkataan, akhlak, maupun perbuatan.” (Madarijus Salikin 3/151-152)
Muru’ah dalam al–Qur’an
Banyak sekali dalam al-Qur’an yang menyebutkan tentang muru’ah yang dibangun di atas dua rukun, yaitu inshaf (menerima kebenaran untuk diri sendiri) dan tafadhdhul (melakukan kebaikan buat orang lain) semata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. al-A’rāf: 199)
Demikian pula Allah telah menyifati para ‘ibadurrahman (hamba-hamba pilihan-Nya) dengan sifat muru’ah yang tinggi, sebagaimana dalam surah al-Furqān (63-76). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mempersaksikan bahwa pemilik muru’ah adalah orang-orang yang beruntung, sebagaimana dalam surah al-Mu’minūn: 1-10. Demikian juga Allah mengisahkan tentang Luqman yang mengajari anaknya tentang muru’ah, sebagaimana dalam surah Luqmān: 17-19.
Muru’ah dalam as-Sunnah
Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam pernah ditanya tentang orang yang paling mulia, beliau pun menjawab, ‘Yang paling bertakwa.’ Mereka berkata, ‘Bukan itu yang kami tanyakan.’ Beliau menjawab lagi, ‘Yusuf ibnu Nabiyullah ibnu Nabiyullah ibnu Nabiyullah ibnu Khalilullah.’ Mereka berkata, ‘Bukan itu yang kami tanyakan.’ Beliau berkata, ‘Kalian bertanya tentang harta pusaka Arab?
خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا
Sebaik-baik mereka pada waktu jahiliyyah adalah yang paling baik dalam Islam jika mereka paham (agama).’” (HR. al-Bukhari: 3374, Muslim: 2378)
Ibunda Khadijah Radhiallahu ‘anha pernah berkata saat menenangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam di awal turunnya wahyu, tatkala beliau gemetaran karena peristiwa yang dialami di gua Hira’, “Sekali-kali tidak! Demi Allah, Dia tidak akan pernah menyiakanmu. Engkau selalu menyambung silaturrahim, menolong orang yang kesusahan, membantu yang tidak punya, memuliakan tamu dan menunjuki orang yang kebingungan.” (HR. al-Bukhari: 3)
Bentuk-bentuk muru’ah dan adab-adabnya
- Hendaknya tenang dan santun, tidak menampakkan ketergesa-gesaan dan kegaduhan dalam gerak-geriknya, seperti banyak menoleh di jalan dan berjalan cepat di luar kebiasaan orang.
- Berbicara dengan pelan dan jelas, tidak nyerocos (tidak ada titik dan koma). Menjelaskan sesuatu dengan baik, dengan bahasa terang dan tidak membingungkan pendengar.
- Menahan diri dari ledakan amarah dan luapan kegembiraan yang berlebihan. Hendaknya pertengahan tatkala senang maupun susah.
- Memiliki pendirian yang jelas, tidak menampakkan persaudaraan kepada musuh atau merekomendasikan seseorang itu baik, padahal orang tersebut menyeleweng.
- Tidak melakukan sesuatu di tempat yang sunyi, yang jika dinampakkan di depan orang akan dianggap sebagai bentuk ketergelinciran atau
- Bertemu orang lain dengan wajah yang cerah, lisan yang baik dan tidak mencari-cari apa yang ada di dalam hati orang lain, apakah suka ataukah benci.
- Pelit dengan waktunya jika hanya untuk menggunjing orang lain atau menyinggung kehormatan orang lain.
- Menjauhi dari membebani orang yang berkunjung ke rumahnya. Umar bin Abdul Aziz berkata, “Bukan termasuk muru’ah jika seseorang mempekerjakan tamunya.”
- Mendengarkan dengan saksama orang yang menceritakan kepadanya sesuatu, sekalipun ia mungkin lebih mengetahui cerita tersebut.
- Berusaha menanggung beban hidup; tidak menghalanginya rasa malu dan kedudukannya di masyarakat untuk mencari kelapangan rezeki.
- Menjauhi persangkaan yang tidak baik terhadap kejadian-kejadian yang menimpanya.
- Menjaga amanah, baik berupa rahasia maupun harta dan tidak memperlihatkannya kecuali kepada pemiliknya.
- Berusaha menyerasikan antara ucapan dengan perbuatannya, sesuai dengan ‘urf yang berlaku di masyarakat yang tidak menyimpang dari syariat.
- Memperlakukan orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang. Dan masih banyak yang lainnya. (Al–Muru’ah wa Zhawahiruha ash–Shadiqah, Muhammad Khudri Husain, dinukil dari “Al-Muru’ah al-Gha’ibah”, Muhammad Ibrahim hal. 120-123 dengan ringkas)
Rusaknya muru’ah
Muru’ah dapat rusak pada seseorang karena rusaknya akal, kurangnya agama dan rasa malu. (‘Adalatus Syahid fil Qadha’ al–Islami, Syuwaisy Hazza’ hal. 356-357)
Rusaknya muru’ah terbagi dua macam; ada yang menurut syar’i dan menurut ‘urf (adat kebiasaan). Karena syariat tidak dapat berubah dan diganti, maka ia tidak terpengaruh oleh tempat maupun zaman. Siapa saja yang menerjang syariat maka ia dikatakan telah rusak muru’ahnya, seperti ketika berkata kasar atau berbuat tidak senonoh, karena setiap muslim tidak pantas seperti itu. Adapun ‘urf sangat bergantung kepada waktu dan tempat. Sebagai contoh: membuka penutup kepala (peci atau lainnya), di sebagian tempat, itu termasuk tercela dan mempengaruhi ‘adalah (kredibilitas) seseorang, namun di tempat lain termasuk hal yang wajar saja, sehingga tidak mengurangi ‘adalah seseorang. Karena itu hendaknya adat istiadat di tempat tersebut diperhatikan. (Jarhu ar–Ruwat wa Ta’diluhum, oleh Mahmud ‘Aidan hal. 108)
Para ulama sepakat, bahwa seseorang yang rusak muru’ahnya tidak dapat diterima persaksiannya. Adapun perkataan dan perbuatan yang dapat merusak muru’ah adalah:
- Perbuatan haram yang termasuk dosa besar, baik haram zatnya maupun karena sebab yang lain.
- Perbuatan makruh yang dianggap dosa kecil, jika terus menerus dilakukan.
- Perbuatan mubah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan haram atau terus menerus dikerjakan, sehingga menjadi makruh atau menyerupai orang fasik bila (Al–Muru’ah wa Khawarimuha, Syaikh Masyhur Hasan Salman hal. 345)
Termasuk juga seseorang yang sering memakai celana panjang tatkala shalat, terlalu sering keluar rumah memakai baju dalam, sering nongkrong di warung, sering menunjuk memakai tangan kiri -di daerah tertentu-, termasuk mengurangi muru’ah seseorang. Oleh karena itu hendaknya jeli dalam melihat ‘urf yang baik pada suatu tempat, agar jangan sampai dilanggar. Wallahu a’lam.