Seluk-Beluk Multi Level Marketing

Oleh: Rahmatul Usroh

Pembimbing: Ust. Rachmat Rizki Kurniawan, SEI, MM

Multi Level Marketing (MLM)

 

Abstrak

Ekonomi & Bisnis Syariah telah diakui sebagai alternative ekonomi dunia menggantikan sosialisme dan kapitalisme. Perbankan, Asuransi, dan Pasar modal syariah  telah berkembang dan resmi dilindungi oleh pemerintah RI dengan adanya berbagai regulasi yang mengatur perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah. Perbankan syariah, meskipun market share-nya belum terlalu besar jika dibanding dengan perbankan konvensional, namun sudah cukup dirasakan keberadaannya, demikian pula dengan asuransi dan pasar modal syariah.

Beberapa inovasi baru baru dalam bisnis syariah telah bermunculan seperti MLM Syariah, terbukti dengan terbitnya fatwa DSN MUI  No 75  tahun 2009  tentang  PLBS  (Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Meskipun demikian, menurut perkiraan di ndonesia ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat aktif dalam industry MLM. Islam harus menjawab semua permasalahan ummat yang ada.

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang MLM yang memang masih menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, meskipun dalam faktanya banyak orang-orang yang sukses mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui MLM.

Key word : Marketing Plann, Money Game, Pyramida/Ponzi, Al-buyuu; (bai;), Ijaarah.

 

Pengantar :

MLM atau Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk bisnis modern,yg belum ada di jaman Rasulullah saw, bahkan dalam literature ulama’ salaf-pun MLM belum menjadi salah satu pembahasan.  Meskipun demikian, faktanya MLM merupakan sesuatu yg sudah ada dan cukup familiar di masyarakat Indonesia. Terbukti, menurut perkiraan DSN MUI, di Indonesia  ini telah terdapat sekitar 600 perusahaan yang bergerak dalam industry MLM, namun dari data yang ada, penulis mendapatkan hanya 62 perusahaan (sekitar  10% dari perkiraan seluruh MLM yang ada)  diantaranya  yang telah terdaftar di APLI  (Asosiasi Penjuaan Langsung Indonesia) sebagai wadah resmi asosiasi perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM di Indonesia, dan ketika tulisan ini dibuat, sampai bulan Oktober 2010, telah ada 5 perusahaan MLM yang telah mendapatkan Sertifikasi Syariah dari Dewan syariah Nasional  (DSN) MUI Pusat.

Di sisi lain, buku-buku ataupun tulisan tentang MLM masih sangat minim, bahkan hampir tidak ada referensi MLM berbahasa Indonesia yang melakukan kajian akademik/ilmiah, yang ada barulah buku-buku praktis yang membahas tentang MLM dari tinjauan pelakunya; bagaimana agar sukses menjalankan bisnis MLM dan tulisan-tulisan kecil yang membahas hukum MLM menurut ulama kontemporer.

Sampai saat ini, ketika tulisan ini dibuat, penulis juga belum mendapatkan perguruan tinggi yang mengkaji MLM secara khusus dalam bentuk pembukaan program studi, bahkan mata kuliah tentang MLM pun belum penulis temukan di salah satu perguruan tinggi, lain halnya dengan Leasing, Pasar modal, Asuransi dan Perbankan. Buku-buku, tulisan, paper, mata kuliah bahkan program studi  untuk beberapa bisnis modern  yg terakhir penulis sebutkan sudah cukup banyak kita dapatkan. Oleh karena itulah tulisan ini lebih banyak menggunakn referensi yang berasal dari media elektronik disbanding dengan referensi yg berasal dari media cetak/buku.

 

  1. Batasan dan  Pengertian:

MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing  yang juga disebut  dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia  MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bhs arabnya adalah التسويق  الشبكي .

MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan  kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar  atau penyalur. Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan, yakni yang  pertama ia menjadi konsumen,  dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.

Network marketing is a business model that is based on a company distributing products and services through a network of independent contractors. Network marketing is also popularly known as multi-level marketing (MLM), affiliate marketing, and tiered marketing.

APLI sebagai wadah persatuan MLM menjelaskan : Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung

Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menyebutkan bahwa : Penjualan Langsung berjenjang  adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha  lainnya secara berturut-turut

Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa : MLM adalah system pemasaran (marketing) atau penjualan dimana setiap konsumen berperan sebagai marketer, orang yang merekrut disebut dengan Upline dan orang yang direkrut disebut sebagai downline. Orang kedua yang disebut dengan downline  ini juga kemudian dapat menjadi upline ketika dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu seterusnya. Setiap orang berhak menjadi upline sekaligus downline  (Multi Level).

 

Secara umum, dalam industry MLM ini seorang upline akan mendapatkan manfaat berupa bonus/komisi dari perusahaan apabila downlinenya berhasil melakukan penjualan  produk yg dijual oleh perusahaan, bahkan ada perusahaan MLM yang memberikan bonus kepada seorang member ketika member tersebut telah berhasil merekrut member baru, meskipun bonus yang demikian ini oleh beberapa prakktisi  MLM dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Permendag   NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006               T E N T A N G    KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG . Secara detail, bagaimana seorang member akan mendapatkan bonus/komisi ini, berapa persen dia mendapatkan bonus/komisi adalah bergantung kepada marketing plann masing-masing perusahaan MLM yang berbeda antar satu dengan lainnya.

Diantara kelebihan perusahaan yang menjual produknya dengan system MLM adalah, bahwa dengan cara ini perusahaan dapat memangkas jalur distribusi, perusahaan tidak lagi memerlukan pihak ketiga yg ditunjuk sebagai sole agen, agen, ataupun pengecer dan bahkan perusahaan dapat memangkas bea iklan, karena setiap member akan berperan sebagai marketer sekaligus iklan berjalan. Semakin banyak member maka semakin besar iklan berjalan yang dilakukan oleh perusahaan.

Para konsumen yang terdaftar ini biasanya  disebut dengan member/mitra/distributor. Meskipun setiap distributor diharapakan berperan ganda sebagai konsumen dan sebagai marketer, namun seorang member boleh saja memilih untuk menjadi konsumen saja, member yang demikian tidak mengharapkan bonus/komisi dari perusahaan tetapi hanya mengarapkan untuk dapat membeli poduk langsung ke perusahaan dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan kalau ia membeli kepada member yang lain.

 

  1. Beberapa varian system pemasaran  MLM.

Penjelasan yang kami berikan di atas adalah merupakan kebiasaan yang ada dalam MLM. Lebih detailnya, setiap perusahaan yang memasarkan produknya dengan system MLM memiliki perbedaan system, ada beberapa bentuk marketing plan (system pemasaran& pembagian bonus)  yang ditawarkan oleh MLM antara lain adalah :  Binary,  Break Away, Matriks, Uni Level, dan bahkan ada yang sebenarnya bukan MLM namun dia mirip MLM yaitu system Viral Marketing dan Skema Pyramida  atau skema ponzi.

  1. Binary:
    Dalam system Binary setiap member hanya berhak merekrut dengan kelebaran 2 orang saja, (untuk level/ kedalaman pertama);  apabila member tersebut merekrut lebih dari 2 orang maka secara otomatis system binary akan meletakkan orang ke 3&4  ditaruh di bawahnya downlinenya yang pertama (menjadi downline kedalaman ke 2) dan seterusnya,tingkat kedalaman jaringan dalam system binary tidak terbatas.
  2. Breakaway:
    Seorang member berhak merekrut dengan kelebaran yang tak terbatas, namun untuk tingkat kedalamannya  biasanya terbatas hanya sampai 10  level kedalaman.
  3. Matrix:
    Seorang member biasanya  berhak merekrut downline dengan kelebaran 2 sampai 7  orang  frontline, adapun kedalaman bias mencapai  5 sampai 50 level.
  4. Unilevel:
    Seorang member  berhak merekrut downline dengan kelebaran tidak terbatas, dan biasanya dengan kedalaman 5 hingga 10 level.
  5. Sistem pemasaran lain yang mirip dengan MLM.

Selain beberapa system MLM di atas, masih ada beberapa system penjualan yang mirip dengan MLM, namun menurut para praktisi MLM system tersebut tidaklah termasuk MLM, akan tetapi masyarakat awam menyebut dan menganggapnya sebagai MLM, system tersebut antara lain adalah :

 

  1. Viral  Marketing.

Viral dalam bahasa Indonesia berarti virus. Viral marketing adalah suatu cara pemasaran yang dilakukan seperti cara kerja virus. Yaitu dengan cara menyebar dari satu tempat ke tempat lain, dari satu orang kepada orang lain. Ketika penelitian ini dibuat ada satu perusahaan yang mengkampanyekan dirinya sebagai perusahaan Viral Marketing, terlepas dari benar atau tidaknya, itu belum menjadi obyek penelitian dalam tulisan ini, apalagi setelah penulis cek di website APLI, perusahaan tsb belum menjadi anggota APLI. Jika kita lihat sekilas maka Viral Marketing hamper tidak ada perbedaan dengan MLM, karena Viral Marketing memang merupakan salah satu inovasi dan pengembangan dari MLM  sebagaimana yang penulis kutip dari tulisan ini :

Menurut Wiranaga (2002:95) Viral marketing merupakan perkembangan dari sistem direct selling dengan cara memberikan imbalan yang khusus dengan bentuk menyerupai Network Marketing atau Multi Level Marketing.

Yang membedakan antara Viral Marketing dengan Multi Level Marketing terletak pada variabel produk, perusahaan, harga, sistem bonus, iuran, target belanja dan berbagai syarat lainnya.

Contoh Viral marketing secara tepat  adalah sms  berantai, ketika seseorang menerima sms dari temannya dia diminta untuk menyebarkan kepada 10 orang temannya, lalu setiap orang dari 10 orang itu akan menyebarakan kepada 10 org lain lagi, yg berarti akan tersebar kepada 100 orang  ( total 110; 10+100), lalu 100  orang itu menyebarkan masing-masing kepad 10orang lain  dan seterusnya, system pemasaran ini bekerja secara cepat menyebar ke banyak orang dan susah dibendung seperti cara kerja  virus.

  1. Skema Ponzi.

Nama  ponzi  diambil dari nama seseorang  yaitu  Charles Ponzi  (3 Maret 1882-18 Januari 1949) seorang Italia yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi  dengan keuntungan  50%  dalam waktu 45 hari atau 100  hari dalam waktu 90 hari. System ini merupakan system  piramida  yg banyak digunakan  untuk menipu dalam money game. Sekilas  skema ponzi  ini memang mirip dengan MLM.  Apa  yang ditawarkan oleh Charles ponzi memang merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan namun jauh dari logika investasi di pasar modal, asuransi, deposito bahkan investasi dalam bentuk bisnis riil  seperti emas maupun property.

Skema ponzi ini sering digunakan untuk penjualan produk jasa, pada tahun 2002  Masyarakat  Jawa Timur dikejutkan dengan kasus  YAMI  (Yayasan Amal Muslim Indonesia)  yang menjanjikan seseorang untuk berangkat haji hanya dengan membayar Rp 5.000.000,-  yang mana  bea  ONH waktu itu adalah sekitar 20 juta.  Dalam hal ini YAMI bekerjasama dengan  GoldQuest International.

Skema penipuan ini juga sering terjadi di Indonesia. Ada sebuah perusahaan menjanjikan keuntungan besar, namun sebenarnya keuntungan itu dibayar dengan dana yang masuk dari anggota baru. Tidak pernah ada investasi riil. Kasus besar yang pernah terjadi adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya atau QSAR yang menggelapkan dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.

  1. Sistem  Piramida

Sistem Piramida adalah suatu system pemasaran yang hanya akan menguntungkan sebagian orang yang jumlahnya sangat sedikit, dan biasanya mereka adalah orang-orang yang lebih dulu bergabung dalam system pemasaran tersebut. Sebaliknya system piramida akan menyebabkan kerugian pada banyak orang karena mereka harus menanggung beaya  atau memberikan keuntunga karena mereka harus menanggung beaya  atau memberikan keuntungan kepada orang yang sedikit. Sistem piramida inilah  yang dipakai  oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menylah  yang dipakai  oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menyamakan antara skema ponzi dengan system piramida.Dalam tulisan ini penulis membedakan antara skema ponzi dengan system piramida untuk memperjelas asal usul kedua istilah.

Sistem  piramida ini memang lebih menarik dibandingkan dengan system MLM yang sebenarnya  karena dia menjanjikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar  dengan sedikit usaha.  Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan boleh jadi ada perusahaan MLM yang menggunakan system piramida dalam marketing plannya.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup. 

MLM  yang menggunakan system piramida atau skema ponzi memiliki beberapa cirri  sebagai berikut  :

  1. Biaya pendaftarn anggota relative besar dan sebagian digunakan sebagai kompensasi atau komisi/bonus kepada orang-orang yang merekrut atau mensponsori anggota baru. Dengan demikian, anggota skema piramida lebih sibuk untuk merekrut anggota baru dan melalaikan tanggung jawab untuk menjual produk dan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
  2. Ciri kedua dari sistem pemasaran piramida adalah ketidakpedulian perusahaan ataupun member yg menjadi upline terhadap kualitas produk dan kepuasan pelanggan, sehingga konsumen cendrung menjadi korban..
  3. Ciri ketiga dari system piramida adalah tidak adanya perjanjian atau kontrak tertulis antara perusahaan dengan distributornya. Hampir semua janji berupa iming-iming untuk menjadi kaya mendadak disampaikan secara lisan, sehingga sulit untuk dibuktikan bila terjadi pengingkaran.
  4. Ciri keempat adalah tidak adanya pendidikan dan sistem pelatihan yang sistematis dan berkesinambungan untuk para distributor.
  5. Ciri kelima adalah tidak diterimanya perusahaan yang melaksanakan pemasaran dengan skema piramida dan investasi surat berantai sebagai anggota APLI atau Direct Selling Association (DSA) di negara di mana mereka beroperasi.
  6. Dan ciri keenam adalah pelanggaran terhadap prinsip umum MLM yang sah, yakni semua anggota memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan. Dalam skema piramida, mereka yang mendaftar belakangan kurang dan/ atau tidak memiliki sama sekali peluang untuk mendapatkan keuntungan.

 

  1. Money Game.

Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.

Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Pemasaran produk yang berbentuk jasa seperti haji dan umroh jika dipasarkan dengan system MLM menurut hemat penulis juga masih rawan, bias jadi merupakan hal yang halal tetapi tidak thayyib atau bahkan haram, seperti yang akan penulis jelaskan. Banyaknya bonus pada MLM yang sebenarnya didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.

Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI  75 Tahun 2009  adalah :  kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.

  1.  MLM  dan Direct  selling :

Sering terjadi kesalah pahaman antara MLM dengan Dirct selling atau penjualan langsung. Banyak kalangan menganggap bahwa setiap MLM adalah direct selling  dan setiap direct selling adalah MLM. Hal yg sebenarnya bukanlah demikian.  Pada umumnya MLM  merupakan perusahaan direct  selling namun tidak setiap perusahaan yg melakukan penjualan produknya dengan system direct selling adalah termasuk pelaku MLM, karena dalam system direct selling ada dua system yaitu :

Dalam situsnya, APLI menjelaskan bahwa  yg termasuk Direct Selling adalah [15]:

  • Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
  • Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Kesimpulan : Dari pemaparan di atas  dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah sebuah system pemasaran barang   (al-buyu’)  dan  jasa  (al-ijaarah). Namun demikian  ada beberapa  perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa namun mereka  mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game  yang mengikuti  skema  ponzi  atau system piramida.

  1.  Hukum MLM dalam tinjauan fiqh.

Dari paparan di atas penulis sekali lagi ingin menegaskan bahwa pada dasarnya MLM adalah suatu cara  perusahaan untuk menjual produknya, baik yang berupa barang maupun jasa. MLM yang sebenarnya, hanya dapat disebut MLM jika me-marketing-kan  barang atau jasa, system atau perusahaan yang tidak menjual produk barang atau jasa adalah Money game yg berkedok MLM, secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada  ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa  ma’qud  alaih adalah batal.Tidak bias disebut  dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di-marketing-kan.

Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada hakekatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau albuyuu’), dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ bahwa  jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam,  berdasarkan Al-quran, sunnah  dan  Ijma’. Diantara  dalil halanya  jual beli adalah firman Allah swt :

Allah menghalalkan jual beli  dan  mengharamkan riba. ( QS Al-Baqarah  2:275)

Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yg batil, kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama suka diantara kamu  ( QS An-Nisaa’ 4: 29)

Adapun dalil halalnya jual beli dari Hadits adalah ;.

وعن رافع بن خديج  : أي الكسب أطيب ؟ قال صلى الله عليه وسلم  عمل الرجل بيده  وكل بيع مبرور   مسند  أحمد  16628

Dari Rafi bin Khadij  berkata ; Ya Rasulullah  usaha apakah yang paling baik ? beliau menjawab : pekerjaan  seseorang dengan tangannya, (produksi/industri) dan setiap jual beli  yang mabrur  (distribusi/trading).  (Musnad Ahmad   Hadits  16628).

Dalam hadits ini rasul tidak hanya menjelaskan halal-nya jual beli, tetapi bahkan menempatkan jual beli sebagai salah satu profesi terbaik  seperti yang dilakukan oleh rasulullah saw, istri beliau  Khadijah ra, dan para sahabat seperti Abu Bakar, Usman bin affan, Abdurrahman bin Auf dll. Dengan demikian, sekiranya MLM itu benar-benar melaksanakan akad  jual beli sesuai dengan syarat dan rukunnya maka menjalankan bisnis tersebut bahkan bias dikategorikan sunnah karena merupakan hal yang dipuji dan dilakukan oleh rasulullah saw.

Inilah hukum dasar jual beli, dapat dikatakan Mubah atau bahkan sunnah, yang jelas merupakan sesuatu yang halal.  Karena pada prinsip dasarnya MLM itu kegiatan adalah kegiatanmemasarkan suatu produk, atau kegiatan jual beli, maka hukum dasar MLM   –yang menjadikan jual beli produk berupa barang sebagai kegiatannya- adalah  halal pula. Tentu saja  tidak semua jual beli itu halal, jual beli akan menjadi halal apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Begitu pula dengan MLM, tidak semua perusahaan MLM itu halal, tergantung bagaimana  system yang berlaku pada MLM tersebut.

Contoh  jual beli yang tidak memenuhi syarat & rukun jual beli, dan hukumnya haram adalah jual beli barang-barang tanpa seijin pemiliknya, seperti seorang anak yang menjual harta orang tuanya, seorang istri menjual harta suaminya dan seorang karyawan menjual asset perusahaan tanpa ijin; Contoh lainnya adalah jual beli yang jual beli yg mengandung unsur bohong dan penipuan, jual beli yang tidak  jelas harga dan ukurannya, jual beli yang mengandung unsur  riba, jual beli antara dua orang lelaki  yg wajib melakukan sholat jumat yg dilakukan setelah adzan jumat hingga selesainya pelaksanaan sholat jumat, serta jual beli barang-barang yang dikonsumsi. Meskipun hukum asal  jual beli itu halal, namun contoh-contoh yg tersebut adalah merupakan jual beli yang haram.

Begitulah pandangan penulis tentang MLM, pada dasarnya MLM yang menjual produk berupa barang, pada dasarnya adalah halal, asalkan terpenuhi syarat dan rukun serta tidak ada unsure-unsur yang diharamkan. adapun jika terdapat suatu MLM yang melakukan kegiatan jual beli namun tidak terpenuhi syarat dan rukun jual belinya maka di akan menjadi haram. Begitu pula jika suatu MLM yang jual beli nya mengandung unsure-unsur  atau kegiatan  yang diharamkan oleh Islam, maka MLM tersebut menjadi haram.

Sedangkan MLM  yang kegiatan usahanya  adalah memberikan jasa, misalnya  jasa pendidikan, jasa pengobatan/ ruqyah, haji &umroh dsb  maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam bab Ijarah, dan ijarah menurut jumhur ulama  juga merupakan sesuatu yang mubah berdasarkan beberapa dalil antara  lain :

kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.   QS ATh-Thalaq  65:6.

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. QS  Al-Qashash   28:26.

2443 عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه

Dari Abdullah bin Umar ra berkata : Rasulullah saw bersabda : Berikanlah kepada Upah  kepada Ajir (Orang yang kamu sewa, buruh/ karyawan) sebelum kering keringatnya.  HR Ibnu Majah .

Imam Asy-syairazi dan Al Jash-shas juga menyebutkan adanya hadits rasulullah saw yang menyatakan bahwa kalau seseorang hendak melakukan akad ijarah  maka hendaklah dia memberitahukan kepada ajir  mengenai besaran upah yang akan diberikan, perlu adanya kejelasan upah sebelum atau saat akad sehingga tidak muncul perselisihan setelah akad, hadits yang dimaksud  yaitu sabda Rasulullah saw :

من استأجر أجيرا فليعلمه أجره

Barangsiapa yang hendak menyewa/ mempekerjakan seorang ajir, hendaklah ia memberitahukan upahnya. 

Sepengetahuan penulis, MLM yang legal dan sudah terdaftar di APLI yang bergerak dalam bidang jasa masih tergolong minim, sedangkan MLM yang bergerak dalam bidang jasa dan mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI baru 1(satu) MLM, itupun dalam Annual Meeting DSN MUI ke VI  yang diselenggarakan tanggal 12-15 desember 2010  di Jakarta yang penulis ikut hadir di dalamnya, menjadi bahan perdebatan mengenai layak tidaknya perusahaan MLM yang bergerak dalam bidang jasa untuk mendapatkan sertifikat syariah jika melihat kepada kasus-kasus yang ada.

Sedangkan kalau kita membicarakan MLM yang tidak menjual produk berupa  barang atau jasa maka MLM yang seperti ini tidak  dapat kita kategorikan ke dalam bab Jual beli ataupun ijaarah, sehingga  belum dapat kita jelaskan hukumnya, akan tetapi jika kita mengacu kepada fatwa DSN MUI  No 75  tahun 2009 maka MLM yg demikian  adalah MLM yang haram. Karena kalau  suatu MLM tidak menjual produk berupa barang/ jasa  dapat dipastikan  itu adalah money game yang berkedok MLM.

Dengan demikian kita  tidak dapat menghukumi secara gebyah uyah  (men-generalisir) bahwa semua  MLM adalah halal, atau semua MLM adalah  haram. Yang dapat kita tarik kesimpulan dari hal ini adalah  bahwa pada dasarnya  MLM itu halal  apabila  memenuhi syarat dan rukun jual beli  atau  ijaarah.

Selain dalil-dalil diatas ada Kaidah Fiqh menyebutkan :

الأصل في المعاملات  الإباحة  حتى يدل  دليل  على  تحريمها

“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yg memerintahkannya, sedangkkan asal dari hokum transaksi  dalam muamalat,  adalah halal ( boleh dikerjakan), kecuali  ada dalil yg menunjukkan keharamannya”

Kaidah Fiqh ini menjelaskan bahwa dalam bermuamalat/bisnis seseorang boleh melakukan kreativitas ataupun inovasi dalam melakukan berbagai bentuk bisnis  selama  tidak bertentangan dengan dalil dari Quran atau Sunnah. Contoh riilnya adalah uang kertas yang muncul pada abad ke 20 pasca perang dunia ke I. Transaksi jual beli di jaman rasul  dilakukan dalam bentuk barter, atau menggunakan alat tukar dari emas (dinar) atau perak(dirham), hal ini bukan berarti bahwa dalam perdagangan, seorang muslim manusia hanya boleh berjual beli dg dua cara  tersebut.

Manusia saat ini telah berinovasi menciptakan uang kertas sebagai alat tukar, dan ummat islam telah menerima inovasi ini hingga sekarang penulis belum mendapatkan ulama yang mengharamkannya, yakni semua ulama kontemporer sepakat bahwa menggunakan uang kertas sebagai alat tukar adalah hal yg diperbolehkan meskipun ada upaya-upaya untuk mengembalikan dinar dan dirham sebagai alat tukar, namun sekali lagi bukan berarti harm menggunakan uang kertas yg tidak memiliki nilai intrinsik. Akan terasa aneh dan memberatkan bahkan menjadikan Islam sebagai sesuatu yang impossible kalau kita berpendapat saat ini  bahwa menggunakan uang kertas adalah haram.

Dengan kaidah di atas,  maka apabila ada suatu inovasi dalam bisnis, apabila seseorang berpendapat bahwa bisnis  tersebut adalah haram, maka kewajiban yg mengharamkan untuk dapat menunjukkan dalil naqli yg menjelaskan keharamannya, sedangkan seseorang yg berpendapat akan kehalalannya maka dia  tidaklah diharuskan untuk memiliki dalil atas kehalalannya.

Dengan demikian, sebenarya seorang yang berpendaat bahwa MLM adalah halal, tidak perlu terlalu panjang menjelaskan bahwa MLM adalah salah satu bentuk inovasi dalam berbisnis modern/ kontemporer yang halal, dan menjelaskan semua dalilnya, kecuali jika dalam prakteknya ada MLM yang melakukan praktek-praktek yg dilarang oleh syariah.

Pada dasarnya MLM adalah, kecuali  jika ditemukan hal-hal  yang dilarang oleh syariat atau ditemukan hal-hal  yang melanggar syariah dalam praktik bisnis MLM. Dan karena banyaknya MLM yang ada di Indonesia, adalah naïf jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM adalah haram, sebagaimana naifnya jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM yang ada adalah halal, wallahu a’lam.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.apli.or.id/list_anggota.php

http://www.wisegeek.com/what-is-network-marketing.htm

http://www.apli.or.id/this_page.php?id=18&hal=9&menu=Pemasaran%20Berjenjang

http://www.vnetsukses.com/tentangkami.php

http://www.detikfinance.com/read/2008/12/17/114324/1055003/68/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala-skema-ponzi

http://en.wikipedia.org/wiki/Charles_Ponzi

http://www.apli.or.id/this_page.php?id=7&hal=3&menu=Skema%20Piramida

http://indonesia.infomlm.com/index.php?option=com_content&task=view&id=44&Itemid=55

http://www.apli.or.id/this_page.php?id=5&hal=3&menu=Direct%20Selling

www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.