Saat Susah Menagih Utang

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya meminjamkan uang untuk teman saya sebesar 12 juta. Dia janji akan dicicil per bulan. Itu uang koperasi RT di lingkungan saya, tetapi sudah 1 tahun dia tidak mencicil seperak pun. Setiap saya SMS banyak alasannya, padahal dia selalu dapat uang. Hari ini saya SMS, saya bilang bahwa saya mengharamkan setengah pendapatannya kalau tidak mencicil utangnya. Bagaimana SMS saya, Ustadz? Apakah boleh mengharamkan separuh pendapatan teman saya? Niat saya cuma mau menolong supaya usahanya maju lagi. Habis, kalau saya diam saja dan tidak diancam seperti itu dia foya-foya. Mohon penjelasannya. (Siti, Depok, 08521234XXXX)

 

Jawab:

Oleh: Ust. Abu Yusuf Ahmad Sabiq Lc.

Di antara akhlak yang sangat buruk adalah menunda-nunda membayar utang padahal dia mampu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.” (HR. al-Bukhari, Muslim)

Bahkan kalau dia berniat tidak melunasi utangnya, maka sama saja dia dengan pencuri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَدْيْنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوْفِيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berutang namun dia berniat tidak melunasinya, maka dia bertemu dengan Allah sebagai seorang pencuri.” (Hasan, HR. Ibnu Majah, Shahih at-Targhib: 1802)

Adapun bagi yang mengutangi terhadap orang yang tipenya seperti di atas, hendaknya ditagih dengan cara yang baik, dengan nasihat yang baik. Semoga dia sadar. Namun jika tidak membayar juga, maka bisa dilakukan dengan cara paksa lewat pihak yang berwenang untuk diberi hukuman yang layak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

«لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ»

“Orang kaya yang menunda-nunda bayar utang, berhak untuk disikapi keras dan diberi hukuman.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i, al-Misykah: 2919)

Adapun apa yang Anda sampaikan dengan mengharamkan separuh pendapatannya. Wallahu a’lam, kami pribadi tidak mengetahui maksudnya. Jika yang ibu maksud bahwa penghasilannya jadi haram separuh, maka itu tidak terjadi. Hanya saja dia termasuk orang yang berdosa besar karena telah menunda-nunda membayar utang padahal dia mampu. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.